Jerry Arum Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Narkoba

Foto: Pengadilan Negeri Jakbar (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 11 tahun penjara bagi mantan suami Denada, Jerry Aurum terkait penyalahgunaan narkotika, namun pihak Jerry Aurum mengajukan banding.

“Ya vonis 11 tahun ini sama dengan tuntutan jaksa kepada Jerry, dan Jerry Aurum sendiri sudah mengajukan banding,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat Agus Pambudi, pada awak media, Kamis (19/3/2020).

Masih kata Agus Pambudi proses masih banding itu masih putusan PN Jakbar, namun kan belum inkrah, masih banding disana diturunkan atau dinaikan kewenangan hakim Pengadilan Tinggi.

Alasan pengajuan banding juga lantaran merasa terlalu berat dengan putusan hakim PN Jakbar.

“Alasan banding pasti terlalu berat, kan putusan sama dengan tuntutan, mungkin merasa berat,” ungkap Agus.

Sebelumnya diberitakan mantan suami Denada, Jerry Aurum ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan ekstasi, pada Rabu, 19 Juni 2019, dia ditangkap dirumahnya di Cirendeu, Tangerang.

Polisi saat itu menemukan barang bukti ganja seberat 58 gram, dan 15 pil ekstasi.

Lantas Polisi mengembangkan kasusnya dan berhasil menangkap penjual barang haram itu kepada Jerry yakni Vadly Suryadi.

Sama halnya hukuman 11 tahun penjara juga diterima Vadly.
(Tim)

Polres Jakarta Barat Ungkap Kasus Senpi

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat, berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal, sebanyak 24 pucuk senjata api berbagai jenis dan 12.000 butir peluru ikut diamankan.

Selain barang bukti senpi dan peluru tajam, Satuan Reskrim Polres Jakarta Barat juga mengamankan 6 orang pelaku yang berinisial JR, AK, CTB, WK, MH, dan AST, mereka diamankan ditempat yang berbeda.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan kasus ini terbongkar setelah satu pelaku berinisial AK dan JR berselisih dengan korban GH.

Dimana korban GH dianiaya oleh kedua pelaku lantaran masalah jual beli mobil mewah jenis Force.

“Jadi korban komplain dengan masalah mobil yang mau dibeli dari dua pelaku ini, namun saat komplain korban malah dianiaya,” ujar Irjen Pol Nana Sudjana.

Korban GH melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Barat, saat penganiayaan terhadap dirinya oleh kedua pelaku dengan cara menembakan senjata api ke samping kupingnya.

“Tim berhasil menangkap AK dari keterangannya senpi digunakam milik JR yang kemudian kita amankan JR di kawasan Duri Kosambi Cengkareng,” ungkap Irjen Nana, Rabu (18/3/2020).

Saat dilakukan pengembangan terhadap dua tersangka ini, tim kembali menangkap CTB bersama barang bukti senjata api ilegal.

Berdasarkan pengakuan CTB, dia menjual senpi ilegal kepada WK, MH, dan ASP.

“WK kita amankan di Jelambar Grogol Petamburan dan ditemukan 3 unit senpi, kemudian MH kita amankan di Bogor bersama 6 senpi dan airsoftguns,” kata Irjen Nana.

Jumlah senpi yang berhasil diamankan 34 unit dengan total amunisi 12 ribu butir.

Kita masih melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mengungkap lebih jauh terkait dengan masalah perkembangan senjata api ilegal di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menghimbau untuk masyarakat agar tidak membeli senjata api tanpa dokumen resmi.

Hadir dalam gelar perkara diantaranya Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Dir Krimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto, dan Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi.
(Elw/Hdr)

Polres Jakbar Pulangkan Artis Vanessa Angel Negatif Narkoba

Foto: Vanessa Angel (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Artis Vanessa Angel, dipulangkan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, karena tidak terbukti menggunakan narkoba hasil tes negatif, begitupun dengan asistennya CL, namun suami Vanessa Bibi dinyatakan positif.

Sebelumnya sempat diberitakan artis cantik Vanessa Angel sempat diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat terkait narkoba, Vanessa diamankan bersama suaminya Bibi Ardiansyah beserta asistennya CL, namun setelah dilakukan tes Vanessa bersama asistenya negatif narkoba.

Sedangkan Suaminya Bibi hasil tes positif narkoba.

“Yang pasti VA dan CL pulang, yang positif BB belum kita sampaikan pulang atau tidak, namun masih dalam pemeriksaan,” ungkap Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, Selasa (17/3/2020).
(Tim)

Lagi Polres Jakbar Tangkap Artis Terkait Narkoba Kali Ini Vanesa Anggel

Foto: Kapolres Jakbar Kombes Audie S Latuheru

dutainfo.com-Jakarta: S tuan reserse narkoba Polres Jakarta Barat kembali mengamankan seorang artis kali ini artis cantik berinisial V A dan suaminya yang kerap dipanggil Bibi serta asistenya turut ditangkap polisi, ketiganya ditangkap terkait narkoba.

“Ya benar V A diamankan bersama suaminya dan asistenya terkait narkoba,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, Selasa (17/3/2020).

Namun Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie belum merinci secara detail kasus narkoba artis V A ini.

Masih diperiksa nanti kalau sudah selesai pasti kita infokan ya,” kata Audie.

Sementara Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar, hingga kini penyidik masih mendalami dan melakukan pemeriksaan intensif.

“Jadi bersabar dulu, nanti perkembangan akan kami sampaikan lagi,” tutupnya.
(Elw/Hdr)

Jaksa Agung: Apabila ada jaksa jalan-jalan kembali ngantor

Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI dalam mengantisipasi virus Corona telah mempekerjakan sebagian pegawainya untuk bekerja dirumah, namun jika ada jaksa yang menyalahgunakan atau berjalan-jalan akan di kantorkan kembali.

Dalam video conference Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada para jaksa didaerah meminta para jaksa bekerja dirumah dan tidak menyalahgunakan kesempatan ini untuk jalan-jalan.

“Jaksa Agung dalam kesempatan itu meminta para pegawainya yang bekerja dirumah agar tetap dirumah dan jika pada saat dilakukan kontrol oleh atasan langsung tidak ada di rumah atau malah jalan-jalan berlibur, maka yang bersangkutan wajib kembali masuk kerja di kantor,” ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Senin (16/3/2020).

Masih kata Hari, Jaksa Agung juga menghimbau agar kegiatan mengumpulkan orang banyak disuatu tempat sementara tidak dilakukan, seperti apel, penyuluhan hukum, dan sosialisasi.

Untuk pegawai yang bekerja dirumah akan dibebaskan dari absen dan tunjangan kerja serta hak-hak kepegawaian tetap dipenuhi.

Selanjutnya kata Hari, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga berpesan agar seluruh jajaran kejaksaan tetap menjaga kesehatan diri dan keluarga agar terhindar dari virus COVID-19, serta dapat menjaga kebersihan diri dan lingkungan.

Dalam hal ini pihak kejaksaan agung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Namun Kejaksaan Agung memastikan untuk pelayanan umum seperti persidangan, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta pelayanan tilang tetap berjalan seperti biasa.

“Yang bersifat pelayanan umum tetap berjalan,” ungkap Hari.
(Tim)