Lagi Penyidik Kejagung Periksa Pemilik PT Millenium Capital Management Di Kasus Asabri

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung RI, tengah memeriksa satu orang saksi, terkait perkara dugaan korupsi pada PT Asabri.

“Ya satu orang saksi yang diperiksa yakni LIC selaku owner PT Millenium Capital Management,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (17/2/2021) malam.

Masih kata Eben, pemeriksaan terhadap saksi dilakukan guna mengumpulkan barang bukti terkait kasus yang sedang ditangani Kejagung terkait korupsi di PT Asabri.

“Pemeriksaan saksi ini guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri,” ungkap Eben.

Pada proses pemeriksaan saksi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan terkait Covid-19.

“Antara saksi dan penyidik tetap menjaga jarak aman, dan penyidik menggunakan Alat Pelindung Diri lengkap,” tutupnya. (Tim)

Tim Intelijen Gabungan Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Askrindo

dutainfo.com-Jakarta: Buronan tindak pidana korupsi Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Markus Suryawan, ditangkap tim gabungan intelijen Kejaksaan, terdiri dari Intelijen Kejaksaan Agung RI, Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, dan Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Ya benar proses penangkapan pada Rabu (17/2/2021) pukul 00.10 WIB, terpidana Markus Suryawan diamankan di perumahan Lippo Karawaci Jl Gunung Mahkota No 66 Kabupaten Tangerang, Banten,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (17/2).

Masih kata Eben, terpidana Markus telah diputus bersalah merugikan keuangan negara Rp 267 miliar.

Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 547.K/Pid.sus/2015 tanggal 26 Februari 2015, Markus Suryawan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Mahkamah Agung pada tahun 2015 telah menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun, kepada Markus Suryawan,” ungkapnya.

Selanjutnya Markus juga dijatuhi hukuman denda Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun dan minimal 6 bulan.

Kasus tersebut bermula saat pengelolan dana investasi tersebut saat Askrindo diketahui melakukan penempatan investasi dalam bentuk repurchase agreement (Repo), kontrak pengelolaan dana, obligasi dan reksadana.

Jenis-jenis investasi itu terlarang dilakukan Askrindo. Investasi melalui KPD dilakukan perusahaan sejak 2005, sedangkan Repo sejak 2008, kedua praktik investasi itu mulai teridentifikasi pada 2008-2010. (Tim)

Satnarkoba Polres Jakbar Tangkap Artis JJ Terkait Dugaan Narkoba

Foto: Kasat Narkoba Polres Jakbar AKBP Ronaldo Maradona Siregar

dutainfo.com-Jakarta: Artis berinisial JJ ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, JJ ditangkap bersama dua orang lainya di lokasi berbeda.

“Ya kami amankan 3 orang dimana salah satunya merupakan istri pesinetron ‘Anak Band’ yakni berinisial JJ” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, kepada awak media, Rabu (17/2/2021).

Masih kata AKBP Ronaldo, JJ dan dua orang itu diamankan di dua lokasi berbeda yakni perumahan elit Ancol, Jakarta Utara, dan kawasan Senopati, Jakarta Selatan, ketiganya diamankan pada Selasa (16/2/2021).

“Ketiganya diamankan oleh Tim Unit 1 dipimpin AKP Arif Oktora, mereka ditangkap setelah polisi menyelidiki informasi terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di Perumahan Ancol, Jakarta Utara,” ungkapnya.

Guna pengembangan kasus, saat ini ketiga ditahan di Polres Jakarta Barat.(Tim)

Peduli Warganya Yang Terpapar Covid-19 Polsek Tamansari Berikan Suplemen

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Tamansari, Jakarta Barat, beserta anggota Kampung Tangguh Jaya RW 04 Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari, beserta FKDM Pinangsia melaksanakan by name by adrees kepada warga yang terkena Covid-19 serta Empaty Building berupa pemberian suplemen vitamin kepada penderita Covid-19 yang telah melaksanakan isolasi mandiri di kediamannya, Rabu (17/2/2021).

Kapolsek Tamansari, AKBP Abdul Ghafur mengatakan, kegiatan ini juga memberikan semangat dan mensosialisasikan protokol kesehatan kepada penderita positif Covid-19 agar tetap semangat dan dorongan agar cepat pulih kembali serta bisa beraktifitas sehari-hari.

“Kita beri motivasi dari jauh karena dilarang mendekat sesaui aturan protokol kesehatan, juga kita bawakan makanan dan obat vitamin sebagai tambahan nutrisi untuk penambah imun,” ujar AKBP Abdul Ghafur.

Dalam kesempatan itu pasien mengucapkan terimakasih kepada pimpinan Polri yang telah memberikan suplemen vitamin. (Elw/Hdr)

Babinsa 01/TS bersama Tiga Pilar Gelar Ops Yustisi Di Tamansari Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Tiga Pilar Kelurahan Mangga Besar, Jakarta Barat, melaksanakan Operasi Yustisi Tertib Masker dalam rangka pelaksanaan Pergub No 19 Tahun 2020 SK Gubernur No 03 Tahun 2021 Tentang PSBB di perketat terkait Covid-19.

Kegiatan operasi yustisi tertib masker ini dihadiri Lurah Mangga Besar Dewanti Catur Prasetyo bersama Babinsa Koramil 01/TS Kodim 0503/JB Sertu Syamsuri yang diikuti oleh 10 personel gabungan bertempat di Jl Mangga Besar 1 RW 05 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (17/2/2021).

Dari hasil operasi yustisi tertib masker di Jl Mangga Besar 1 petugas berhasil menjaring 12 pelanggar dengan diberikan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum.

Sementara operasi yustisi tertib masker yang digelar Tiga Pilar Kecamatan Tamansari di Jl Kunir RT 04/06 Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat, yang dipimpin Manpol PP Kecamatan Tamansari, Asmar Panjaitan, dilanjutkan ke Jl Blustru Mangga Besar, Jakarta Barat, petugas berhasil menjaring pelanggar protkes sebanyak 25 pelanggar dengan diberikan sanksi sosial 24 pelanggar dan sanksi administrasi 1 pelanggar.

“Kegiatan operasi yustisi di dua wilayah Kecamatan Tamansari merupakan upaya Tiga Pilar dalam menekan angka penyebaran Covid-19,” ujar Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib.

Masih kata Danramil didalam pelaksanaan petugas memberikan himbauan dan pembagian masker gratis, kemungkinan kedepan ada yang tidak memakai masker, ada anak-anak dan orang dewasa maupun pengendara motor tidak memakai masker kemungkinan bosan atau lupa titik jenuh selama pandemi.

Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib, juga berpesan kepada para petugas Tiga Pilar Tamansari untuk memutus mata rantai covid-19 diwilayah jangan bosan-bosan menghimbau warganya agar terus memperhatikan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari serta berikan efek jera kepada pelanggar seperti membersihkan fasilitas umum serta sanksi administrasi, tutupnya.(Hdr/tim)