Tim 9 Kejagung Segel Perusahaan Milik Don Ritto Di SCBD Terkait Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Dutainfo.com-Jakarta: Tim 9 Kejaksaan Agung, menyegel sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka Don Ritto terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

“Kalau tak salah perusahaan Tribakti dari tersangka DR,” ucap Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, Selasa (29/9/2026).

Masih kata Anang, penyitaan itu telah dilakukan penyidik sebelum resmi melimpahkan para tersangka dan alat bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Jakarta Selatan.

Sementara Kejaksaan Agung telah menetapkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebagai tersangka pemerasan serta TPPU terkait temuan emas 74 Kg dan uang tunai Rp 543 miliar di rumah Sentul.

Kejaksaan Agung telah menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH), dan Pengacara Don Ritto (DR), sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 yang sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pengawasan, Rudi Margono mengatakan TPPU itu dilakukan oleh Febrie Adriansyah sebagai Jaksa atau pejabat Struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.