Kali Ini Tiga Pelanggar Dijaring Ops Yustisi Koramil 01/TS Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Tiga Pilar Tamansari Jakarta Barat, yakni Koramil 01/TS, Polsek Tamansari, dan Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, melakukan apel gabungan Penegakan PSBB transisi dalam rangka Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif, di Jalan Lada Dalam, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.

“Ya benar kami bersama unsur tiga pilar Tamansari melaksanakan operasi yustisi di Jalan Lada Dalam, hasilnya 3 pelanggar yang dikenakan sanksi sosial, satu diantaranya dikenakan sanksi administrasi,” ujar Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib, Sabtu (24/10/2020).

Masih kata Mayor Inf Zulkarnaen, kami bersama unsur tiga pilar Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terus melaksanakan kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 hal ini bertujuan mengingatkan masyarakat agar selalu mentaati peraturan pemerintah tentang penerapan protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19.

Namun demikian Danramil Mayor Inf Zulkarnaen Galib, tetap menghimbau kepada personel gabungan operasi Penegakan PSBB tetap mengedepankan cara-cara yang humanis kepada masyarakat.

Apel gabungan Tiga Pilar itu diikuti39 personel sebagai berikut, Personel Koramil 01/TS 4 personel, Polsek Tamansari 15 personel, Dishub 5 personel dan Satpol PP 15 personel.
(Hdr)

Buronan Terpidana Narkotika Dibekuk Tim Tabur Gabungan Kejaksaan

dutainfo.com-Jakarta: Tim gabungan Tangkap Buronan Kejaksaan, berhasil membekuk buronan terpidana kasus narkotika, Elissa Gunawan di Apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

“Ya tim Tabur berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam buronan (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Puri Casablanca Apartemen Bougenville Tower Tebet, Jakarta Selatan, identitas lengkap terpidana yakni Elissa Gunawan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Jumat (23/10/2020).

Masih kata Hari, penangkapan Elissa dilakukan tim gabungan Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Kejaksaan Agung RI.

“Elissa telah didakwa dalam perkara tindak pidana narkotik atau disebut menerima narkotik golongan 1 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 599K/Pid.Sus/2013 tertanggal 25 Mei 2013, dia dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 4 tahun penjara,” ungkap Hari.

Selain itu denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Terpidana Elissa setelah berhasil diamankan tim Tabur selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilakukan eksekusi.

Sementara Kajari Jakarta Pusat Riono Budisantioso mengatakan terpidana Elissa Gunawan sudah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
(Tim)

Dari Tukang Bangunan Sampai Pegawai Kejaksaan Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Argo Yuwono (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri, telah menetapkan delapan orang tersangka kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI, dan bentuk kelalaian, hal tersebut berdasarkan gelar perkara penyidik serta telah merampungkan enam kali olah tempat kejadian perkara.

“Ya benar Polisi melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka, setelah gelar perkara ternyata ini kasus kealpaan,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Jumat (23/10/2020).

Masih kata Argo, adapun rincian kedelapan tersangka yakni lima tukang bangunan inisial T,H,S,K,IS, satu orang mandor UAM, Direktur Utama CV Arkan Putra Mandiri inisial R dan satu orang Pegawai Kejaksaan Agung NH.

Peran pegawai Kejagung adalah mempekerjakan tukang dan mandor bangunan, sedangkan R merupakan pemilik CV yang menjualbelikan barang ilegal yang mempercepat kebakaran.

“Pada hari kejadian mandor tak berada ditempat perkara, sedangkan para pekerja itu merokok dan membuang puntungnya sembarangan usai bekerja merenovasi Aula Biro Kepegawaian.

Kedelapan orang yang dijadikan tersangka itu disangkakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara. (Tim)

Penyidik Polri Tetapkan 8 Orang Tersangka Terkait Kebakaran Gedung Kejagung

Foto: Gedung Kejaksaan Agung saat terbakar

dutainfo.com-Jakarta: Penydik Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri, telah menetapkan 8 orang tersangka terkait kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI pada 22 Agustus lalu.

“Ya benar penetapan tersangka ini didapat dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan tim Bareskrim Polri serta Kejaksaan Agung,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, pada awak media, Jumat (23/10/2020).

Masih kata Argo, hasil penyelidikan ini dimulai dari olah tempat perkara, pemeriksaan saksi, keterangan ahli hingga pemeriksaan barang bukti di labforensik.

“Penyidik menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejagung karena kealpaannya,” ungkap Argo.

Kedepalan tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Adapun ancaman hukuman lima tahun penjara, tutupnya.
(Tim)

Antisipasi Banjir Anggota Koramil 01/TS Jakbar Komsos Dengan Lurah

Foto: Komsos Tiga Pilar Kelurahan Mangga Besar Tamansari, Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka musim hujan, Anggota Koramil 01/Tamansari Jakarta Barat Sertu Rudiyanto, antisipasi banjir dengan melaksanakan komunikasi sosial dengan Lurah Mangga Besar dan Kasatgas Pol PP Kelurahan Mangga Besar, di Posko Penanggulangan Bencana Mangga Besar III, Tamansari, Jakarta Barat.

“Pada kesempatan ini kami melaksanakan komsos dalam rangka meningkatkan tali silahturahmi, sekaligus monitoring perkembangan situasi di musim hujan agar lebih waspada karena cuaca yang tidak menentu, tiba-tiba hujan deras yang mengakibatkan banjir karena drainase kurang lancar,” ujar Sertu Rudiyanto, Jumat (23/10/2020).

Masih lanjut Sertu Rudiyanto, maka dari itu kami menyarankan kepada Lurah, untuk selalu mendeteksi dini sehingga selain lingkungan nyaman dan cepat dapat diatasi apabila terjadi genangan air.

“Kami pun selalu berkoordinasi dengan tiga pilar untuk pemantauan PSBB saat ini agar lebih maksimal, sehingga Virus Corona cepat hilang dari muka bumi ini,” katanya.

Lebih lanjut Sertu Rudiyanto mengatakan komsos ini merupakan tugas rutin yang dilaksanakan sebagai Babinsa Koramil 01/TS guna mengetahui perkembangan wilayah binaan dan mempererat hubungan antara TNI dan Aparat Pemerintahan serta komponen masyarakat yang ada diwilayah binaan.
(Hdr)