Kapolri Mutasi Suami Jaksa Pinangki Yang Pamen Polri

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kombes Pol Napitupulu Yogi Yusuf, suami dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terkena mutasi jabatan di kepolisian.

Sebelumya diberitakan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dicopot jabatannya oleh Wakil Jaksa Agung RI terkait kasus Djoko Tjandra.

Keputusan mutasi Kombes Pol Napitupulu Yogi Yusuf tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/224/VIII/KEP/2020 tanggal 3 Agustus 2020 surat itu ditandatangani atas nama Kapolri oleh Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.

Kombes Napitupulu semula menjabat Kasubbag Opsnal Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri dimutasi menjadi Kasubbag Sismet Biro Pengkajian Sistem Rojianstra Slog Mabes Polri.

Jaksa Pinangki yang semula menjabat Kepala Subbag Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), Kejagung RI dicopot jabatan strukturalnya terkait fotonya yang viral beredar di media sosial bersama buronan Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking merupakan pengacara Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra sendiri merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Pihak Kejaksaan Agung melalui bidang pengawasan pada Jaksa Agung Muda Pengawasan telah memeriksa Jaksa Pinangki dan hasilnya Wakil Jaksa Agung RI memutuskan mencopot atau membebastugaskan Jaksa Pinangki dari jabatan struktural.

Surat Keputusan Wakil Jaksa Agung RI, Nomor Kep/4/041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural.

Dibebastugaskan kepada terlapor (Pinangki), ungkap Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono pada Rabu (29/7/2020).

Pihak Kejaksaan Agung meyakinkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terbukti melanggar disiplin, dengan berpergian keluar negeri tanpa izin dari pimpinan sebanyak 9 kali.
(Tim)

Kapuspenkum Kejagung: Tugas Jaksa hanya eksekusi Djoko Tjandra

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono

dutainfo.com-Jakarta: Terkait Djoko Tjandra, pihak Kejaksaan Agung menyatakan kewenangan lembaga ini hanya mengeksekusi hukuman badan terhadap Djoko Tjandra.

“Jaksa hanya mengeksekusi hukuman badan untuk menjalankan putusan hakim PK, bukan menahan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono melalui keterangan tertulisnya, Selasa (4/8/2020).

Masih kata Setiyono, Hakim PK tak akan memberikan penetapan mengenai status terdakwa seperti dalam pasal 197 ayat (2) huruf k KUHAP, memang tidak terdapat kewenangan hakim PK untuk menahan.

“Kejaksaan Agung mengeksekusi putusan Mahkamah Agung atas peninjauan kembali (PK) dengan nomor 12K/Pid.Sus/2008 tertanggal 11 Juni 2009 MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima bersalah, terhadap Djoko Tjandra dijatuhi hukuman dua tahun penjara,” ungkapnya.

Selain hukuman pidana badan, Djoko juga harus membayar denda Rp 15 juta subsider tiga bulan penjara serta uang di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Nah, Eksekusi terhadap putusan yang telah ada kekuatan hukum tetap atau inkrah dalam perkara pidana merupakan kewenangan Jaksa, sambung Hari.

“Putusan MA atas PK sudah inkrah sehingga eksekusi pada 31 Juli 2020. Jaksa mengeksekusi Djoko Tjandra setelah pihak Kepolisian menangkap Djoko Tjandra di Malaysia”, kata Hari.

Selanjutnya setelah eksekusi Djoko Tjandra dijalankan, maka tugas Jaksa selesai, dan penahanan Djoko Tjandra adalah wewenang Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, tutupnya. (Tim)

Terkait Jaksa Pinangki, Kejaksaan Agung Masih Mendalami

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI berjanji akan transparan ungkap keterlibatan Jaksa Pinangki terkait berpergian keluar negeri tanpa seizin atasan dan diduga bertemu Djoko Tjandra.

“Kita akan perdalam dulu, yang jelas kita akan transparan, kita tindak Jaksa P tersebut.

Dan akan kita putuskan apakah Jaksa P terlibat atau tidak disisi pidananya,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Febrie Adriansyah, kepada awak media, Selasa (4/8/2020).

Disisi lain Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan pemeriksa di Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung RI, sudah menyerahkan laporan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki kepada pihak Jampidsus Kejagung RI.

“Laporan itu tentu akan ditelaah dulu ya,” ungkap Hari Setiyono.

Nah dari hasil telaah nantinya akan ada waktu tertentu mudah-mudahan minggu depan sudah bisa kami sampaikan.

Sebelumya diberitakan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dicopot dari jabatannya sebagai Kasubbag Pemantauan dan Evaluasi Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung RI.

Pencopotan jabatan struktural Jaksa Pinangki berdasarkan Surat Keputusan Wakil Jaksa Agung RI No KEP-4-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang hukuman disiplin tingkat berat, berupa pencopotan jabatan.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, mengatakan Jaksa Pinangki telah sembilan kali berpergian keluar negeri tanpa seizin pimpinan, pergi ke Malaysia dan Singapura dengan menggunakan dana pribadi.

Dari hasil pemeriksaan didapatkan bukti yang bersangkutan tanpa izin keluar negeri itu sudah merupakan pelanggaran disiplin, kata Hari pada Rabu 29 Juli 2020.
(Tim)

Personel Kodim 0503/JB Ikuti Arahan Pangdam Jaya Via Virtual

dutainfo.com-Jakarta: Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiono memberikan arahan kepada Dandim 0503/Jakarta Barat Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P yang diikuti seluruh personel Kodim 0503/JB, apel luar biasa mendengarkan arahan Pangdam Jaya melalui aplikasi virtual video conference, dilaksanakan di ruang Meeting Makodim 0503/JB, Jl S Parman, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (3/8/2020).

Pasi Ops Kodim 0503/JB Kapten Inf Sugianto mengatakan sebelum pelaksanaan Virtual Zoom Meeting, Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki, memimpin langsung pengecekan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, bagi seluruh personel antara lain menggunakan masker, pengecekan suhu tubuh, wajib cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer serta menjaga jarak aman.

Selanjutnya kegiatan acara inti pengarahan dari Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiono yang dikuti seluruh personel Kodim 0503/JB.

Didalam arahannya Mayjen TNI Eko Margiono, meminta “Di masa Pandemi Covid-19 ini kepada seluruh personel wajib menjaga kebersihan pangkalan.

Dalam bertugas tetap selalu melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” himbau Pangdam Jaya.

Selain itu Pangdam Jaya juga mengingatkan seluruh personel agar selalu menjaga sinergitas TNI-Polri dan meningkatkan kesejahteraan seluruh anggotanya.

“Koperasi Kartika Kodam Jaya adalah milik seluruh personel Kodam Jaya maka apabila ada Sisa Hasil Usaha (SHU), harus dibagikan rata tanpa melihat pangkat dan jabatan,” ungkapnya.

Diakhir sambutannya, Mayjen TNI Eko Margiono yang mendapatkan promosi jabatan sebagai Pangkostrad mengharapkan, walaupun saya pindah satuan tetap jaga hubungan silahturahmi bagi personal Kodam Jaya yang berniat anaknya daftar TNI maka harus disiapkan dengan baik, jangan sampai kalah karena faktor jasmani dan kesehatannya.

“Kepada seluruh personel Kodam Jaya saya mengucapkan terimakasih atas dukungan dan kerjasamanya serta mohon doa restu guna melaksanakan tugas sebagai Pangkostrad,” tutupnya.
(Hdr)

Damkar Jakbar Kerahkan 18 Mobil Kebakaran di Cengkareng

Foto: Ilustrasi (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kebakaran rumah tinggal di Cengkareng, Jakarta Barat pihak pemadam kebakaran mengerahkan sedikitnya 18 unit mobil pemadam.

“Benar telah terjadi kebakaran di Gang Swadaya,” ujar petugas call center Damkar Jakarta Barat, Trisno, Sabtu (1/8/2020) sore.

Masih kata Trisno, petugas menerima informasi kebakaran pada pukul 16.45 WIB lokasi kebakaran di Jl Swadaya RT 4/5, Kelurahan Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat.
“Informasi yang terbakar adalah rumah tinggal,” ungkap Trisno.

Kami terjunkan 18 unit mobil damkar dan alat pendukung lainnya.

Namun Trisno belum bisa memastikan apa penyebab kebakaran di rumah tinggal.
(Tim)