Dandim dan Kapolres Jakbar Dampingi Pangdam Jaya bersama Kapolda Metro Jaya Kunker Posko Ops Yustisi

Foto: Dandim 0503/JB dan Kapolres Jakbar saat mendampingi Kunker Pangdam Jaya Dan Kapolda Metro Jaya di Jakarta Barat.

dutainfo.com-Jakarta: Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, dihari ketiga diberlakukan PSBB Jilid II, melakukan kunjungan kerja ke Posko Terpadu Operasi Yustisi 3 Pilar Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (16/9/2020).

Kunjungan kerja Pangdam Jaya Dan Kapolda Metro Jaya di Posko Terpadu Operasi Yustisi 3 Pilar Kecamatan Gropet, Jakarta Barat, ini turut hadir mendampingi diantaranya Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P dan Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru.

Dalam arahanya Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan Bapak Kapolri telah menginstruksikan agar seluruh jajaran mendukung pemerintah daerah dalam upaya peningkatan disiplin dan penegakan terhadap protokol kesehatan dalam rangka penanganan dan pengendalian Covid-19.

“Jika Polda dan seluruh jajaran Polres bersinergi dengan TNI-Kejaksaan dan Juga Satpol PP mengelar kegiatan operasi yustisi ini bertujuan guna meningkatkan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan,” ujar Irjen Nana.

Masih kata Nana, virus ini benar adanya, siapa pun dapat tertular oleh virus ini, bahkan sudah banyak korban yang meninggal dunia, oleh karena itu disiplin protokol kesehatan merupakan hal yang sangat penting dan dijadikan itu sebagai sebuah kewajiban yang harus dijalankan oleh seluruh masyarakat, selamatkan diri anda, keluarga dan lingkungan dari penyebaran Covid-19 dengan selalu menggunakan masker, cuci tanggan, dan jaga jarak.

Pantauan dilapangan pada operasi yustisi ini sasaranya adalah warga yang berjalan kaki tanpa menggunakan masker dan pengendara roda dua maupun roda empat yang berpenumpang lebih dari 1 dan tidak menggunakan masker.
(Hdr)

Kapolda Metro Jaya Dan Pangdam Jaya Kunker Ke Posko Terpadu Operasi Covid-19 Di Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Dihari ketiga diberlakukan PSBB di Jakarta, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, melakukan kunjungan kerja ke Posko Terpadu Operasi Yustisi 3 Pilar Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (16/9/2020).

Dalam kesempatan itu Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan Bapak Kapolri telah menginstruksikan agar seluruh jajaran mendukung pemerintah daerah dalam upaya peningkatan disiplin dan penegakan terhadap protokol kesehatan dalam rangka penanganan dan pengendalian Covid-19.

Irjen Nana juga mengakui jika Polda dan seluruh jajaran Polres bersinergi dengan TNI, Kejati dan juga Satpol PP menggelar kegiatan operasi yustisi yang bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan.

“Virus ini benar adanya, siapa pun dapat tertular oleh virus ini, bahkan sudah banyak korban yang meninggal dunia, oleh karena itu disiplin protokol kesehatan merupakan hal yang sangat penting dan jadikan itu sebagai sebuah kewajiban yang harus dijalankan oleh seluruh masyarakat, selamatkan diri anda, keluarga dan lingkungan dari penyebaran Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan dan jaga jarak,” ungkap Nana.

Pantauan dilapangan pada operasi yustisi ini sasaranya adalah warga yang berjalan kaki tanpa menggunakan masker dan pengendara roda dua maupun roda empat yang berpenumpang lebih dari 1 dan tidak menggunakan masker.
(Elw/Hdr)

Dandim 0503/JB, Dan Kejaksaan Negeri Jakbar Ikut Pemusnahan Barbuk Narkoba Di Polres Jakbar

Foto: Pemusnahan barbuk narkoba di Polres Jakbar dihadiri Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P, Kasi Pengelolaan Barbuk dan Rampasan pada Kejari Jakbar, Bimo Nugroho SH.

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat dan jajaran memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan selama kurun waktu 2 bulan terakhir periode bulan Juli hingga Agustus 2020.

Dalam pemusnahan barang bukti di Mapolres Jakarta Barat, dihadiri Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P, Kajari Jakarta Barat yang diwakili Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Jakbar Bimo.

Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan dengan total rincian narkoba jenis sabu sebanyak 23,7 Kg, narkoba jenis ganja 197,6 kg, ekstasi 1.314 butir, dan serbuk bening serta cairan bening bahan prekusor pembuat narkoba.

“Ya benar hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba merupakan hasil tangkapan Polres Jakarta Barat dan Polsek Jajaran kurun waktu 2 bulan terakhir periode bulan Juli hingga Agustus 2020,” ujar Kapolres Jakbar Kombes Audie S Latuheru, Di Mapolres Jakbar, Rabu (16/9/2020).

Masih kata Audie, dari lima kasus dengan barang bukti narkoba yang cukup banyak diawali dengan kasus pertama yakni ungkap kasus awal bulan Juli 2020 oleh Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Jakbar berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan berat 2.500 gram di Jalan Raya Bekasi, Jakarta Timur dan daerah Curug Tangerang Banten dengan tersangka 3 orang, lalu pada kasus kedua bulan Juli 2020 unit 3 satnarkoba Polres Jakbar berhasil ungkap peredaran ekstasi sebanyak 1.200 butir di Jl Condet Raya Jakarta Timur.

Selanjutnya kasus ketiga ungkap kasus bulan Juli 2020 oleh Tim Sus 1 Satresnarkoba Polres Jakbar berhasil mengungkap kasus sabu dengan berat 18.079 gram di Perumahan Bintaro Jaya Ciputra Tangerang Selatan, Banten dengan tersangka 2 orang, lanjut ke kasus empat yakni ungkap ganja jaringan Sumatera-Jawa-Bali akhir bulan Juli 2020 oleh Tim Sus narkoba Jakbar mendapat informasi dari kantor jasa pengiriman barang diwilayah Jakbar ada 5 paket mencurigakan dengan makanan berupa dodol, diketahui didalam berisi narkotika jenis ganja dengan berat 75.000 gram berdasarkan data ekspedisi paket akan dikirim ke 5 wilayah. Yakni Kembangan 8 kg, Bekasi 7 kg ganja, Subang 7 kg, Sidoarjo 7 kg ganja, dan Bali 46 kg ganja.

Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki mengatakan saya sangat mengapresiasi atas keberhasilan Polres Jakbar dalam mengungkap narkoba.

“Bisa dibayangkan jika narkoba ini lolos di masyarakat berapa banyak jiwa yang rusak,” ujar Kolonel Inf Dadang.

Sementara perwakilan Kajari Jakarta Barat, Bimo Nugroho SH, selaku Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan pada Kejari Jakbar, menambahkan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sangatlah mendukung upaya aparat kepolisian dalam memerangi narkoba.

“Ya tentunya kita dalam hal ini pihak Kejaksaan mendukung penuh langkah Polri dalam hal pemberantasan narkoba,”tegas Bimo.
Pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi dilakukan secara bergilir mulai dari Kapores Jakbar, Dandim 0503/JB, Kajari Jakbar yang diwakili, dan perwakilan dari Walikota Jakbar.
(Hdr)

Mantap Tim Tabur Kejagung Kembali Tangkap Buronan Korupsi

dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI (Tabur), kembali menangkap buronan korupsi, Heintje Abraham Toisuta, terkait kasus korupsi dan TPPU Bank Maluku dan Maluku Utara Heintje diamankan di Jakarta Pusat setelah buron selama 3 tahun.

“Ya benar, Tim Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan Agung RI bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku, telah berhasil menangkap terpidana tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) asal Kejaksaan Tinggi Maluku yang masuk dalam buronan atau daftar pencarian orang pada Kejati Maluku Utara,” ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, pada awak media, Selasa (15/9/2020).

Masih kata Hari, Heintje ditangkap pada pukul 19.20 WIB di rumahnya Jalan Kramat Sentiong, Jakarta Pusat.

“Heintje dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2282 K/Pid.Sus/2017 tertanggal 21 November 2017,” ungkapnya.

Terpidana Heintje sebelumya adalah terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan kantor cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,6 miliar.

“Rencananya Heintje Abraham Toisuta akan segera dibawa ke Ambon untuk dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Ambon,” tutup Hari.
(Tim)

Penyidik Kejagung Limpahkan Berkas Jaksa Pinangki Ke Kejari Jakpus

dutainfo.com-Jakarta: Tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dilimpahkan oleh penyidik Kejaksaan Agung RI, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Ya benar tahap II di Kejari Jakarta Pusat sore tadi hingga kini masih proses,” ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Selasa (15/9/2020).

Masih kata Hari, dengan dilimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti, kini kewenangan penahanan akan beralih pada Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat.

“Setelah dilimpahkan penahanan akan diserahkan pada Kejari Jakarta Pusat guna menentukan tempat tahanan Pinangki,” ungkapnya.

Jadi kewenangan sudah beralih ke JPU yang dalam hal ini Kejari Jakpus nantinya oleh mereka mau ditahan di Pondok Bambu atau di Kejagung, apa di Jaksel itu kewenangan mereka.

Sebelumya diberitakan, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung terkait dugaan gratifikasi atau suap dari Djoko Tjandra diduga menerima suap Rp 7 miliar dalam pengurusan fatwa di MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi. (Tim)