Polres Jakbar Ungkap Para Pelaku Penembakan Di Tamansari Jakbar

Foto: Pelaku Penembakan di Mangga Besar Tamansari Jakbar saat diringkus Polisi.

dutainfo.com-Jakarta: Sepuluh pelaku penembakan di Mangga Besar VI D Tamansari, Jakarta Barat, berhasil diringkus petugas gabungan Polres Jakarta Barat dan Polsek Tamansari, Jakarta Barat.

Pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

“Ya benar ada 10 pelaku dan telah diamankan,” ujar Kapolsek Tamansari AKBP Iver Soon Manosoh, Rabu (23/6/2021).

Masih kata AKBP Iver Soon, ada sepuluh pelaku yang diamankan terkait kasus penembakan yang melukai korban M I S (18).

Kedelapan pelaku yang diamankan berinisial HS (41), DT (36), AS (42), JP (46), FW (25), NS (24), RA (48), dan RW (31), dan 2 orang wanita.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tamansari AKP Lalu Musti Ali, menambahkan pihaknya bersama Sat Reskrim Polres Jakarta Barat berhasil mengamankan sepuluh pelaku, mereka diamankan di daerah Tebet, Jakarta Selatan dalam kondisi masih terpengaruh minuman keras.

Selain mengamankan para pelaku, kami juga mengamankan sepucuk senjata api jenis revolver yang digunakan pelaku untuk menembak korban berikut amunisi dan beberapa senjata tajam lanjut AKP Lalu Musti Ali.

“Kami masih mendalami tetkait penemuan senjata api jenis revolver milik pelaku lantaran senpi organik itu milik polisi,” ungkapnya.

Sebelumya diberitakan seorang remaja bernama MIS (18), ditembak orang tak dikenal di Mangga Besar, Tamansari Jakarta Barat, pada Selasa (22/6/2021) pada pukul 01.00 WIB.(Hdr/elw)

Buru Pelaku Penembakan Polsek Tamansari Jakbar Gelar Olah TKP

dutainfo.com-Jakarta: Kasus penembakan oleh orang tak dikenal (OTK), yang terjadi di Jl Mangga Besar VI D Tamansari Jakarta Barat, Polsek Tamansari gelar olah tempat kejadian perkara (TKP), Selasa (22/6/2021).

“Ya benar kami melakukan olah TKP setelah mendapatkan informasi ada kejadian penembakan hingga menyebabkan korban luka,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tamansari AKP Lalu Musti Ali, Selasa (22/6).

Masih kata AKP Lalu Mesti Ali, pelaku saat ini sudah kabur.

Kami bersama tim, melakukan olah TKP dengan menyusuri CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian dan juga mengambil keterangan warga sekitar yang melihat kejadian penembakan itu.

“Sudah kami identifikasi kita lihat CCTV, dan ada yang mengenal salah satu pelaku,” ungkapnya.

Kejadian itu berawal saat para pelaku yang berjumlah 10 orang, sedang minum-minum keras di lokasi dekat masjid.

Warga yang merasa terganggu dengan aksi para pelaku yang berisik kemudian menegur para pelaku karena sudah larut malam.

“Para pelaku ini tidak terima ditegur mereka malah marah sama anak-anak yang menegur disini, karena terdesak ada yang mengeluarkan senpi, Sajam dan menyerang warga,” kata Lalu.

Akibat peristiwa penembakan ini satu warga mengalami luka tembak pada bagian ketiak kiri dan tangan kanan.

“Terdapat tiga titik, tangan dua dan ketiak satu,” paparnya.

Menurut warga sekitar para pelaku merupakan warga luar dan bukan warga sekitar.

“Kami sudah kantongi identitas para pelaku tersebut,” jelas Lalu.

Sebelumya diketahui seorang remaja M Idris Saputra (18) ditembak oleh orang tak dikenal di Kawasan Mangga Besar, Tamansari Jakarta Barat.

Kapolsek Tamansari AKBP Iver Soon Manosoh membenarkan adanya kejadian penembakan tersebut.

“Ya benar kami menerima laporan adanya seorang korban yang ditembak di Jl Mangga Besar VI D Tamansari Jakarta Barat,” ucapnya.(Hdr/elw)

Polsek Tambora Bersama Tiga Pilar Gelar Apel Bersama

dutainfo.com-Jakarta: Tiga Pilar Tambora Jakarta Barat, yakni Polsek, Koramil dan Kecamatan Tambora, menggelar apel gabungan bersama dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Mikro pada Selasa (22/6/2021).

Kegiatan apel ini digelar di RPTRA Kalijodoh Tambora Jakarta Barat dengan diikuti 40 personel gabungan TNI-Polri dan Kecamatan Tambora Jakarta Barat.

“Ya benar kami menggelar apel gabungan bersama TNI-Polri dan unsur Kecamatan Tambora, dalam rangka optimalisasi PPKM Mikro Kecamatan Tambora,” ujar Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi, Selasa (22/6).

Masih kata Faruk, Optimalisasi PPKM Mikro ini sebagai tindakan atas meningkatnya kasus positif Covid-19 yang terjadi di Jakarta.

“Optimalisasi PPKM perlu dilakukan dengan peningkatan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan antara lain menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” ungkapnya.

Lebih lanjut Faruk mengatakan dalam kegiatan ini kami bersinergi dengan Tiga Pilar Tambora Jakarta Barat, selain itu kami juga membagikan vitamin dan minuman herbal kepada seluruh masyarakat khususnya wilayah Tambora yang sedang menjalani isolasi mandiri terpapar Covid-19.

Selain itu kami juga akan melakukan pengecekan kembali selama 7 hari kedepan dengan membawa Swab test dan nakes untuk melakukan kondisi perkembangan warga tersebut, tutupnya. (Iyl/Hdr)

Personel Gabungan TNI-Polri Kebon Jeruk Jakbar Gelar Ops Yustisi Protkes

dutainfo.com-Jakarta: Personel gabungan TNI-Polri, dan Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan guna menekan angka penyebaran Covid-19 pada Jumat (18/6/2021) malam.

Sebanyak 20 personel gabungan TNI-Polri dan Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat diterjunkan dalam kegiatan ini.

“Ya benar kegiatan operasi ini merupakan tindak lanjut akibat lonjakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta dan sekitarnya,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Manurung, Sabtu (19/6).

Masih kata Kompol Manurung, kita lakukan patroli himbauan dan teguran secara humanis kepada masyarakat baik yang sedang nongkrong maupun pemilik usaha makanan.

Dalam operasi ini kami menemukan ada beberapa tempat usaha yang melanggar ketentuan buka saat pandemi Covid-19 diantaranya pedagang kaki lima sepanjang depan pasar Kedoya.

“Kami memberikan sanksi tutup lapak 1×24 jam kepada pedangan roti bakar dan internet di Jl Panjang Kebon Jeruk Jakarta Barat,” ungkapnya.

Selanjutnya personel gabungan TNI-Polri ini juga memberikan masker gratis kepada masyarakat.

“Kami didalam melaksanakan operasi yustisi dilakukan secara persuasif dan humanis kepada masyarakat,” kata Manurung.

Namun langkah persuasif dan humanis, personel gabungan tetap akan menindak tegas apabila ditemukan tempat usaha yang masih buka melewati batas jam operasional yang diatur pemerintah, tutupnya.

(Hdr/Chand)

Polsek Tamansari Jakbar Ringkus 2 Pemuda Geng Motor Yang Rampas Motor Dan HP

dutainfo.com-Jakarta: Unit Reskrim Polsek Tamansari Jakarta Barat, berhasil meringkus dua pemuda geng motor yang melakukan perampasan motor dan Hp di Jl Kerajinan, Keagungan Tamansari Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).

WM (19), warga Jl Krukut Tamansari Jakarta Barat selaku ketua geng motor dan MR (18), warga Jl Labu Dalam Mangga Besar Tamansari, ditangkap polisi usai merampas motor milik korbanya Yanuar Adhitya dan merampas Hp milik Sahrul Gunawan.

“Korban bersama temanya tak hanya kehilangan barang berharga miliknya, yang bersangkutan juga mengalami luka akibat dianiaya pelaku,” ujar Kapolsek Tamansari AKBP Iver Soon Manosoh Jumaat (18/6/2021).

Masih kata Iver Soon, kejadian bermula saat korban Yanuar dan temanya berboncengan naik motor setibanya di Jl Kerajinan Tamansari Jakarta Barat, dicegat pelaku WM CS sekitar 15 orang.

Kemudian kunci motor korban di rampas pelaku WM selanjutnya korban Yanuar dan Sahrul Gunawan dipukuli para pelaku dan Hp milik Sahrul dirampas pelaku.

“Pelaku WM memukul wajah korban dan menendang dengan kaki serta mengambil motor korban sedangkan pelaku MR memukul korban bagian perut dan dada,” kata Iver Soon.

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka memar di pipi kiri, benjol di bagian kepala dan luka robek di jari, sedangkan Saksi menderita luka gigi bagian depan atas patah satu dan benjol di kepala.

Selain itu korban juga mengalami kerugian 1 unit motor Suzuki Thunder dan 1 unit Hp OPPO F 11 warna putih.

Setelah menerima laporan para korban, unit Reskrim bergerak melakukan penyelidikan.

Pada Kamis (17/6) tim Buser melaksanakan patroli di saat melintas di Jl Kerajinan pelaku sedang berboncengan melintas dengan menggunakan motor.

Saat itulah tim Buser melakukan penangkapan terhadap WM dan MR.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP. (Iyl/Hdr)