Peringati HBA, Kejari Banyuwangi Musnahkan Barbuk Berbagai Perkara

Foto: Kajari Banyuwangi M Rawi beserta Kasi PB3R M Bimo saat pemusnahan barbuk

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA), ke-62, melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, narkoba, dan perkata tindak tipiring yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman kantor Kejari Banyuwangi Jl Jaksa Agung Suprapto Nomor 63 Banyuwangi, Jawa Timur pada Rabu (13/7/2022).

Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana uang palsu, narkotika, dan perkara tindak pidana umum dengan berbagi barang bukti diantaranya berupa uang palsu rupiah sebesar Rp 1.240.305.000, uang palsu dolar Amerika sebesar USD 260.000.000 atau senilai Rp 3.894.150.000.000, jenis uang palsu euro sebesar EU 2.000.000 atau senilai Rp 30.058.400.000, jenis uang palsu ringgit Brunei Darussalam sebesar BND 1.000.000 senilai Rp 10.652.200.000, jenis uang palsu cinco mil cruzerios banco centarl do Brazil R$ 2.510.000 atau senilai Rp 6.913.042.000, jenis uang palsu yijiau 500 atau senilai Rp 1.125.000.jenis uang palsu dolar Hongkong HK$ 2.000.000.

Sedangkan barang bukti narkoba sabu sebanyak 17,2 gram, Trihexyphenidyl 545 butir dan pakaian, hp, timbangan, kartu remi, kabel, panci, bong, dompet, parang, gergaji, dan minuman keras sebanyak 18 botol.

“Ya benar pemusnahan ini adalah rutin yang merupakan bagian dari penegakan hukum sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Kajari Banyuwangi M Rawi, Kamis (14/7/2022).

Sementara Kasi PB3R Kejari Banyuwangi M Bimo menambahkan pemusnahan barang bukti tindak pidana uang palsu, narkoba, dan tindak pidana umum serta tipiring ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sudah Inkracht, jadi sudah ada kekuatan hukum tetap.

Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti diantaranya Kasi Pidum Kejari Banyuwangi Ahmad Budi Muklis, Kasi Pidsus I Gde Eka Sumahendra, Kasi Datun Novan B Arianto, Kasi PB3R M Bimo dan Tim PB3R. (Tim)

Tim Tabur Kejagung Dan Kejari Jakbar Tangkap Buronan Warga Green Garden Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, mengamankan seorang buronan yang bernama Seman (69), di Ruko CBD Ketapang Cipondoh Tangerang, Banten pada Senin (11/7/2022).

“Ya benar penangkapan terhadap buronan Seman, ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 282/K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, kepada awak media, Senin (12/7/2022).

Buronan Seman adalah warga Green Garden Blok N 12/15 RT 007/010, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan melanggar Pasal 372 KUHP, akibat perbuatannya terpidana dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Sementara dihubungi terpisah Kasi Pidum Jakarta Barat Sunarto SH, mengatakan terpidana Seman diamankan karena saat dipanggil secara patut guna menjalani eksekusi yang bersangkutan tidak pernah hadir.

“Sehingga terpidana Seman dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.

Setelah dilakukan pemantauan dan pelacakan oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, serta diketahui keberadaanya, Tim Tabur langsung mengamankan terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta guna menjalani eksekusi.

Himbauan Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI, kepada seluruh DPO Kejaksaan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatanya, karena tak ada tempat yang aman bagi para buronan.
(Tim)

Polres Jakbar Amankan 4 Orang Pengguna Narkoba Di Kampung Boncos

dutainfo.com-Jakarta:Polres Metro Jakarta Barat kembali mengobrak ngabrik kampung Boncos palmerah Jakarta barat, Selasa, 12/7/2022.

Penggrebekan tersebut sempet di warnai kejar kejaran antara polisi dengan orang yang diduga sebagai penyalahguna narkoba

Dalam penggrebekan tersebut sedikitnya polisi mengamankan 4 orang terduga pengguna narkotika di Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Jakarta Barat.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal mengatakan, keempat orang ini diduga penyalahgunaan narkotika lantaran keempatnya terbukti positif saat dilakukan cek urin.

“Sebelumnya tim kami sudah memantau dan betul tim bisa mengamankan 4 orang, semuanya positif,” katanya di Kota Bambu Selatan, Selasa (12/7/2022).

Dari hasil penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu yang berada di dalam 6 kantong plastik klip kecil, yang disembunyikan di gubuk-gubuk liar.

“Ada 6 paket kecil untuk beratnya belum diketahui,” katanya.

Selain 6 paket sabu dalam plastik klip kecil, petugas juga mengamankan barang bukti berupa botol, sedotan dan bong, yang diduga digunakan sebagai alat hisap barang haram tersebut.

“tak hanya mengamankan peralatan maupun barang bukti sabu petugas juga melakukan pembongkaran tempat bedeng yang dipergunakan untuk memakai sabu,” tutupnya. (Tim)

Buronan Kejari Jakbar Ditangkap Tim Tabur Kejagung Dan Kejari Jakbar

Foto: Buronan Seman saat diamankan Tim Tabur Kejagung RI dan Kejari Jakbar.

dutainfo.com-Jakarta: Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, mengamankan seorang buronan yang bernama Seman (69), di Ruko CBD Ketapang Cipondoh Tangerang, Banten pada Senin (11/7/2022).

“Ya benar penangkapan terhadap buronan Seman, ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 282/K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, kepada awak media, Senin (12/7/2022).

Buronan Seman adalah warga Green Garden Blok N 12/15 RT 007/010, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan melanggar Pasal 372 KUHP, akibat perbuatannya terpidana dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Sementara dihubungi terpisah Kasi Pidum Jakarta Barat Sunarto SH, mengatakan terpidana Seman diamankan karena saat dipanggil secara patut guna menjalani eksekusi yang bersangkutan tidak pernah hadir.

“Sehingga terpidana Seman dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.

Setelah dilakukan pemantauan dan pelacakan oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, serta diketahui keberadaanya, Tim Tabur langsung mengamankan terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Himbauan Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI, kepada seluruh DPO Kejaksaan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Tim)

Sopir Taksi Online Diamankan Polsek Tamansari Jakbar Bawa Kabur Uang Penumpang

dutainfo.comJakarta: Seorang Driver Taksi Online berinisial CNT (23) harus berurusan dengan aparat kepolisian dari polsek metro taman sari lantaran membawa kabur barang milik penumpang nya

Kejadian tersebut terjadi di Jl. Mangga Besar VIII Depan Hotel Red Star Kel. Tamansari Kec. Tamansari Jakarta Barat

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, Polsek Metro Taman Sari berhasil mengamankan seorang driver taksi online

“Setelah mendapatkan laporan dari korban kemudian dilakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial CNT,” ujarnya dilokasi, Senin, 11/7/2022.

Sementara dikesempatan yang sama Kapolsek Metro Taman Sari Akbp Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, dimana korban yang merupakan warga asal papua bernama Sdr AH pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 sekira pukul 15.00 Wib Korban memesan Mobil taksi online bertujuan ke Dapoer Djoeang Pondok Cina Jakarta Selatan.

Setelah Korban sampai di tempat makan sekitar 18.15 pelaku berinisial CNT diminta untuk menunggu Korban dan akan ditambahkan pembayarannya.

Kemudian sekitar jam 22.00 korban berangkat dari Dapoer Djoeang Pondok
China Jakarta Selatan ke Hotel Red Star Mangga Besar VII korban turun dari Grab mobil dan membayar biaya sopir berikut Tips sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Setibanya didepan Hotel Red Star sekitar jam 23.18 wib Korban baru menyadari bahwa tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp10.000.000 tertinggal di dalam mobil Grab Car dan segera menghubungi Sopir Taksi Online dan di jawab “Sabar ya saya putar di lampu merah” ujarnya menirukan ucapan pelaku

Namun setelah ditunggu Sopir taksi online tidak kembali menemui Korban, Korban menelepon sebanyak 2 (dua) kali namun tidak diangkat dan Handphone dimatikan oleh Tersangka

Mengalami kejadian tersebut kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek metro taman sari

Dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek metro taman sari Akp Roland Olaf Ferdinan bergerak cepat dan selang 2 hari setelah kejadian berhasil mengamankan pelaku

Yonky menyebut, pelaku saat dilakukan penangkapan tidak berontak dan mengakui semua perbuatannya.

“Barang yang diambil yakni tas berisikan uang tunai Rp10 juta, buku tabungan dan juga ATM,” ungkap Yonky.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Tim)