Mantan Asisten Pidana Umum Kejati DKI, Di Vonis 5 Tahun Penjara

dutainfo.com-Jakarta: Perkara kasus suap terhadap mantan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta Agus Winoto, telah mendapatkan vonis lima tahun penjara, oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2/2020).

“Menyatakan terdakwa Agus Winoto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Ketua Rustiono saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jalan Bungur Raya, Jakarta.

Mantan Aspidum Kejati, DKI Jakarta Agus Winoto di nyatakan bersalah telah menerima uang suap Rp 200 juta dari pengusaha Sendy Perisco dan pengacara Alfin Suherman, agar dapat meringankan rencana tuntutan dalam perkara Hary Suwanda dan Raymond Rawung.

Sepeti diketahui sebelumnya Hary Suwanda dan Raymond Rawung adalah pihak yang memiliki masalah hukum dengan pengusaha Sendy Perisco.

Atas perbuatannya Agus Winoto bersalah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang- undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Didalam kasus ini sebelumnya selain mantan Aspidum DKI, Jakarta Agus Winoto, juga terdapat beberapa Jaksa dari Kejati DKI, Jakarta yang juga terlibat dalam perkara ini, dan sempat diperiksa oleh penyidik KPK.

Selanjutnya pihak Kejaksaan Agung juga telah memberikan sanksi berupa pencopotan dari jabatan di Kejati DKI, Jakarta terhadap beberapa jaksa dan dimutasi ke Badiklat Kejaksaan serta Pengawasan Kejaksaan Agung RI.
(Tim)

Kapolsek Kebon Jeruk Dan Danramil 05/KJ Laksanakan Operasi Gabungan

Foto: Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Sigit Kumono, Danramil 05/KJ Kapten Cpl Edy Moerdok, Camat Kebon Jeruk Saimun Hasan, saat apel gabungan operasi cipta kondusif

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif diwilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Polsek Kebon Jeruk, Koramil 05/KJ dan Kecamatan Kebon Jeruk, melaksanakan apel gabungan bersama unsur lainnya dan diteruskan operasi cipta konsdusif, pada Sabtu (22/2/2020).

Sebelum melaksanakan operasi terlebih dahulu dilakukan apel gabungan yang dipimpin Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Sigit Kumono dengan didampingi Danramil 05/KJ Kapten Cpl R Edy Moerdoko serta Camat Kebon Jeruk Saimun Hasan.

Dalam arahannya Kompol Sigit mengatakan Alhamdulilah sampai saat ini giat rutin melaksanakan apel bersama 4 pilar yakni Koramil, Polsek, Satpol PP dan Citra Bhayangkara, Tiga Pilar tak akan mampu tanpa dukungan dari masyarakat untuk mengendalikan keamanan wilayah.

“Saya bersama Danramil dan Camat mengucapkan terimakasih walau hujan kita masih melaksanakan apel gabungan ini demi keamanan dan ketertiban wilayah hari ini,” ujarnya.

Kegiatan apel ini guna cipta kondisi merupakan kegiatan rutin dilaksanakan setiap malam Minggu dengan tujuan mencegah terjadinya tindak kriminalitas maupun ganguan kamtibmas lainnya.

“Selain itu kegiatan rutin ini untuk mendekatkan diri pada masyarakat sehingga masyarakat merasa aman,” tutup Kompol Sigit. (Chand/Hdr)

Buronan Bandar Sabu Dibekuk Tim Intelijen Kejaksaan Agung

dutainfo.com-Jakarta: Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Sumatera Barat, kembali membekuk buronan kasus sabu dan pencucian uang Rudi Arza bin Suharnak, pada Jumat 21 Februari 2020.

Terpidana Rudi Arza adalah buronan Kejaksaan Tinggi Jambi.

“Ya Hari Jumat 21 Februari 2020 sekitar pukul 16.40 Wib tim AMC Intelijen Kejagung RI dan Kejati Sumbar berhasil mengamankan buronan atau DPO Kejati Jambi yang berstatus terpidana dalam perkara narkotika dan pencucian uang,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono, Sabtu (22/2/2020).

Masih kata Hari, terpidana Rudi, merupakan bandar sabu dengan barang bukti 1020, 970 gram sabu.

Selain narkoba, Rudi merupakan terdakwa pidana pencucian uang yang perkara disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi.

“Terpidana Rudi melarikan diri pada 21 Januari 2020, saat setelah selesai menjalani sidang pembacaan tuntutan,” ungkapnya.

Tim AMC Intelijen Kejagung RI melakukan pemantauan dan hasilnya Rudi diamankan di Jalan Tunggang Gang Pedati Ujung Kelurahan Pasar Ambacang Kecamatan Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat.

“Saat ini perkara TPPU terdakwa telah diputus Pengadilan Negeri Jambi secara In Absentia dengan pidana 6 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan hal tersebut sesuai dengan putusan No: 816/Pid.sus/2019/Pn Jbi tanggal 6 Februari 2020,” tutupnya.
(Tim)

Tiga Orang Ojek Pangkalan Diamankan Polsek Tanjung Duren

Foto: Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Tanjung Duren berhasil amankan tiga orang ojek pangkalan yang sempat viral di media sosial karena meminta penumpang membayar Rp 250 ribu untuk jasa pengantaran dari Terminal Kalideres ke Tanjung Duren, Jakarta Barat.

“Ya benar kami telah mengamankan tiga orang ojek pangkalan dan saat ini masih kita periksa,” ujar Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo, Jumat (21/2/2020).

Masih kata Kompol Agung peristiwa itu terjadi pada Oktober 2019, bermula ketika tiga korban dari Kediri, Jawa Timur, datang ke terminal Kalideres, Jakarta Barat dan hendak menuju ke Jalan Manggis 1, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Selanjutnya ketiga korban menuju ojek pangkalan dan bertemu ketiga pelaku, dan minta diantar ke alamat tersebut diatas.

“Korban sempat menanyakan tarif kepada pelaku, namun para pelaku menyebut dua setengah,” ungkap Kompol Agung.

Begitu ditanya korban bang ke Tanjung Duren berapa, dijawab dua setengah.

Korban mengira dua setengah yang dimaksud adalah Rp 25 ribu.
“Dua setengah apa tidak disebut dan jalan lah mereka,” katanya.

Sesampai di tujuan ketiga orang ojek pangkalan meminta Rp 250 ribu perorang, namun ketiga penumpang tidak terima, dan sempat adu mulut.

Setelah sempat terjadi adu argumentasi, akhirnya penumpang membayar Rp 150 ribu perorang.

Ketika terjadi argumentasi antara penumpang dan ketiga ojek pangkalan itu salah satu penumpang sempat merekam pembicaraan mereka soal harga dan video itu sempat viral di media sosial.

Ketiga korban mengadukan kasus ini pada Petugas kepolisian.

Menurut Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo, ongkos ojek dari terminal Kalideres ke Tanjung Duren tak lebih dari Rp 50 ribu.
(Tim)

Kapolres Jakarta Barat Pimpin Sertijab Dua Pamen Di Jajaran Polres Jakbar

Foto: Sertijab Dilingkungan Polres Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru memimpin langsung serah terima jabatan (Sertijab) dua Perwira Menengah dilingkungan Polres Jakarta Barat, yakni Kasat Narkoba dan Kapolsek Palmerah, Kamis (20/2/2020).

Untuk jabatan Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat yang ditinggalkan AKBP Erick Frendriz akan dijabat Kompol Ronaldo Maradona.

Kapolsek Palmerah yang baru dijabat oleh Kompol Supriyanto, selanjutnya mantan Kapolsek Palmerah Kompol Ade Rosa di promosi menjadi Kasie Nego Subdit Dalmas Ditsamapta Polda Metro Jaya.

Dalam sambutannya Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, mengatakan bahwa Sertijab merupakan hal wajar dan harus terjadi sebagai bagian dari siklus manajemen sumber daya manusia dalam organisasi.

“Selain sebagai implementasi dalam rangka pengawasan dan pengembangan organisasi, juga sebagai bentuk pembinaan karier bagi setiap perwira polri,” ungkapnya.

Selanjutnya tantangan tugas kedepan tidak mudah, bahkan sebaliknya akan semakin komplek dan tidak ringan, untuk itu perlu antisipasi dan responsi cepat, tepat serta akurat terhadap kemungkinan segala perkembangan yang dapat membahayakan keselamatan bangsa, negara dan masyarakat.

Berikan pelayanan publik yang lebih responsif, modern, dan profesional serta cegah terjadinya penyimpangan dan pelanggaran hukum agar makin memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Tingkatkan kesiap-siagaan operasional untuk mengantisipasi perkembangan situasi yang berskala cepat serta tingkatkan soliditas dan partnership dengan stake holder dan seluruh elemen masyarakat sebagai landasan utama membangun bangsa,” tegas Kombes Audie. (Hdr/elw)