Jaksa Kejati DKI, Tuntut 1 Tahun Penyerang Novel

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Penuntut Umum menuntut 1 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, menurut pihak Kejaksaan Agung kasus tersebut masih berproses.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan persidangan kasus itu masih berjalan dan masih ada tahapan-tahapan yang akan dilalui dalam persidangan nantinya.

“Perkara tersebut sedang berproses di Pengadilan JPU sudah menuntut nanti giliran terdakwa atau penasehat hukum menyampaikan pembelaan selanjutnya hakim yang memutuskan,” ujar Hari pada awak media (15/6/2020).

Masih kata Hari, proses persidangan dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan terbuka untuk umum, maka publik bisa menyaksikan persidangan dan bisa memiliki pandangan sendiri.

“Sidangnya terbuka untuk umum sehingga semua masyarakat bisa melihat dan menilai,” kata Hari.

Namun Hari Setiyono enggan merinci secara detail kasus tersebut, karena kasus ini dipegang Kejati DKI, Jakarta.
“Ke Kejati DKI saja ya karena perkara tersebut sedang berproses dan ada pada Kejati DKI,” ungkapnya.

Sebelumnya diketahui Jaksa Penuntut Umum menuntut dua penyerang Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis satu tahun penjara keduanya didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Tim)

Kapuspenkum Kejagung: Pengembalian dana nasabah Wanaartha keweangan Pengadilan

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI melalui Kapuspenkum Kejagung RI, memberikan pernyataan terkait pengembalian dana nasabah Wanaartha Life (PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha) berada pada Pengadilan.

“Pengembalian dana nasabah Wanaartha Life adalah wewenang Pengadilan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Sabtu (13/6/2020).

Masih kata Hari, terkait harapan nasabah agar rekening mereka kembali dibuka, adalah kewenangan dari Pengadilan.

“Perkara pokok sudah di pengadilan maka kewenangan pembukaan rekening yang disita ada pada pengadilan, pembukaan rekening nasabah sudah masuk dalam perkara pokok dugaan korupsi PT Jiwasraya tergantung hasil persidangan,” ungkapnya.

Namun apabila nantinya tidak terbukti memiliki sangkut paut dengan dugaan korupsi Jiwasraya maka dana nasabah bisa dikembalikan lagi, tutupnya.
(Tim)

Pemusnahan Barbuk Narkoba Polres Soetta Di hadiri Kejari Jakbar

Foto: Kasi Barbuk Kejari Jakbar Bimo P Nugroho saat mewakili Kajari Jakbar pemusnahan narkoba di Polres Bandara Soetta Tangerang

dutainfo.com-Jakarta: Polres Bandara Soekarno-Hatta, melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika sabu 3 kg, dan pil ekstasi 130 butir, pada Kamis (11/6/2020).

“Ya benar kami melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba yang berasal dari 4 ungkap kasus dalam kurun waktu 3 bulan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bandara Soetta AKP Ade Chandra.

Masih kata AKP Ade, pemusnahan barang bukti narkoba terdiri dari jenis sabu ada sekitar 3 kg, dan 130 butir pil ekstasi dengan 7 orang tersangka satu diantarnya perempuan.

“Ketujuh tersangka ini menyelundupkan narkotika lewat Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang,” ungkap Ade.

Pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Tangerang, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Badan Narkotika Nasional dan Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Pada kesempatan itu Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Jakbar Bimo P Nugroho yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengatakan pihaknya sangat mendukung upaya aparat kepolisian dalam memerangi tindak kejahatan narkoba.

“Tentunya kita dalam hal ini pihak Kejaksaan mendukung penuh langkah Polri didalam hal pemberantasan narkoba,” ungkap Bimo. (Elw/Hdr)

Dandim 0503/JB Bersama Tiga Pilar Gelar Apel Gabungan

dutainfo.com-Jakarta: Apel gabungan Tiga Pilar Jakarta Barat, dihadiri Dandim 0503/JB Kolonel Kav Valian Wicaksono Magdi, S.Sos, Walikota Jakarta Barat H Rustam Effendi, Dan Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru, apel tersebut dalam rangka memutus mata rantai COVID-19, dengan cara penyemprotan disinfektan di Zona Merah Covid-19, Kamis (11/6/2020).

Apel tersebut diikuti 140 personel gabungan Kodim 0503/JB, Polres Jakarta Barat, Gegana, Dishub, dan Pol PP, yang digelar di RPTRA Kalijodo, Tambora, Jakarta Barat.

“Ya benar hari ini kami melaksanakan apel tiga pilar dalam rangka pemutusan mata rantai COVID-19, dengan cara melaksanakan penyemprotan disinfektan di zona merah,” ujar Kolonel Valian Wicaksono.

Masih kata Kolonel Valian kegiatan penyemprotan hari ini ada dua titik Kelurahan yakni Jembatan Besi RW 01, RW 07 dan RW 10 sedangkan Krendang RW 06 dan RW 01.

“Saat ini yang kita perlukan adalah kerjasama semua pihak guna memerangi COVID-19 agar cepat berlalu,” ungkap Valian.

Sementara Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru, kepada awak media, mengatakan penyemprotan ini kami lakukan bersama tiga pilar bagian upaya kita mengatasi COVID-19.
(Hdr)

Walikota Jakbar, Kodim 0503/JB Dan Kejari Jakbar Hadir Dalam Pemusnahan Narkoba

Foto: Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar Bimo P Nugroho saat pemusnahan barang bukti narkoba di Polres Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, kembali menggelar pemusnahan barang bukti narkoba puluhan kilogram sabu, serta ratusan pil ekstasi, dan psikotropika, Rabu (10/6/2020).

Didalam pemusnahan barang bukti narkoba ini juga dihadiri Walikota Jakarta Barat H Rustam Efendi, Dandim 0503/JB diwakili Danramil 01/TS Mayor Kav Sapta Raharja, dan Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Bimo.

Dalam kesempatan itu Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba ini hasil ungkap kasus oleh Sat Resnarkoba Polres Jakarta Barat dan Polsek jajaran dari bulan Maret hingga Mei dengan mengamankan 19 orang tersangka.

“Hari ini kita musnahkan barang bukti sabu 29,5 kg, pil ekstasi 791 butir, tembakau gorila sebanyak 8,3 kg, kemudian eximer 42 ribu, serta tramadol 3000 butir,” ungkapnya.

Dengan diamankan sejumlah barang bukti ini saya sangat mengapresiasi kepada Satnarkoba Polres Jakarta Barat dan Polsek jajaran dan tetap semangat melayani masyarakat terutama melindungi generasi muda dari narkoba,” ucap Audie.

Hal yang sama dikatakan Walikota Jakarta Barat H Rustam Efendi, dirinya selaku Walikota sangat mengapresiasi kinerja Polres Jakarta Barat dan jajaran yang berupaya maksimal dalam memerangi peredaran gelap narkoba.

Sementara Kasi Barang Bukti Kejari Jakarta Barat Bimo Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, M Bimo P Nugroho, SH. selaku Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Narkotika di Polres Metro Jakarta Barat, Barang Bukti yang dimusnahkan berupa tembakau gorila, sabu sebanyak 29,8 Kg dan ribuan pil ekstasi serta pil tramadol.

Diwawancarai secara terpisah, M. Bimo P Nugroho menuturkan bahwa pihaknya sangat mendukung upaya aparat kepolisian dalam memerangi kejahatan narkoba. “Ya tentunya kita dalam hal ini pihak Kejaksaan mendukung penuh langkah Polri dalam hal pemberantasan narkoba khususnya di wilayah Polres Metro Jakarta Barat”, tutup Bimo.
(Hdr)