Pamen Polri Ditangkap Petugas Bandara Soeta Bawa Sabu 12 Gram

dutainfo.com-Jakarta: Sungguh nekat apa yang dilakukan seorang oknum perwira menengah polisi AKBP HR yang bertugas sebagai Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat, pasalnya dia ditangkap petugas Bandara Soekarno-Hatta, kedapatan membawa narkoba jenis sabu 12 gram.

“Ya polisi yang diamankan berpangkat AKBP, dia diamankan di terminal 1A Bandara Seokarno-Hatta, pada Sabtu (28/7/2018),” ujar Branch Communication Manajer Bandara Soeta, Haerul Anwar, pada awak media (29/7/2018).

Selanjutnya petugas bandara menyerahkan AKBP HR kepada Polres Bandara Soekarno-Hatta guna pengusutan lanjutan, ujarnya.

Sementara Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Victor Togi Tambunan membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang Perwira Menengah Polri yang bertugas sebagai Wadir Res Narkoba.
Namun pihaknya telah menyerahkan

AKBP H pada Dinas Pengamanan Internal Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses lanjutan.
“Ya bawa sabu, dan sudah kita serahkan ke Paminal,” tutupnya. (Hdr/elw)

Suami-Istri Ditangkap Polisi Edarkan Sabu

Foto: Pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan Polsek Tambora (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Tambora, Jakarta Barat menangkap pasangan suami-istri nekad edarkan narkoba jenis sabu, EE (48) dan istrinya PW (33).

“Ya benar telah diamankan pasangan suami-istri yang kedapatan memiliki sabu sebanyak 22 paket plastik kecil siap edar,” ujar Kapolsek Tambora, Jakarta Barat, Kompol Iverson Manossoh, pada awak media (28/7/2018).

Masih kata Kapolsek keduanya ditangkap berkat informasi dari masyarakat, yang memberitahukan bahwa di Kampung Janis Gang Tayi No 30 Pekojan, Tambora Jakarta Barat sering terjadi transaksi narkoba.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh unit narkoba yang dipimpin Panit Iptu Subartoyo, hasilnya kedua pelaku dan barang bukti berhasil diamankan.

Kapolsek Kompol Iver Son juga mengungkapkan pelaku mendapatkan sabu dari seseorang di pinggiran Rel Kereta Api Penjaringan, Jakarta Utara.

Hingga saat ini kedua pelaku kami amankan di Mapolsek Tambora guna pemeriksaan lebih lanjut, tutup Kompol Iver Son Manossoh SH. (Elw/tim)

Tak Hanya Napi Koruptor yang Mewah, Napi Narkoba Punya Fasilitas Mewah Juga

Foto: Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari

dutainfo.com-Jakarta: Kasus jual beli kamar mewah di penjara, bukan hanya terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sebelumnya Badan Narkotika Nasional (BNN) juga menemukan kamar mewah di LP Cipinang yang dihuni bandar narkotika.

“Ya hasil temuan ini pernah didapat dari kamar milik Chandra Gunawan bandar narkoba di Lapas Cipinang,” ujar Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, pada awak media (26/7/2018).

Fasilitas kamar terdapat AC, Karoeke,Biliar, dan didepan kamarnya terdapat CCTV untuk mengontrol petugas, ungkap Irjen Arman.

Masih kata Arman, pihak BNN sudah memberikan informasi atas temuan itu pada Kementerian Hukum dan HAM, sudah lama pihak kami memberitahukan dilapas banyak pelanggaran dan ketimpangan atas kamar dan fasilitas mewah, nah sekarang kembali terungkap, tegasnya.

Bukan hanya sekedar kamar lanjut Arman, ada sebuah blok yang dijadikan sebuah bar dan ruang sekretaris, jadi bukan hanya napi koruptor saja, bandar narkoba pun mendapat fasilitas tersebut, dengan catatan siapkan uang, tutup Irjen Arman Depari.
(Tim)

Kejaksaan Agung Terima Harta Rampasan Dari KPK

Foto: Jaksa Agung dan Ketua KPK saat penyerahan hibah di Kejaksaan Agung RI (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan harta rampasan koruptor pada Kejaksaan Agung RI, berupa empat unit Mobil dan satu unit rumah, total nilai aset Rp 3,5 miliar, penyerahan ini dilakukan pada Selasa (24/7/2018) di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

” Ya hal ini dilihat oleh KPK untuk Kejaksaan yang memerlukan kelengkapan sarana prasarana yang tentunya sangat bermanfaat,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo, pada awak media (24/7/2018).

Pemberian hibah oleh KPK pada Kejaksaan Agung ini telah diputuskan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap atau sudah inkracht.

Adapun barang hibaan ituyakni Satu unit Toyota Fortuner 2.5 GAT tahun 2013 senilai Rp 274.564.000 dari perkara tersangka Djoko Susilo.
satu Unit Toyota Kijang Innova V tahun 2007 senilai Rp 94.934.000 dari perkara tersangka Djoko Susilo, dan 1 unit Isuzu tahun 1996 Rp 28.380.000 dari perkara Djoko Susilo.

Berikutnya Satu unit Hyundai H1 2.4 tahun 2010 senilai Rp 100.595.000 dari perkara tersangka Fuad Amin, dan Satu unit rumah di jalan Pancoran Indah 3 No 8, Jakarta Selatan senilai Rp 3.033.706.000 dari perkara tersangka Akil Mochtar.

Sementara Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan hibah barang rampasan yang diserahkan ke Kejagung merupakan hasil rampasan dari koruptor setelah perkara mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkracht), jadi yang memberikan bukan KPK, tapi negara diwakili oleh Kementerian Keuangan RI.

“Pemberian hibah ini untuk membantu kejaksaan dalam mengurangi anggaran negara,” tutup Agus Rahardjo. (Hdr/tim)

Polisi Ungkap Pelaku Ranmor Di Grogol Jakbar

Foto: 1 unit motor Mio hasil curian yang diamankan Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Anggota Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan inisial RF (20) warga Jalan Makaliwe 1 Grogol Petamburan Jakarta Barat.

“Ya telah diamankan RF pada Sabtu (21/7) diwilayah Muwardi, Grogol, saat itu anggota Polsek mencurigai pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor tanpa nomor plat,” ujar Kapolsek Tanjung Duren Kompol Lambe Patabang Birana SIK, pada awak media (24/7/2018).

Masih kata Kompol Lambe, saat diberhentikan oleh anggota, pelaku tidak dapat menunjukan STNK sepeda motornya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Rensa Aktadivia SIK mengungkapkan, Pelaku RF akhirnya mengakui sepeda motor yang dikendarainya merupakan hasil curian atas korban Rismanto warga Baros Serang Banten.
“Ya jadi motornya hasil curian, RF menggunakan kunci palsu untuk menguasai sepeda motor, tambah AKP Rensa.

Hingga saat ini pelaku RF dan barang bukti satu unit sepeda motor merk Mio warna merah marun dan sebuah kunci palsu kami amankan di Mapolsek Tanjung Duren guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, tutupnya. (Hdr/elw)