Polres Jakbar Salurkan 350 Daging Kurban Ke Warga Tambora Jakbar

Kapolres Jakbar Kombes Pol Pasma Royce saat menyalurkan daging kurban dan beras

dutainfo.com-Jakarta : Momen perayaan Idul Adha 1443 H / 2022 M dimanfaatkan oleh Polres Metro Jakarta Barat dan jajaran untuk saling berbagi

Seperti yang nampak pada siang ini terlihat Polres Metro Jakarta Barat dan polsek tambora membagikan daging kurban siap saji berupa rendang dan dendeng secara door to door dari bapak kapolda metro jaya Irjen Pol Dr M Fadil Imran

“Alhamdulillah hari ini kita bersama relawan siap bergerak polsek tambora membagikan daging siap saji berupa rendang dan dendeng untuk warga slum area yang berada di wilayah tambora jakarta barat,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce dilokasi, Senin, 11/7/2022.

Menurut Pasma Royce, dalam pembagian yang dilakukan, kami menyasar ke wilayah slum area

” Kami bagikan sebanyak 350 daging siap saji baik untuk warga slum area di roa malaka dan tanah sereal,” ucapnya

Lanjut pasma mengatakan, pembagian ini dilakukan tak hanya di wilayah tambora namun diwilayah lain kami lakukan hal serupa

Dimana kegiatan kurban barokah ini merupakan program kapolda metro jaya Irjen Pol Dr M Fadil Imran dan disalurkan untuk warga slum area dan terdampak dari pandemi Covid 19

Untuk pembagian kurban ini kami membagikan tak hanya daging mentah namun ada juga daging siap saji maupun beras

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan kesehatan, hewan kurban tersebut dilakukan pemotongan di rumah pemotongan hewan (RPH) kemudian hasilnya sebagian ada kami bagikan daging mentah sebagian lagi kami olah melalui UMKM setempat baik berbentuk daging rendang maupun dendeng

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Dr Bismo Teguh Prakoso, Kasat Intelkam Akbp Rio Wahyu Anggoro, Kabag Sumda Akbp Chuswandari, Kasat Binmas Kompol Fernando Saharta Saragi, Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar, Lurah Tanah Sereal Ibu Suharti. (Tim)

Berbagi Di Hari Raya Idul Adha 1443 H Mitra Jaya Kodim 0503/JB Santap Sate Bareng

Foto: Ketua Harian Mitra Jaya Kodim 0503/Jakarta Barat Hendrik A, saat menyerahkan hewan kurban berupa kambing kepada anggota Mitra Jaya Kodim 0503/JB.

dutainfo.com-Jakarta: Pengurus Mitra Jaya Kodim 0503/JB, menyerahkan hewan kurban berupa dua ekor kambing, satu untuk anggota Mitra Jaya Kodim 0503/JB dan satu ekor lagi untuk di kurbankan di Masjid Arief Rahman, Jelambar Barat Raya, Kelurahan Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

“Alhamdulilah kita dapat berkurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 H, dengan menyerahkan dua ekor kambing kurban, ada dua hewan kurban berupa kambing, dimana satu ekor kambing kita serahkan untuk anggota Mitra Jaya Kodim 0503/JB, dan satu ekor lagi kita serahkan pada Masjid Arief Rahman di Jelambar Baru, Jakarta Barat,” ujar Ketua Harian Mitra Jaya Kodim 0503/JB Hendrik A, yang mewakili Ketua Umum Mitra Jaya Kodim 0503/JB Bhakti Dewanto SH,MH, pada Minggu (10/7/2022).

Masih kata Hendrik, setelah melaksanakan sholat Ied Hari Raya Idul Adha 1443 H, pada Minggu 10 Juli 2022, satu ekor kambing yang diserahkan kepada anggota Mitra Jaya Kodim 0503/JB Bapak Ja’far dilakukan penyembelihan dan daging kurban itu dibagikan khusus untuk anggota Mitra Jaya Kodim 0503/JB.

“Tujuan kurban ini juga selain berbagi kepada sesama juga saling meningkatkan silahturahmi diantara pengurus Mitra Jaya Kodim 0503/JB dan para anggotanya,” ungkapnya.

Sebagian daging kurban kambing ini dibuat menu sate dan sop dan disantap bersama Anggota Mitra Jaya.

Kita santap malam bersama dengan anggota Mitra Jaya, sekaligus silahturahmi serta mempererat hubungan persaudaraan.

Sementara Ketua Umum Mitra Jaya Kodim 0503/JB Bhakti Dewanto SH MH, mengucapkan selamat Idul Adha 1443 H, semoga di Hari Raya Idul Adha ini kita bisa saling berbagi dan menjalin silahturahmi yang lebih erat lagi kepada saudara-saudara kita.
(Tim)

Polres Jakbar Tangkap Maling Rumsong Gasak Emas Batangan 5 Kg

Foto: Kasat Reskrim Polres Jakbar AKBP Joko Dwi Harsono (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Rumah mewah di Kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, dimasuki maling specialis rumah kosong, para pelaku ini berhasil menggondol emas batangan seberat 5 Kg dan sejumlah uang dari brankas di dalam rumah mewah itu.

“Ya benar para pelaku menyatroni rumah mewah yang sedang ditinggal pemiliknya pada Minggu 3 Juli 2022 pagi,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono, pada Awak media, Jumat (8/7/2022).

Masih kata AKBP Joko, saat ini tiga pelaku telah diamankan, ada satu pelaku lagi yang DPO.

“Jadi sudah tiga pelaku yang kami tangkap, sementara satu pelaku lagi masih DPO, ada 4 pelaku,” ungkapnya.

Tiga pelaku yang berhasil diamankan yakni S, R, dan BW, untuk ketiganya masih diperiksa penyidik guna pengembangan terhadap satu pelaku yang buron.

“Para pelaku ini merupakan kompolotan spesialis rumah kosong, dan mengincar rumah mewah yang ditinggal penghuninya,” papar Joko.

Setelah mereka tahu, rumah ditinggal pemiliknya, pada pelaku masuk rumah korban dengan cara memanjat pagar, sedangkan pintu rumah dijebol dengan linggis.

Saat para pelaku ini sudah didalam rumah korban, pelaku menggasak emas batangan 5 kg, sejumlah uang, dan sertifikat tanah yang berada di brankas, sambung Joko.

“Total kerugian diperkirakan Rp 5 miliar,” kata Joko.

Korban pemilik rumah yang mengetahui rumahnya dibobol maling segera lapor ke Polisi.

Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga orang pelaku, satu pelaku lainya masih DPO. (Tim)

Dua Orang Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati DKI Di Kasus Dugaan Korupsi Alat Berat

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada Dinas Bina Marga DKI, Jakarta tahun 2015.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini diduga Rp 13,6 miliar.

“Ya benar penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam pelaksanaan pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan, yakni IM dan HD,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, pada awak media Jumat (8/7/2022).

Masih kata Ashari, untuk tersangka IM dari pihak swasta, sedangkan HD merupakan PPK dari UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI, Jakarta.

“Penetapan kedua tersangka ini tertuang berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, Nomor: TAP-65/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022 dan Nomor: TAP-66/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022,” ungkapnya.

Masih lanjut Ashari, berdasarkan hasil penyidikan pada tahun 2015, Unit Pelaksana Teknis (UPT), Peralatan dan Perbekalan Dinas Bina Marga DKI, Jakarta melakukan pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan berdasarkan perjanjian kontrak kerja nomor 30/-007.32 dengan nilai kontrak Rp 36.100.000.000.

Dimana tersangka IM adalah Direktur Perusahan selaku pihak kedua mewakili PT DMU sebagai penyedia barang, sedangkan HD adalah PPK yang bertindak selaku pihak pertama mewakili UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI, Jakarta.

Dalam penyidikan itu ditemukan fakta Folding Crane Ladder yang dikirimkan oleh tersagka IM, bukan merk PAKKAT dari Amerika, melainkan merk HYVA dari PT HYVA Indonesia dengan mengganti merk HYVA dengan logo merk PAKKAT, menyerahkan peralatan Baby Roller Double Drum, Jack Hammer, Stamper, Kodok, Tampping Rammer, Asphalt, Cutter Concetre, dan Air Compresor yang diimpor dari China bukan merk PAKKAT dari Amerika.

Sedangkan HD tetap menerima alat-alat itu setelah diduga melakukan intervensi terhadap petugas pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) saat menerima dan memeriksa alat-alat berat yang dikirimkan tersangka IM.

“Dalam kasus ini kerugian negara Rp 13.673.821.158, hal ini berdasarkan laporan akuntan independen,” kata Ashari.

Atas perbuatannya kedua tersangka ini dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (Tim)

Di Kasus Mafia Tanah Penyidik Kejagung Periksa Mantan Camat Limo Depok

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, memeriksa petinggi PT Adhi Persada Realiti, dan mantan Camat Limo Depok, terkait kasus korupsi.

“Ya benar, mantan Camat Limo Depok, atas nama Djaenuddin diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian beberapa bidang tanah yang dilakukan PT Adhi Persada Realiti di Tahun 2012 hingga 2013, selanjutnya satu orang lagi yang diperiksa Legal Officer PT Adhi Persada Realti atas nama Irwan,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Supardi, Kamis (7/7/2022).

Masih kata Supardi, keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi PT Adhi Persada Realti.

“Penyidik memeriksa kedua nya guna mendalami perkara korupsi pembelian beberapa bidang tanah yang dilakukan PT Adhi Persada Realti di tahun 2012-2013,” tutupnya.
(Tim)