Foto: 1 unit motor Mio hasil curian yang diamankan Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Anggota Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan inisial RF (20) warga Jalan Makaliwe 1 Grogol Petamburan Jakarta Barat.
“Ya telah diamankan RF pada Sabtu (21/7) diwilayah Muwardi, Grogol, saat itu anggota Polsek mencurigai pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor tanpa nomor plat,” ujar Kapolsek Tanjung Duren Kompol Lambe Patabang Birana SIK, pada awak media (24/7/2018).
Masih kata Kompol Lambe, saat diberhentikan oleh anggota, pelaku tidak dapat menunjukan STNK sepeda motornya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Rensa Aktadivia SIK mengungkapkan, Pelaku RF akhirnya mengakui sepeda motor yang dikendarainya merupakan hasil curian atas korban Rismanto warga Baros Serang Banten.
“Ya jadi motornya hasil curian, RF menggunakan kunci palsu untuk menguasai sepeda motor, tambah AKP Rensa.
Hingga saat ini pelaku RF dan barang bukti satu unit sepeda motor merk Mio warna merah marun dan sebuah kunci palsu kami amankan di Mapolsek Tanjung Duren guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, tutupnya. (Hdr/elw)