Puspomad: Letda Mar RW ditahan Di Pomal Terkait Penusukan Babinsa Di Jakbar

Foto: Jenazah Almarhum Serda RH Saputra saat dilakukan upacara militer

dutainfo.com-Jakarta: PUsat Polisi Militer TNI AD (Puspomad), menduga ada pelaku lain selain Letda Marinir TNI AL berinisial RW yang ditangkap kasus penusukan Babinsa Pekojan Koramil 02/Tambora, Kodim 0503/Jakarta Barat, Serda RH Saputra.

“Ya kemungkina masih ada tersangka lain,” ujar Direktur Penyidikan Puspomad Kolonel Cpm Kemas Ahmad Yani, di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2020).

Masih kata Kolonel Cpm Kemas, hingga saat ini Letda RW sudah dilakukan penahanan di Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Dari hasil olah TKP, bukti rekaman CCTV dan saksi diketahui pelaku adalah oknum perwira Letda Marinir TNI AL RW,” ungkapnya.

Dari lokasi kejadian Tim Polisi Milter Kodam Jaya (Pomdam Jaya), memeriksa saksi 4 orang yang merupakan anggota Security hotel.

Selain memeriksa saksi tim Pomdam juga menyita sejumlah barang bukti 1 butir proyektil peluru jenis pistol.

“Kewenangan proses penyelidikan lebih lanjut akan ditangani Polisi Militer TNI AL, kalau nantinya ada pelaku sipil yang terlibat, maka akan diserahkan pengusutannya pada Polres Jakarta Barat.

Sebelumya diberitakan Babinsa Pekojan Koramil 02/Tambora, Jakarta Barat Serda RH Saputra tewas ditusuk saat melerai keributan di Hotel Mercure, Jalan Kalibesar, Tambora, Jakarta Barat.

Mengetahui kasus tersebut Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa, memerintahkan agar kasus ini segera dikejar dan proses hukum nya dituntaskan agar tidak berjalan ditempat.
(Tim)

Penyidik Kejagung Tahan 3 Orang Terkait Dugaan Korupsi Impor Tekstil

dutainfo.com-Jakarta: Tiga dari lima tersangka kasus dugaan korupsi impor tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun 2018 hingga 2020, ditahan penyidik Kejaksaan Agung RI.

“Ya hari ini total lima tersangka, tiga orang ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono, pada awak media, di Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Masih kata Hari, ketiga nya yakni Kasi Pabean dan Cukai pada Bea Cukai Batam HAW, Kasi Pabean dan Cukai Bea Cukai Batam DA, dan Kasi Pabean dan Cukai Bea Cukai Batam KA.”Ketiganya usai menjalani pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejagung dan ditahan 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” ungkapnya.

Untuk tersangka IR pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima dilakukan penahanan oleh penyidik Bea Dan Cukai di Jakarta terkait perkara kepabeanan.Sedangkan satu tersangka Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan KPU Bea dan Cukai Batam berinisal MM dilakukan pemeriksaan dikediamanya di Sidoarjo oleh tim penyidik Kejagung, karena tersangka diduga reaktif Corona.

Pemeriksaan terhadap MM dilakukan penyidik dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, lanjut Hari.Sebelumya diberitakan kasus ini berawal dari penemuan 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, pada 2 Maret 2020.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok ditemukan jumlah barang tidak sesuai dengan dokumen.

“Terdapat kelebihan fisik barang setelah dilakukan penghitungan,masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 roll dan PT FIB sebanyak 3.075 rol,” ungkap Hari.Dan selanjutnya berdasarkan dokumen pengiriman kain seharusnya dari India namun dari China.

Temuan pihak Kejagung kapal yang mengangkut kontainer itu berangkat dari pelabuhan Hongkong singgah di Malaysia dan terakhir sandar di pelabuhan Batam.

“Akan tetapi muatan itu dipindahkan tanpa pengawasan otoritas berwajib di Batam,” katanya.

Kontainer dengan muatan baru itu diangkut oleh kapal yang berbeda ke pelabuhan Tanjung Priok, dan tujuan seharusnya komplek pergudangan Green Sedayu Bizpark, Cakung.
(Tim)

KASAD Olahraga Bersama Awak Media

Foto: KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa bersama awak media melaksanakan kegiatan Olahraga bersama (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Markas Besar TNI AD (Mabesad), bersama awak media mengelar kegiatan Coffe Morning dan Olahraga bersama di lapangan Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2020).

Kegiatan Coffe Morning dan Olahraga bersama ini dipimpin langsung Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Andika Perkasa dan diikuti para Pemimpin Redaksi serta wartawan dari berbagai media.

“Pagi ini TNI AD mengundang rekan media yang sebetulnya sejak dahulu sudah kita mulai. Komunikasi tidak harus selalu saat ada masalah, saat tidak ada suatu permasalahan pun kita dapat berkumpul berbagi informasi sambil olahraga,” ucap Jenderal TNI Andika Perkasa.

Kegiatan olahraga bersama ini dilakukan dengan jalan santai selama 30 menit dengan diiringi lagu agar menambah semangat.

“Nanti kedepan kita bisa tambah satu jam jalan santai bisa ditambah senam,” ungkapnya.

Hal ini dilakukan juga guna meningkatkan sinergitas antara TNI AD dan Media, lanjut Jenderal Andika, dan TNI AD sangat membuka lebar jika kegiatan ini dapat dilaksanakan secara rutin.

Turut mendampingi KASAD saat kegiatan olahraga bersama awak media, yakni Wakil KASAD Letjen TNI M Fachrudin, Para Asisten KASAD, dan Kadispenad Brigjen TNI Nefra Firdaus.
(Tim)

KASAD Perintahkan Proses Hukum Harus Tuntas Terkait Penusukan Babinsa Di Jakarta Barat

Foto: KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Terkait penusukan terhadap anggota Babinsa Koramil 02/Tambora, Kodim 0503/Jakarta Barat, Serda Saputra, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD), Jenderal TNI Andika Perkasa, perintahkan investigasi secara menyeluruh terhadap kasus ini.

“Saya perintahkan lakukan investigasi menyeluruh, kejar jangan sampai walk away begitu saja,” ujar Jenderal TNI Andika Perkasa saat Coffe Morning dan Olahraga bersama Pimpinan Media Massa di Markas Besar TNI AD, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2020).

Masih kata Jenderal TNI Andika Perkasa, saat ini kasus tengah diperiksa oleh Polisi Militer.
“Anggota TNI agar tak main hakim sendiri,” tegasnya.

Kita harus proses hukum sampai tuntas, tidak boleh gitu-gitu, apapun masalahnya tidak boleh main hakim sendiri.

KASAD juga akan memanggil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat.

“Saya akan panggil Danpuspomad,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI M Zaenal membenarkan pelaku penusukan Babinsa Pekojan Koramil 02/Tambora Serda Saputra adalah oknum Marinir TNI AL, dan saat ini pelaku sudah ditangkap dan dalam proses penyelidikan oleh Polisi Militer TNI AL.

“Ya benar pelaku adalah prajurit Marinir TNI AL dan sudah ditangkap POMAL,” kata Laksamana Pertama TNI M Zaenal.

Sementara Komandan Kodim 0503/Jakarta Barat Kolonel Kav Valian Wicaksono Magdi, S.Sos mengatakan pelaku penusukan terhadap Babinsa Serda Saputra diduga oknum TNI AL dan saat ini telah ditangkap Polisi Militer.

“Oknum ya saat kejadian pelaku mengaku demikian,” kata Kolonel Valian.

Tak kurang dari 24 jam pelaku sudah berhasil ditangkap oleh petugas gabungan POM TNI.

Penusukan Babinsa Serda Saputra terjadi di Hotel Mercure di Jalan Kali Besar, Tambora, Jakarta Barat pada Senin (22/6/2020) dinihari.

Sebelumnya terjadi keributan didalam hotel, saat itu Serda Saputra berusaha melerai, namun nahas Serda Saputra justru menjadi korban penusukan senjata tajam pelaku dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit namun meninggal dunia.
(Tim)

Kejaksaan Negeri Jakbar Tahan Mantan Kasi Pem Kelurahan Sukabumi Selatan

Foto: Kasi Intelijen Kejari Jakarta Barat Edwin bersama tim saat mengamankan tersangka TPU mantan Kasi Pemerintahan pada Kelurahan Sukabumi Selatan, Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial TPU mantan Kepala Seksi Pemerintahan pada Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada, Rabu (24/6/2020).

Terhadap tersangka TPU dilakukan penahanan karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penerbitan Surat Pernyataan Ahli Waris.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Bayu A. Arianto melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Reopan Saragih mengatakan kepada tersangka TPU akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari kedepan.

“Ya benar tersangka akan menjalani tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari kedepan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat Reopan Saragih, pada awak media, (24/6/2020).

Lebih lanjut Reopan mengatakan tersangka TPU diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dilakukan pada tanggal 12 Juni 2019 saat saksi KM datang ke Kelurahan Sukabumi Selatan untuk meminta surat pernyataan ahli waris dari almarhum P (suami saksi).

Surat pernyataan ahli waris tersebut akan digunakan sebagai syarat pencairan rekening almarhum di Bank BSM Cabang Simpruk.

“Tersangka akan menerbitkan surat pernyataan ahli waris tersebut dengan syarat meminta bagian 35%,” ungkap Reopan.

Selanjutnya selesai mencairkan dana dari rekening almarhum P, saksi KM menyerahkan sejumlah uang dengan cara transfer ke rekening tersangka.

Dalam kasus ini kami akan terus mendalami ada atau tidak keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka TPU.

“Tim penyidik akan terus menggali dan mendalami apakah ada pihak lainya yang terlibat selain tersangka TPU,” tutup Reopan. (Hdr)