Polsek Kebon Jeruk Jakbar Ungkap Sabu 2 milyar

dutainfo.com-Jakarta: Unit Narkoba Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu 1,3 kg, dari hasil tangkapan besar itu petugas kepolisian berhasil mengungkap di kawasan Duri Kepa Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Ya benar anggota berhasil mengungkap peredaran sabu yang berasal dari dalam salah satu lapas di Jakarta,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sigit R Kumono, pada awak media, Jumat (11/9/2020).

Masih kata Kompol Sigit, pengungkapan berawal dari tangkapan pengecer kecil yang biasa beredar di Kebon Jeruk, berangkat dari situ, dua pria pengedar narkoba kelas kakap tertangkap.

“Kedua pria berinisial MHL (30), dan AGL (37), diamankan diwilayah Duri Kepa, Kampung Guci, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” ungkap Sigit.

Dalam penangkapan tersebut, polisi temukan 1,3 kg sabu yang bernilai hampir 2 milyar didalam kamar kost milik salah seorang tersangka.
Dalam hasil pemeriksaan kedua pengedar yang diamankan ternyata sudah beraksi sejak bulan Maret 2020.
“Diduga kuat sabu 1,3 kg dikendalikan oleh napi dalam lapas,” kata Sigit.

Saat ini pihak Polsek Kebon Jerukbersama Satnarkoba Polres Jakbar masih mendalami kasus narkoba dalam lapas tersebut.

Sementara hingga kini polisi berhasil menangkap 7 tersangka, duadiantaranya merupakan sindikat peredaran narkoba lapas, sementara lima orang lainya merupakan pengecer kecil yang bertugas mengedarkan paket sabu kecil.

Para tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran zat narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(Elw/Hdr)

dutainfo.com-Jakarta: Un it Narkoba Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu 1,3 kg, dari hasil tangkapan besar itu petugas kepolisian berhasil mengungkap di kawasan Duri Kepa Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Ya benar anggota berhasil mengungkap peredaran sabu yang berasal dari dalam salah satu lapas di Jakarta,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sigit R Kumono, pada awak media, Jumat (11/9/2020).

Masih kata Kompol Sigit, pengungkapan berawal dari tangkapan pengecer kecil yang biasa beredar di Kebon Jeruk, berangkat dari situ, dua pria pengedar narkoba kelas kakap tertangkap.

“Kedua pria berinisial MHL (30), dan AGL (37), diamankan diwilayah Duri Kepa, Kampung Guci, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” ungkap Sigit.

Dalam penangkapan tersebut, polisi temukan 1,3 kg sabu yang bernilai hampir 2 milyar didalam kamar kost milik salah seorang tersangka.

Dalam hasil pemeriksaan kedua pengedar yang diamankan ternyata sudah beraksi sejak bulan Maret 2020.
“Diduga kuat sabu 1,3 kg dikendalikan oleh napi dalam lapas,” kata Sigit.

Saat ini pihak Polsek Kebon Jeruk bersama Satnarkoba Polres Jakbar masih mendalami kasus narkoba dalam lapas tersebut.

Sementara hingga kini polisi berhasil menangkap 7 tersangka, dua diantaranya merupakan sindikat peredaran narkoba lapas, sementara lima orang lainya merupakan pengecer kecil yang bertugas mengedarkan paket sabu kecil.

Para tersangka dan barang bukqti telah diamankan ke Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran zat narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(Elw/Hdr)

Lagi Tim Intelijen Kejagung Tangkap Borunan Korupsi

dutainfo.com-Jakarta: Tim Intelijen Kejaksaan Agung kembali berhasil menangkap mantan buronan korupsi mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kota (BPBK) Bengkulu Provinsi Bengkulu, Imron Rosadi.

“Ya benar tim Intelijen Kejagung menangkap Imron Rosadi merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan tiga kantor kelurahan dan sembilan kantor kecamatan tahun anggaran 2006-2007 Kota Bengkulu,” ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Jumat (11/9/2020).

Masih kata Hari, terpidana Imron telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.871.195.190.

Terpidana Imron Rosadi diputus bersalah oleh Mahkamah Agung RI dengan nomor 379K/Pid.Sus/2012 tanggal 14 Februari 2013 karena melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Tim Intelijen Kejagung berhasil mengamankan Imron Rosadi di tempat tinggalnya Griya Alam Sentul Blok B7 No 23 Bogor, Jawa Barat pada Jumat 11 September 2020,” ungkapnya.
(Tim)

Dirdik Jampidsus Kejagung: Pinangki Tersangka Pertama Yang Akan Disidang

Foto: Tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari menggunakan baju tahanan Kejagung warna pink.

dutainfo.com-Jakarta: Terkait Jaksa Pinangki Sirna Malasari, kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Direktur Pemyidikan Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Diansyah mengatakan Pinangki akan menjadi tersangka pertama yang akan diadili dalam kasus yang melibatkan Djoko Tjandra.

“Ya untuk Pinangki sedang pemberkasan guna meyakinkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rangka untuk P-21,” ujar Febri, Kamis (10/9/2020) malam.

Masih kata Febrie, dalam waktu dekat dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, Pinangki akan menjadi tersangka pertama yang akan disidangkan di Pengadilan.

“Untuk alat bukti atas kasus tersangka Pinangki telah tuntas, namun tidak menutup kemungkinan dari fakta baru dalam persidangan yang bisa memunculkan tersangka baru,” ungkap Febrie.

Dari alat bukti sudah tuntas.Tapi kami juga melihat persidangan, kalaudi persidangan itu muncul fakta baru kewajiban penyidik untuk menindaklanjuti.

“Hingga saat ini alat bukti sebatas itu, baik dari keterangan Pinangki, Djoko Tjandra dan keterangan lainya termasuk alat bukti elekronik sambung Febrie.

Sebelumnya diberitakan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung RI, terkait pertemuan dengan Djoko Tjandra dan diduga mendapat hadiah dari Djoko Tjandra.(Tim)

Polres Bandara Soekarno-Hatta Bagikan Masker Gratis

dutainfo.com-Jakarta: Bandara Soekarno-Hatta melalui program Polres Bandara Soetta bermasker, membagikan masker kepada perwakilan warga dan isntansi yang berada di sekitar wilayah Polresta Bandara Soetta, Kamis (10/9/2020).

“Pembagian masker gratis ini dilaksanakan guna mengajak masyarakat bahwa sangat pentingnya memakai masker untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujar Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Adi Ferdian.

Menurutnya pembagian masker juga bertujuan dalam rangka pendisiplinan menuju tatanan normal baru masyarakat produktif dan aman Covid-19.

“Sebagai bentuk program pemerintah dalam rangka menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19,” katanya.

Masker diserahkan secara simbolis ke sejumlah instansi seperti Kemenhub, Imigrasi, dan Instansi lainya yang berada di Bandara, tujuanya dengan menjadikan masker sebagai gaya hidup.

“Kegiatan ini menghimbau agar masyarakat menjadikan masker di masa pandemi sebagai gaya hidup sehingga terhindar dari Covid-19 meski tidak nyaman,” imbuhnya.

Selain itu terdapat juga tandatangan simbolis menyatakan pihak Bandara Soetta berkomitmen untuk terus menggunakan masker, Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk selalu patuh protokol kesehatan.

“Patuhi protokol kesehatan jaga jarak, cuci tangan, hindari kerumunan, dan selalu pakai masker,” ungkapnya.

Pantauan dilokasi, iring-iringan mobil polisi berkeliling dikawasan Bandara Soetta, membagikan masker kepada para penumpang di terminal.
(Chand/Hdr)

Dandim 0503/JB Dan Kapolres Jakbar Bagikan Masker Gratis Serempak Di Jakarta Barat

Foto: Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P dan Kapolres Jakbar Kombes Audie S Latuheru saat pimpin apel pembagian masker gratis secara serentak di Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Kodim 0503/Jakarta Barat dan Polres Jakarta Barat melaksanakan kegiatan bersama dalam rangka pembagian masker secara serentak, kampanye jaga jarak, dan hindari kerumunan, pada Kamis (10/9/2020).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P dan Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru SIK, dengan mengambil lokasi di bawah fly over Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.

Dalam kesempatan itu Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P mengatakan keberadaan kami disini dalam rangka melaksanakan himbauan protokol kesehatan kepada masyarakat dengan bersinergitas bersama TNI-Polri, membagikan masker gratis serta menghimbau masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19.

“Ya benar laksanakan kegiatan ini secara humanis, ingatkan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan mengingat korban Covid semakin bertambah,” ujar Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki.

Sementara Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru saat memimpin apel mengatakan kegiatan pagi ini adalah pembagian masker secara serentak yang dilaksanakan oleh Kodim 0503/JB dan Polres Jakarta Barat.

“Pagi ini kami bersama TNI-Polri berupaya menekan penyebaran Covid-19 dengan cara menghimbau masyarakat,” ungkap Audie.

Namun Audie juga mengingatkan kepada personel agar dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat yang mudah diterima dan jangan menakut- nakuti masyarakat.

Kegiatan pembagian masker gratis dan sosialisasi patuhi protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19 dilaksanakan secara serentak di Seluruh wilayah Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya, hal tersebut guna menekan pandemi Covid-19 khususnya diwilayah DKI Jakarta.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P, Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, Pasi Ops Kodim 0503/JB Kapten Inf Sugiyanto, Danramil 03/GP Kapten Inf Irwan Triyono, dan Kapolsek Palmerah Kompol Supriyanto.(Hdr)