Foto: Jaksa Agung dan Ketua KPK saat penyerahan hibah di Kejaksaan Agung RI (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan harta rampasan koruptor pada Kejaksaan Agung RI, berupa empat unit Mobil dan satu unit rumah, total nilai aset Rp 3,5 miliar, penyerahan ini dilakukan pada Selasa (24/7/2018) di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
” Ya hal ini dilihat oleh KPK untuk Kejaksaan yang memerlukan kelengkapan sarana prasarana yang tentunya sangat bermanfaat,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo, pada awak media (24/7/2018).
Pemberian hibah oleh KPK pada Kejaksaan Agung ini telah diputuskan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap atau sudah inkracht.
Adapun barang hibaan ituyakni Satu unit Toyota Fortuner 2.5 GAT tahun 2013 senilai Rp 274.564.000 dari perkara tersangka Djoko Susilo.
satu Unit Toyota Kijang Innova V tahun 2007 senilai Rp 94.934.000 dari perkara tersangka Djoko Susilo, dan 1 unit Isuzu tahun 1996 Rp 28.380.000 dari perkara Djoko Susilo.
Berikutnya Satu unit Hyundai H1 2.4 tahun 2010 senilai Rp 100.595.000 dari perkara tersangka Fuad Amin, dan Satu unit rumah di jalan Pancoran Indah 3 No 8, Jakarta Selatan senilai Rp 3.033.706.000 dari perkara tersangka Akil Mochtar.
Sementara Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan hibah barang rampasan yang diserahkan ke Kejagung merupakan hasil rampasan dari koruptor setelah perkara mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkracht), jadi yang memberikan bukan KPK, tapi negara diwakili oleh Kementerian Keuangan RI.
“Pemberian hibah ini untuk membantu kejaksaan dalam mengurangi anggaran negara,” tutup Agus Rahardjo. (Hdr/tim)