Jampidum Kejagung: Sel ama Covid-19 sidang online Pidum ada 176.912 perkara

Foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI Sunarta (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Ada 176.912 perkara persidangan online tindak pidana umum selama pandemi Covid-19 digelar di seluruh Indonesia, hal tersebut dikatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI Sunarta, Rabu (8/7/2020).

“Sidang online pidana umum telah berlangsung 176.912 kali persidangan keberhasilan tersebut terjadi karena adanya koordinasi yang baik antara lembaga penegak hukum, juga penasihat hukum dan masyarakat,” ujar Sunarta, dalam seminar virtual, Rabu (8/7).

Masih kata Sunarta, persidangan online digelar merujuk instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020 pada tanggal 23 Maret tentang Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Penanganan Perkara Selama Masa Covid-19 dilingkungan Kejaksaan RI.

Selanjutnya mengacu pada Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA), Nomor B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan Kejaksaan saat pandemi Covid-19.

Dua instruksi itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan para Jaksa dilingkungan Kejaksaan RI untuk melakukan sidang via teleconference.

“Kebijakan itu juga diperkuat dengan adanya perjanjian kerjasama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kementrian Hukum dan HAM,” ungkapnya.

Sehingga persidangan berjalan tanpa pertemuan (tatap muka) lanjut Jampidum Sunarta.

Namun demikian, Sunarta menjamin pelaksanaan persidangan online tetap memperhatikan prinsip-prinsip pada KUHAP.

“KUHAP menjadi pegangan selama persidangan online,” kata Sunarta.

Rekapitulasi data persidangan online terhitung sejak 30 Maret hingga 6 Juli 2020, tutupnya.
(Tim)

Ini Kata Kasat Resnarkoba Polres Jakbar Terkait Uji Lab Artis Ridho (Hukrim)

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat telah menerima hasil uji laboratorium barang bukti jenis sabu dan rambut milik artis Ridho Ilahi, pada Rabu (8/7/2020).

“Ya benar kami telah menerima hasilnya uji barang bukti sabu milik Ridho dinyatakan positif Metafetamine oleh Puslabfor Mabes Polri,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona, pada awak media, Rabu (8/7).

Masih kata Kompol Ronaldo, Ridho menguasai atau memiliki barang bukti sabu seberat 0,52 gram.

“Hasil uji laboratorium rambut Ridho Ilahi negatif dari narkoba jenis sabu, uji laboratorium rambut dilakukan setelah pihaknya mendapat pengakuan Ridho kalau dia sebagai pengguna sabu,” ungkap Ronaldo.

Dia kan mengakui sebagai pengguna kami langsung lakukan tes urine hasilnya negatif, maka untuk memastikan lagi kami tes rambut ke Puslabfor dan hasilnya negatif juga.

Saat diamankan petugas berhasil menyita sabu seberat 0,52 gram dan alat hisap sabu.

Polisi mengenakan Pasal 114 dan 112 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.”Hingga kini Ridho masih kami tahan guna melengkapi berkas perkaranya untuk bisa diserahkan ke Kejaksaan,” tutup Ronaldo. (Hdr/Elw)

Dandim 0503/JB Hadiri Proses Upacara Persemayaman Brigjen TNI (Purn) Dr H Endrarto Sutarto

dutainfo.com-Jakarta: Prosesi upacara persemayaman Almarhum Brigjen TNI (Purn) Dr Endrarto Sutarto, di rumah duka Komplek Sederhana Kodam Jaya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dihadiri Dandim 0503/Jakarta Barat Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki Sip, dan para Danramil se Kodim 0503/JB, pada Selasa (7/7/2020).

Prosesi persemayaman dilakukan pada pukul 12.00 WIB dari kediaman almarhum menuju TPU Tanah Kusir, prosesi pemakaman dilakukan dengan upacara militer yang dipimpin Wakil Kepala Pusat Kesehatan TNI AD Brigjen TNI Dr Agung, S,pkj.

Bertindak sebagai Komandan Upacara Mayor Inf Indrat dari Yonif Mekanis 203/AK.

Almarhum Brigjen TNI (Purn) Dr Endrarto Sutarto lahir di Jakarta 25 Desember 1941 dengan pangkat terakhir Brigjen TNI dan jabatan terakhir Sekjen Depkes, almarhum dianugerahi bintang jasa diantaranya Satya lancana 8, 16, dan 24 Tahun serta bintang Nararya Ekapaksi.

Hadir dalam kegiatan itu diantaranya, Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Endriartono Sutarto yang juga adik kandung almarhum, Mantan KSAL Laksamana (Purn) Marsetio, Mantan Dansesko TNI Letjen TNI (Purn) RM Trusono, Wakapuskes TNI AD Brigjen TNI Agung S.Pkj, Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki Sip, Kasubgar Jakarta Barat Mayor Inf Siswan, para Danramil se Kodim 0503/JB, Pasi Inteldim 0503/JB Kapten Inf Missin, dan Danunit Inteldim 0503/JB Lettu Sriyanto. (Tim)

Puspom TNI Serahkan Berkas Perkara Pembunuhan Babinsa Kepada Odmil II-07 Jakarta

dutainfo.com-Jakarta: Berkas perkara tersangka pembunuhan Babinsa Koramil 02/Tambora Kodim 0503/Jakarta Barat, Serda RH Saputra, diserahkan pada Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur oleh penyidik Polisi Militer TNI AL dan Polisi Militer TNI AD.

Penyerahan berkas perkara tersebut langsung diserahkan oleh Danpuspom TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis, pada Selasa (7/7/2020).

“Penyidik Pom TNI AL dan Pom TNI AD telah melakukan penyidikan dan mengungkap fakta yuridis sesuai kejadian sebenarnya, hasil penyidikan inilah yang hari ini kami serahkan ke Oditur Militer guna dilakukan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan UU yang berlaku,” ujar Mayjen TNI Eddy.

Berkas perkara tersebut diterima langsung Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Sus Faryatno Situmorang.

Sementara Kaotmil II-07 Jakarta Kolonel Sus Faryatno Situmorang mengatakan apabila sudah lengkap memenuhi syarat, maka kami akan melakukan pengolahan, namun apabila belum lengkap maka akan kami kembalikan lagi berkasnya untuk dilengkapi kembali.

“Yang jelas hari ini kami mulai penelitian berkas tersebut,” ungkapnya.

Namun kami juga masih menunggu surat penyerahan perkara dari Perwira penyerah perkara tanpa surat itu, pengadilan belum bisa digelar.

“Apabila Perwira Penyerah Perkaranya tidak menyerahkan anggotanya untuk diadili yan tidak bisa dia diadili untuk peradilan militer, kata Kolonel Faryatno.

Sebelumnya diberitakan Babinsa Koramil 02/Tambora, Jakarta Barat Serda RH Saputra tewas saat melerai keributan di Hotel Mercure, Tambora, Jakarta Barat.

Penusukan terhadap Serda Saputra melibatkan 3 orang anggota TNI, pelaku utama Letda Marinir RW, sedangkan dua tersangka lainya yakni Sertu H dan Koptu S.

Adapun keterlibatan pelaku dari warga sipil sudah diamankan dan perkaranya ditangani Polres Jakarta Barat.
(Tim)

Ini Kata Kapolres Jakbar Terkait Tawuran Dua Kelompok Remaja

dutainfo.com-Jakarta: Dua kelompok remaja yang tergabung dengan Geng Romusha dan Geng Pesing terlibat tawuran di Jalan Daan Mogot Raya, Grogol Petamburan Jakarta Barat pada Minggu 5 Juli 2020.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan tawuran itu terjadi sekitar pukul 4.30 WIB diwilayah Pesing, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat.

“Kami mengamankan enam pelaku yakni RR (23), BO (17), MAS (15), BAS (16), UF (17), AHA (30),” ujar Kombes Audie pada awak media, Senin (6/7/2020).

Masih kata Audie, diawali adanya geng yang disebut Romusha mendatangi satu geng lainya yang disebut geng Pesing, kemudian terlibat tawuran menggunakan senjata tajam berupa clurit dan golok yang didesain khusus untuk tawuran atau melakukan penganiayaan.

Pada tawuran pertama mengakibatkan satu orang remaja dari geng Pesing mengalami luka bacok dipinggang sebelah kanan.

Menyadari temannya terluka geng Pesing melakukan serangan balas dendam.

Alhasil seorang geng remaja dari geng Romusha mengalami luka bacok berulang kali ditangan dan kepala sehingga dilarikan ke RS Tarakan dan dirujuk ke RSCM.

Mendapati informasi tersebut, Polsek Tanjung Duren dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Mubarok memburu para pelaku yang terlibat tawuran.

“Adapun barang bukti yang diamankan dua bilah clurit, satu bilah parang, sebilah arit, dan satu plat berbentuk gergaji,” ungkapnya.

Sementara Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo mengatakan pihaknya masih mendalami bagaimana cara mereka bekerja dan seperti yang kita tahu bahwa tawuran mereka-mereka rekam dan kemudiam mereka live di IG untuk mendapatkan tantangan dari kelompok lainya.

“Kami juga sudah melakukan tes urine terhadap para tersangka dan hasilnya positif dari benzo dan sabu,” terang Agung.

Kami juga melakukan pengembangan dari mereka dapat narkoba tersebut, tutup Agung. (Hdr/Elw)