Tim Tangkap Buronan Kejagung RI Amankan Buronan Kasus Penggunaan Akta Palsu

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Buronan Isman Lewa, terpidana kasus tindak pidana turut serta menggunakan akte yang dipalsukan, diamankan Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan serta Kejaksaan Negeri Makassar.

“Ya benar terpidana Isman Lewa diamankan di kediamannya di Jl Racing Center, Karampuang, Panakukkang, Makasar, Sulawesi Selatan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (16/2/2022).

Masih kata Leonard, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 419/K/Pid/2021 tanggal 15 April 2021, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menggunakan akta autentik yang dipalsukan.

Akta hibah Nomor 220/2012 tanggal 20 Juni 2012 terhadap sebidang tanah yang terdaftar dalam SHM Nomor 4128/Panaikang atas nama Husein Lewa di Karampuang, Panakukang Makasar.

Atas perbuatannya terpidana Isman Lewa dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun penjara.

Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menghimbau agar para buronan yang DPO, Kejaksaan, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yanga aman bagi para buronan.
(Tim)

Ini Kata Kejari Kota Tangerang Saat Hadirkan Saksi Sidang Terkait Kebakaran Lapas Tangerang Di PN Tangerang

Foto: Kebakaran Lapas IA Tangerang (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Tangerang, dan 4 Pejabat Lapas Kelas IA Tangerang, akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan terkait kebakaran di Lapas I A Tangerang.

“Ya benar ada lima orang pejabat Lapas Kelas IA Tangerang, akan dimintai keterangan dalam persidangan di PN Tangerang terkait kebakaran Lapas I A Tangerang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi,” ujar Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma, kepada awak media, Selasa (15/2/2022).

Masih kata Dapot, sidang kali ini pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang akan menghadirkan 5 pejabat stuktural dari Lapas Kelasa I A Tangerang.

Kelima pejabat sambung Dapot yakni, Mantan Kalapas, Kabid Keamanan, Kasie Keamanan, dan Bendahara Lapas, yang bernama, Victor Teguh Prihartono, Willy Gunawan Nasution, Arief Rahman, Sugandi, Rino Soleh Sumitro, dan Ngadino.

“Dalam fakta persidangan nanti akan terkuak semua misteri dari perkara kebakaran Lapas Kelasa I A Tangerang,” ungkapnya.

Dalam perkara kebakaran Lapas Kelasa I A Tangerang ini telah dijadikan terdakwa diantaranya, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, Suparto, dan Panahan Butar Butar.

Sebelumya diberitakan dalam peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I A Tangerang, menewaskan 49 warga binaan dan 72 warga binaan yang terluka.
(Tim)

Polsek Tambora Jakbar Amankan Pelaku Jambret HP

dutainfo.com-Jakarta: DP (25), warga Tamansari Jakarta Barat, nyaris tewas dihakimi massa di Jl Tambora VI Kelurahan, Tambora Jakarta Barat pada Minggu (13/2/2022).

DP ditangkap Warga Tambora, usai gagal menjambret HP merk Vivo Y12s milik korban Fani Agustin (17) yang sedang berjalan menuju rumahnya.

“Ya benar awalnya korban seorang diri, ingin pulang ke rumahnya dekat lokasi kejadian,” ujar Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi, Selasa (15/2/2022).

Masih kata Kompol Faruk, setelah mengambil HP, pelaku sempat mendorong korban hingg jatuh.

“Pelaku ini sempat melarikan diri, korban yang masih berusaha mempertahankan HP nya langsung berteriak Jambret-Jambret,” kata Faruk.

Teriakan korban didengar warga sekitar, sehingga membuat panik pelaku.

Satu pelaku ditarik warga dan satu pelaku lagi melarikan diri dengan sepeda motor.

Namun beruntung nyawa satu pelaku berhasil diamankan polisi dari amuk warga.

“Pelaku babak belur dihakimi warga, kami masih memburu satu pelaku lagi yang berhasil lolos,” ungkapnya.

Hingga kini pelaku masih di Mapolsek Tambora Jakarta Barat, guna proses hukum lanjutan.
(Hdr/elw)

Jampidmil Kejagung Libatkan Puspom TNI Usut Dugaan Korupsi Satelit Kemhan RI

Foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung RI, Laksda TNI Anwar Saadi (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil), Kejaksaan Agung RI, Laksda TNI Anwar Saadi, mengatakan dalam penanganan kasus dugaan korupsi satelit Kemhan RI pada 2015-2021 akan ditangani secara Koneksitas, dalam hal ini pihak Kejaksaan Agung akan melibatkan Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI).

“Hari ini Jampidmil telah menerima perintah langsung dari Jaksa Agung RI untuk segera membentuk tim penyidik koneksitas, tentunya kami beserta staf dan jajaran Jampidmil akan terus berkoordinasi dengan Jampidsus yang telah melakukan penyidikan awal,” ujar Anwar Saadi, kepada awak media, Senin (14/2/2022).

Masih kata Laksda TNI Anwar Saadi, dimana tim penyidik koneksitas terdiri dari Kejaksaan, Polisi Militer TNI, dan akan berkoordinasi dengan Oditur Militer (ODMIL).

Masih sambung Anwar, penyidikan ini juga akan dilakukan bersama-bersama Kejagung dan TNI, akan tetap mengikuti ketentuan dari masing-masing institusi.

“Kita ketahui bersama bahwa tim penyidik koneksitas ini nantinya sesuai dengan ketentuan undang-undang terdiri dari Polisi Militer TNI, Oditur Militer dan nanti kami juga akan berkoordinasi dengan Oditurat Jenderal,” ungkap Jampidmil Anwar Saadi.
(Tim)

Pemberlakuan PPKM Level 3 Polres Jakbar Sidak Sejumlah Tempat Hiburan di Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat, sidak sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta Barat, hal tersebut dilakukan saat pemberlakuan PPKM Level 3.

Sejumlah tempat yang disidak diantaranya Hollywing, Glamz, B Fashion, dan Crown.

“Ya benar kami melakukan Patroli Prokes di sejumlah tempat hiburan malam yang berada di Jakarta Barat,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Jakbar AKBP Danang Setiyo, Senin (14/3/2022).

Masih kata Danang, kami melakukan Patroli Prokes terkait penggunaan aplikasi peduli lindungi, penggunaan masker dan ketentuan jam operasional selama di berlakukan PPKM.

Dalam patroli itu kami juga memberikan masker gratis kepada para pengunjung tempat hiburan malam.

“Kami juga memberikan edukasi baik kepada pengelola hiburan malam maupun pengunjung,” ungkapnya.

Masih sambung Danang, kami juga melakukan pengecekan terkait sistem peduli lindungi, jadi setiap pengunjung yang masuk wajib melakukan scan via aplikasi peduli lindungi.

Dari hasil sidak kami tidak menemukan adanya pelanggaran ketentuan yang telah diatur pemerintah.

Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, mari saling menjaga kesehatan.
(Tim)