Komjak Usul Revisi UU Perlindungan Jaksa

dutainfo.com-Jakarta: Pemerintah diminta agar merevisi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, hal tersebut diusulkan Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Barita Simanjuntak.

Usulan revisi itu khusus mengatur pasal perlindungan terhadap Jaksa didalam menangani perkara hukum.

“Undang-Undang tentang Kejaksaan Indonesia kan sangat singkat. Tak satupun yang dibicarakan soal perlindungan,” ungkap Barita Simanjuntak, pada awak media, di Cikini, Jakarta, (3/6/2018).

Masih kata Barita, undang-undang yang ada hanya mengatur soal tupoksi kejaksaan. Akan tetapi tidak ada pasal soal perlindungan dan keselamatan jaksa.

Barita juga mengatakan padahal profesi jaksa adalah pekerjaan yang sangat rawan kriminalisasi. Kemungkinan penyerangan secara pisik mungkin saja terjadi disaat penanganan kasus hukum.

Dia pun menilai belum cukup untuk melakukan pengamanan walaupun jaksa sering berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.

Nah kami mengusulkan agar sarana dan mekanisme perlindungan dibuat secara detail melalui regulasi.

Maka dengan begitu Jaksa tidak perlu khawatir mendapat serangan fisik.
Hal tersebut juga berlaku untuk keselamatan dan keamanan bagi keluarga Jaksa itu sendiri.

“Kita juga dengar begitu kerasnya tekanan dan ancaman keselamatan. Jaksa tidak bisa korbankan keluarganya karena sumpah jabatan yang dia buat. Harus relevan tugas dengan perlindungan yang diberikan”, tutupnya. (Hdr/tim)

Satpam Nyabu Ditangkap Polisi

Foto: Pelaku penyalahgunaan narkoba satu diantaranya berprofesi sebagai Satpam (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kembangan, Jakarta Barat, menangkap 3 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, satu diantara berprofesi sebagai Satpam perumahan.

Ketiga pelaku berinisial JH (25), HH (48), dan MN (45), mereka ditangkap Unit Narkoba Polsek Kembangan di Pondok Randu, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (31/5/2018) lalu.

“Ya telah kita amankan tiga pelaku satu diantaranya Satpam perumahan,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi, pada awak media, Sabtu (2/6/2018).

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Vernal Sambo mengatakan penangkapan itu dilakukan di sebuah rumah milik JH alias JK seorang Satpam, sewaktu diamankan dia masih menggunakan seragam satpam, dan ditemani dua orang yang akan mengkonsumsi sabu.

Dari tangan para tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 2 paket dengan berat 0,36 gram, ungkap AKP Vernal Sambo.

Hingga kini ketiga tersangka dan barang bukti sabu masih diamankan di Mapolsek Kembangan, guna pemeriksaan intensif.

Para pelaku akan dijerat Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Jo 132 (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hdr/tim)

Polda Metro Jaya Ungkap 50 Ribu Ekstasi Asal Jerman

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono

dutainfo.com-Jakarta: Aparat Polda Metro Jaya berhasil ungkap 50 Ribu ekstasi asal Jerman.

“Ya pil ekstasi itu dibawa oleh para pelaku yang tergabung dalam jaringan narkoba asal Surabaya dari Jerman ke Jakarta,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono, pada awak media, (30/5/2018).

Masih kata Argo pengungkapan kasus ini bermula informasi adanya paket yang dikirim via Kantor Pos di Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
“Setelah petugas melakukan penyelidikan paket itu berisi 25.000 ekstasi yang dikemas dalam makanan coklat biskuit,” ungkap Kombes Argo Yuwono.

Lantas setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa barang haram itu akan dikirim ke Jakarta oleh FS, MABD, MSCB, SNL, dan LKT yang berdomisili di Surabaya.

Polisi juga mendapatkan adanya jaringan narkoba via Facebook. Dilakukan penangkapan terhadap lima pelaku di salah satu tempat di Jakarta pada Jum’at 18 Mei 2018 lalu.

Jaringan narkoba Jakarta yakni, FNTG, IRW, SGT, RMW, dan FB, dari tangan mereka berhasil diamankan 25 ribu ekstasi yang sudah dipersiapkan untuk diedarkan, pil ekstasi ini berasal dari Jerman, kata Argo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku harus mendekam di sel Mapolda Metro Jaya.
Mereka akan dijerat Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Subsider 114 Jo Pasal 132 subsider 112 ayat 2 Jo Pasal 132 tentang Undang-undang Narkotika dan Undang-undang Kesehatan. (Hdr/elw)

Lima Kajati dan Pejabat Eselon Dilantik Jaksa Agung

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung HM Prasetyo melantik Lima Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018) pagi.

Dalam amanatnya Jaksa Agung HM Prasetyo meminta kepada pejabat yang baru dilantik untuk siap menjawab dinamika perkembangan penegakan hukum, dan selain itu diminta kesiapan untuk menyambut pesta demokrasi, diminta untuk menjadi perhatian khusus.

Adapun kelima Kajati yang dilantik yakni Kajati Nusa Tenggara Timur (NTT) Febri Ardiyansyah yang sebelumnya menjabat Wakil Kajati DKI Jakarta, Kajati Jawa Timur Sunarta, Kajati Jogyakarta Erbagtyo Rohan, Kajati Bali Amir Yanto, dan Priyanto sebagai Kajati Sumatera Barat.

Sedangkan pejabat eselon II yakni Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Andi Herman, Kepala Pusat Pemulihan Aset pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Diah Srikanti, dan Jaya Kesuma sebagai Kepala Biro Perencanaan Pada Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Dasar pelantikan para pejabat diatas tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Kep-078/A/JA/04/2018 tertanggal 26 April 2018.

Perputaran organisasi di Kejaksaan harus selalu bergerak seirama dengan penuntutan, ada yang sifatnya promosi, ada jabatan kosong, dan mutasi, ungkap HM Prasetyo.
(Hdr/tim)

Butuh Biaya Lebaran, Dua Preman Rampok Taksi Online

Foto: Kapolsek Palmerah, Jakarta Barat Kompol Aryono saat memberikan keterangan Pers. (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Dua orang preman berinisial JK dan FO nekat rampok sopir taksi online lantaran butuh untuk lebaran.

Kejadian ini terkuak setelah mendapat keterangan orderan, pihak Polsek Palmerah, Jakarta Barat, menangkap FO saat menjual hasil barang curiannya, sementara pelaku JK berhasil melarikan diri.

Kapolsek Palmerah Kompol Aryono mengungkapkan kejadian ini bermula saat korban Reja Indra, mendapatkan orderan dari kawasan Jati Baru menuju Tomang pada Selasa (22/5/2018).

Saat itu kedua pelaku yang sudah menyiapkan golok minta diantarkan ke kawasan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, namun kedua pelaku malah mengajak korban ketempat sepi dan mengayunkan goloknya ke leher korban, ujar Kompol Aryono, pada awak media, (29/5/2018).

Masih sambung Aryono, korban dalam keadaan ketakutan dan tak berdaya sehingga harta bendanya dilucuti oleh kedua pelaku, uang dan HP dirampas.

“Setelah itu korban melaporkan kejadian pada pihak Polsek Palmerah, dan hari itu juga kami buru pelakunya,” kata Aryono.
Sementara Kanit Reskrim AKP Afrizal mengatakan dari hasil keterangan korban kemudian kami jadikan untuk menangkap pelaku.

Dari hasil pengungkapan kita tangkap FO saat menjual barang curiannya, kata Afrizal. Tersangka FO pun mengaku dirinya nekat merampok dikarenakan butuh uang untuk lebaran sementara polisi masih mengejar seorang pelaku lagi berinisial JK, tutup AKP Afrizal. (Hdr/tim)