Komjak Usul Revisi UU Perlindungan Jaksa

dutainfo.com-Jakarta: Pemerintah diminta agar merevisi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, hal tersebut diusulkan Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Barita Simanjuntak.

Usulan revisi itu khusus mengatur pasal perlindungan terhadap Jaksa didalam menangani perkara hukum.

“Undang-Undang tentang Kejaksaan Indonesia kan sangat singkat. Tak satupun yang dibicarakan soal perlindungan,” ungkap Barita Simanjuntak, pada awak media, di Cikini, Jakarta, (3/6/2018).

Masih kata Barita, undang-undang yang ada hanya mengatur soal tupoksi kejaksaan. Akan tetapi tidak ada pasal soal perlindungan dan keselamatan jaksa.

Barita juga mengatakan padahal profesi jaksa adalah pekerjaan yang sangat rawan kriminalisasi. Kemungkinan penyerangan secara pisik mungkin saja terjadi disaat penanganan kasus hukum.

Dia pun menilai belum cukup untuk melakukan pengamanan walaupun jaksa sering berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.

Nah kami mengusulkan agar sarana dan mekanisme perlindungan dibuat secara detail melalui regulasi.

Maka dengan begitu Jaksa tidak perlu khawatir mendapat serangan fisik.
Hal tersebut juga berlaku untuk keselamatan dan keamanan bagi keluarga Jaksa itu sendiri.

“Kita juga dengar begitu kerasnya tekanan dan ancaman keselamatan. Jaksa tidak bisa korbankan keluarganya karena sumpah jabatan yang dia buat. Harus relevan tugas dengan perlindungan yang diberikan”, tutupnya. (Hdr/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.