Puspom TNI Beberkan 8 Pelaku Lain Penusukan Babinsa Kodim 0503/JB

Foto: Danpuspom TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Terkait penusukan Babinsa Koramil 02/Tambora Kodim 0503/JB Serda Saputra, Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI), beberkan 8 pelaku lainya selain oknum Letda Marinir RW.

Danpuspom TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengungkapkan 8 tersangka lainnya yang terlibat penusukan hingga menewaskan Serda Saputra, dua orang diantaranya adalah anggota TNI AD.

“Ada dua tersangka lainnya oknum TNI AD berinisial Sertu H dan Koptu S mereka sudah kita periksa dan barang bukti telah kita kumpulkan serta keterangan saksi-saksi telah kita mintai keterangan, sehingga penyidik yakin kedua oknum ini sebagai tersangka,” ujar Mayjen TNI Eddy, pada awak media, Kamis (2/7/2020).

Masih kata Mayjen Eddy kedua oknum TNI AD ini berperan melakukan perusakan di Hotel Mercure, selain itu keduanya juga meminjamkan senjata api kepada tersangka Letda Marinir RW.

“Jadi senjata api yang digunakan tersangka Letda Marinir RW itu dipinjam dari Sertu H,” jelas Eddy.

Selain dua oknum TNI AD yang terlibat ada 6 warga sipil yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dimana peran mereka ikut dalam pengerusakan di tempat umum.

“Keenam tersangka sipil ini menjadi kewenangan Polres Jakarta Barat,” ungkapnya.

Jadi semua tersangka sudah kita periksa dan semuanya sudah dilakukan penahanan guna menjalani proses hukum lanjutan.

Sebelumnya sempat diberitakan Babinsa Koramil 02/Tambora Kodim 0503/Jakarta Barat Serda Saputra tewas ditusuk oleh oknum Perwira Marinir TNI AL RW.

Saat itu Serda Saputra tengah melerai keributan di salah satu hotel kawasan Tambora, Jakarta Barat, namun naas Serda Saputra justru tertusuk oleh pelaku.

Hingga saat ini pelaku penusukan terhadap Serda Saputra masih mendekam di rumah tahanan Polisi Militer TNI AL, Kelapa Gading, Jakarta Utara. (Tim)

Polres Jakbar Sita 3 Gram Sabu Dari Pemasok Narkoba Ke Artis Ridho

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Resnarkoba Polres Jakarta Barat, berhasil mengamankan tiga orang pelaku pemasok sabu kepada artis Ridho Ilahi, selain itu polisi juga berhasil menyita sabu seberat 3 gram dari ketiga pelaku berinisial AK, SH, dan RO.

“Ya benar saat penangkapan, kami menemukan 3 gram sabu tiga pelaku berinisial AK, SH, dan RO,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru, Rabu (1/7/2020).

Masih kata Kombes Audie, ketiga pelaku ini diduga pemasok sabu kepada RI yang sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Barat.

Sementara Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menambahkan tersangka kesuluruhan ada empat orang, sudah diperiksa dan ditahan di Mapolres Jakarta Barat.

“Untuk tersangka RI hasil tes urine negatif, namun masih akan dilakukan test rambut kami menunggu hasilnya dan akan kami kabarkan lagi,” ungkap Ronaldo.

Pengakuan Ridho Ilahi menggunakan sabu sekitar seminggu yang lalu, dari hasil penangkapan Ridho, kami menemukan sabu seberat 0,52 gram.

“Dia RI memakai sabu sudah selama satu tahun, alasanya untuk menghilangkan stres karena banyak pikiran,” jelas Ronaldo.Kompol Ronaldo juga mengatakan akan memangil rumah produksi dari RI guna memastikan dan mendalami tentang peredaran narkoba dikalangan artis.

“AK ini kan sebagai kru di Production House, tentunya kami akan koordinasi dengan rumah produksi yang bersangkutan karena RI menerima sabu itu dari AK dilokasi syuting,” ucapnya.

Sebelumya diberitakan artis FTV Ridho Ilahi diamankan Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat dibawah pimpinan AKP Arif Purnama Oktora terkait narkoba, dirumahnya kawasan Cibubur.
(Elw/Hdr)

Penyidik Pidsus Kejari Jakbar Serahkan Tersangka Dugaan Korupsi Mantan Kasipem Pada Penuntut Umum

Foto: Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakbar saat menerima penyerahan tersangka dugaan korupsi di Kejari Jakbar.

dutainfo.com-Jakarta: Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalagunaan kewenangan dalam penerbitan surat pernyataan ahli waris, berinisial TPU mantan Kepala Seksi Pemerintahan pada Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebun Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu (1/7/2020).

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dihadiri oleh tersangka TPU.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Bayu A. Arianto melalui Kasi Pidsus Reopan Saragih mengatakan terhadap tersangka TPU akan dilakukan penahanan lanjutan di Rutan Salemba Salemba selama 20 hari kedepan, dan sudah kita serahkan pada Penuntut Umum serta telah dinyatakan lengkap memenuhi syarat formil dan materil dan selanjutnya dalam waktu dekat Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat.

“Hasil penyidikan tim penyidik Pidsus Kejari Jakarta Barat sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil dan materil oleh Penuntut Umum,” ungkap Reopan.

Sebelumya diberitakan tersangka TPU mantan Kasipem Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diamankan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat pernyataan ahli waris.

Penyalahgunaan Kewenangan yang dilakukan tersangka TPU dilakukan pada 12 Juni 2019, saat saksi KM datang ke Kelurahan Sukabumi Selatan guna meminta surat pernyataan ahli waris dari almarhum P (suami saksi), yang akan digunakan sebagai syarat pencairan rekening almarhum di Bank BSM cabang Simpruk.

Selanjutnya tersangka akan menerbitkan surat pernyataan ahli waris tersebut dengan syarat tersangka meminta bagian 35%.

Setelah saksi KM selesai mencairkan uang dari rekening almarhum P, selanjutnya melalui transfer saksi KM menyerahkam sejumlah uang ke rekening tersangka.

Tersangka TPU disangka melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e atau Pasal12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Hdr)

Kodim 0503/JB, Kejari Dan Walkot Jakbar Pagi-Pagi Datangi Polres

Foto: Dandim 0503/JB Kolonel Kav Valian Wicaksono Magdi, bersama Kapolres Jakbar Kombes Audie S Latuheru saat HUT Bhayangkara ke-74 di Mapolres Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Ada apa pagi-pagi Kodim 0503/Jakarta Barat, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dan Walikota Jakarta Barat, datangi Mapolres Jakarta Barat, pada Rabu (1/7/2020).

Terlihat personel Kodim 0503/JB berpakaian dinas tempur (Pdl) loreng masuk ke halaman Mapolres Jakarta Barat.

Ternyata beberapa personel Kodim 0503/JB dipimpin langsung Dandim 0503/JB Kolonel Kav Valian Wicaksono datang memberikan kejutan pada Hari Bhayangkara ke-74.

Selain Dandim 0503/JB, tampak Kajari Jakarta Barat Bayu A, dan Wakil Walikota Jakarta Barat M Zein, turut memberikan kejutan di Hari Bhayangkara ke-74.

Ketiga pejabat Jakarta Barat itu langsung diterima Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru bersama perwira staf dan jajarannya.

Dalam kesempatan itu Dandim 0503/JB Kolonel Kav Valian Wicaksono menyampaikan setelah apel pagi tadi di Makodim 0503/JB seluruh Perwira, anggota dan PNS Kodim langsung menyambangi Polres Jakarta Barat, guna memberikan kejutan atas HUT Bhayangkara ke-74.

“Namun kegiatan ini tetap menjaga kesehatan dengan menggunakan masker, dan tetap menjaga physical distancing,” ungkap Kolonel Valian.

Sementara Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru menyambut dengan rasa bangga dan haru atas kejutan dari Dandim 0503/JB, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dan Walikota Jakarta Barat.

“Terimakasih atas perhatian dan kedatangan rekan-rekan semua di HUT Bhayangkara ke-74 ini,” kata Kombes Audie.

Kajari Jakarta Barat Bayu A dalam kesempatan itu mengucapkan selamat atas HUT Bhayangakara ke-74 semoga Polri semakin dicintai rakyat.

Dalam rangka HUT Bhayangkara ke-74 kali ini mengambil tema Kamtibmas Kondusif Masyarakat Produktif.
(Hdr)

Terkait Dugaan Korupsi Tekstil Kejagung Periksa Direktur Mutiarabusana

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung periksa Direktur PT Ciptagria Mutiarabusana Robert guna menelusuri sindikat pengusaha penyelundup tekstil.

Sebelumnya pihak penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa empat pejabat bea dan cukai serta satu orang pihak swasta.

“Ya benar tim penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa enam orang pejabat bea dan cukai serta Direktur PT Ciptagria Mutiarabusana Robert sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi impotasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai pada tahun 2018-2020,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono, seperti dilansir antaranews.com, Selasa (30/6/2020).

Masih kata Hari, adapun keenam pejabat bea dan cukai yang menjalani pemeriksaan oleh tim penydik Kejagung RI yakni Kepala Kantor KPU Bea dan Cukai Batam Susila Brata, Kabid PFPC 1 KPU Bea dan Cukai Batam Yosef Hendriyansah, dan Kabid II KPU Bea dan Cukai Batam M Munif.

Adapun saksi lainya yakni Kasi Intelijen II KPU Bea dan Cukai Batam Anugrah Arif Setiawan, Randuk Marito Siergar dan Ramadhan Utama sebagai pemeriksa barang pada KPU Bea dan Cukai Batam.

“Semua saksi diperiksa tim penyidik guna mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang dari luar negeri khususnya tekstil yang mempuyai pengeculian tertentu dengan barang importasi lainya,” kata Hari Setiyono.

Sebelumya diberitakan Kejaksaan Agung telah menetapkan empat pejabat Bea dan Cukai Batam serta satu orang swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi tekstil Bea dan Cukai pada tahun 2018-2020.

Lebih lanjut Hari, mengungkapkan keempat pejabat Bea dan Cukai Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai tipe B Batam berinisial MM, selanjutnya HAW, KA dan DA adalah Kasi Kepabeanan Bea dan Cukai Batam dan pihak swasta IR pemilik PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.

“Keempat pejabat Bea dan Cukai Batam itu diduga bersekongkol dengan IR guna mengurangi volume dan jenis barang berupa kain asal China sebanyak 556 kontainer.

Kasus ini bermula setelah tim penydik Kejaksaan Agung telah menemukan 27 kontainer PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima di Pelabuhan Tanjung Priok pada 2 Maret 2020.

Ketika dilakukan pemeriksaan ternyata jumlah dan jenis barang tidak sesuai dengan dokumen Bea dan Cukai.
(Tim)