dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, merotasi 37 pejabat dilingkungan Kejaksaan di seluruh Indonesia.
Salah satunya yakni Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh yang tertuang dalam keputusan Jaksa Agung Nomor Surat 83 Tahun 2020.
“Ya benar telah dilakukan pengangkatan dalam jabatan baru Kajati Aceh oleh Jaksa Agung,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Senin (4/5/2020).
Selain jabatan Kejati Aceh, Jaksa Agung juga merotasi beberapa jabatan lainya diantaranya Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung dijabat oleh M Roskanedi yang sebelumnya menjabat Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelijen.
Selanjutnya ada dua mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang dipercaya menduduki jabatan strategis di Kejaksaan Agung RI yakni DR Redha Manthovani. SH. MH. LL. M.
Diangkat sebagai Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, dan Patris Yusrin Jaya diangkat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
Selanjutnya Asisten Bidang Intelijen pada Kejati Jawa Tengah Ponco Hartanto dirotasi sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Andi Muhammad Taufik sebelumnya menjabat Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI dirotasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
(Tim)