Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Serahkan Tio Pakusadewo Ke Kejati DKI, Jakarta

dutainfo.com-Jakarta: Berkas perkara artis Tio Pakusadewo terkait penyalahgunaan narkoba, diserahkan penyidik Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya, pada pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, selain berkas, penyidik juga mengirim tersangkanya dan barang bukti, pada Kamis (13/8/2020).

“Ya benar berkas sudah P21 (lengkap) yang bersangkutan Tio Pakusadewo dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan bersamaan berkas perkara kemarin siang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada awak media, Jumat (14/8/2020).

Masih kata Yusri, nantinya Tio Pakusadewo segara akan menjalani sidang terkait kasus yang menjeratnya, dan kasus itu sekarang menjadi kewenangan pihak Kejaksaan.

“Kasus itu sudah kewenangan pihak Kejaksaaan,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan artis Tio Pakusadewo ditangkap dirumahnya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa 14/4/2020.

Berdasarkan hasil tes urine dinyatakan positif mengkonsumsi sabu dan ekstasi.

Selain itu petugas kepolisian juga berhasil mengamankan 18 gram ganja dan alat hisap sabu, sebelumnya artis Tio Pakusadewo juga pernah diamankan polisi dengan kasus yang sama pada tahun 2017.
(Tim)

Anak Dan Ibu Diamankan Polres Jakbar Terkait Narkoba

Foto: Anak dan ibu saat diamankan Unit Satresnarkoba Jakarta Barat.

dutainfo.com-Jakarta: Unit I Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, mengamankan anak dan ibu berinisial AM (31) dan M (49) pemilik narkoba jenis ganja yang dimasukan ke dalam botol minuman keras di Perumahan Serena Hills Blok V/82 Jalan Karang Tengah Raya No 9, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan awalnya anggota Unit I narkoba Polres Jakarta Barat dibawah pimpinan AKP Arif Purnama Oktora dan Iptu Anggoro mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pemilik narkoba disana.

“Petugas kami datang kerumah pelaku, menunjukan identitas sebagai anggota dan didampingi sekurity perumahan sebagaimana etika masuk ke Perumahan,” ujar Kombes Audie, Kamis (13/8).

Saat petugas sampai didepan rumah pelaku, AM kaget yang datang adalah anggota polisi dan ia berlari keatas rumahnya.

“Sebagai anggota yang sedang memburu pelaku kejahatan narkoba, tentu melakukan tindakan termasuk ikut mengejar pelaku ke atas rumahnya,” terangnya.

Akan tetapi lanjut Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie, M justru membela anaknya dengan menuduh anggota Unit I Polres Jakarta Barat, sebagai polisi gadungan. Padahal anggota sudah menunjukan surat penangkapan dan juga sudah sesuai SOP.

“M juga melakukan penganiayaan kepada anggota narkoba Bripka Naldi dengan stik baseball hingga mengalami memar di bagian kepala,” ungkapnya.

Kami sudah melaporkan penganiayaan ini kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, ucap Audie.

Sementara Kasat Nerkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona, menambahkan dari hasil uji laboratorium bahwa ganja tersebut positif mengandung THC atau ganja.

“Seperti tadi dikatakan Pak Kapolres sudah melaporkan ke Polda Metro Jaya dan nantinya pelaku akan ditangani perkaranya,” ujar Ronaldo.

Kompol Ronaldo juga berharap dukungan dari masyarakat agar Polres Jakarta Barat bisa terus melakukan pemberantasan narkoba dengan tidak memandang bulu, tutupnya.
(Hdr)

Penyidik Kejagung Menduga Ada Peran Jaksa Pinangki Dalam PK Djoko Tjandra

dutainfo.com-Jakarta: Terkait Jaksa Pinangki yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menduga ada peran Pinangki untuk mengkondisikan dan mengatur upaya hukum Peninjauan kembali (PK) terhadap terpidana korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Hari Setiyono, menjelaskan penyidik menduga ada peran Jaksa Pinangki guna mengkondisikan dan mengatur upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Masih kata Hari Setiyono, penyidik juga menduga ada imbalan, serta janji uang yang akan diberikan oleh Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari agar PK dapat diterima Majelis Hakim PK.

“Ya koordinasi dan pengkondisian keberhasilan PK terpidana Djoko Tjandra dijanjikan hadiah atau pemberian 500 ribu US dolar,” ungkap Hari Setiyono, Kamis (13/8/2020).

Selanjutnya tambah Hari, lolosnya Djoko Tjandra masuk ke wilayah hukum Indonesia saat masih buron, dan mendaftar PK menyertakan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

“Keterlibatan Pinangki diduga bermula saat dia bertemu Djoko Tjandra di Malaysia sebelum Djoko mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020,” katanya.

Pertemuan antara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki juga melibatkan pengacara Anita Kolopaking, tambah Hari.

“Dugaan inilah yang membuat Jaksa Pinangki dijerat dengan sangkaan penerimaan dan janji, sementara ini, dan penyidik menebalkan sangkaan Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 UU Tipikor 20/2001,” ucapnya.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari tak hanya dicopot dari jabatannya oleh Jaksa Agung, namun penyidik Kejagung RI, juga telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kejagung RI.
(Tim)

Dandim 0503/JB Turun Langsung Cek Lokasi Pasca Kebakaran Tambora Jakbar

Foto: Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P beserta jajaran mengecek lokasi pasca kebakaran di Tambora Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Komandan Kodim 0503/Jakarta Barat Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P bersama jajaran beserta Camat Tambora turun langsung guna pengecekan lokasi pasca kebakaran di Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (12/8/2020).

Didalam kegiatan tersebut Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki langsung mengecek lokasi kebakaran di Gang Ucung RT 01, 02, dan 10, RW 05 Kelurahan Duri Raya, dan menyapa seluruh warga korban kebakaran pada Selasa 11 Agustus 2020.

Pada kesempatan itu Danramil 02/Tambora Kapten Inf Arja mengatakan, kegiatan kunjungan Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki, merupakan bentuk kepedulian dan perhatian kepada warga yang terkena musibah ini semoga warga yang terkena musibah kebakaran ini tetap bersabar dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki, Danramil 02/TB Kapten Inf Arja, Pasi Intel Kodim 0503/JB Kapten Inf Missin MD, Danunit Inteldim 0503/JB Lettu Inf Sriyanto, Camat Tambora Bambang Sutarna, dan Lurah Duri Selatan M Ghufri. (Hdr)

Jaksa Pinangki Ditetapkan Tersangka Kasus Djoko Tjandra

dutainfo.com-Jakarta: Penydik Kejaksaan Agung RI, telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus Djoko Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan berdasarkan bukti yang cukup tadi malam penyidik telah menetapkan tersangka dengan inisial PSN.

“Ya berdasarkan bukti yang cukup tadi malam penyidik telah menetapkan tersangka dengan inisial PSN,” ujar Hari Setiyono, Rabu (12/8/2020).

Masih kata Hari, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan, Pinangki langsung ditangkap dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Sebelumnya diberitakan Wakil Jaksa Agung telah mencopot jabatan Jaksa Pinangki sebagai Kasubbag Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Jaksa Pinangki dicopot dari jabatannya karena diduga bertemu dengan Djoko Tjandra dan melanggar disiplin karena melakukan perjalanan keluar negeri tanpa seizin atasan sebanyak 9 kali.
(Tim)