Berkas Perkara Pembunuhan Laskar FPI Di Kembalikan Kejaksaan Agung RI Ke Bareskrim

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, mengembalikan berkas perkara pembunuhan laskar FPI, Ke Bareskrim Polri, karena dianggap belum lengkap untuk dijadikan dakwaan.

“Ya benar Jaksa Peneliti telah mengembalikan berkas atas nama tersangka FR dan MYO tersebut ke Bareskrim Polri,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (4/5/2021).

Masih kata Leonard, hari ini, Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, telah mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan atas nama FR dan tersangka MYO.

“Jaksa Peneliti memutuskan berkas perkara dinyatakan belum lengkap pada Jumat (30/4) yang lalu,” ungkapnya.

Berkas dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri, dengan dilengkapi petunjuk-petunjuk dari Jaksa Peniliti.

“Petunjuk itu tentang kekurangan kelengkapan formil maupun kekurangan kelengkapan materiil agar dilengkapi oleh penyidik Bareskrim Polri,” tutupnya. (Tim)

Tersangka Korupsi RS Sitanala Di Tahan Oleh Kejari Kota Tangerang

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, telah menetapkan status tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Jasa Cleaning Service pada Satuan Kerja RSK Dr Sitanala, Tangerang Provinsi Banten, dengan inisial NA yang merupakan anggota Pokja ULP RSP Sitanala, dan tersangka YY selaku penyedia jasa.

Sebelunya kedua tersangka ini menjalani pemeriksaan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Tipikor Kejari Kota Tangerang kepada Penuntut Umum Tipikor Kejari Kota Tangerang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana SH,MH melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang Bayu Probo S, SH, membenarkan hal tersebut.

“Ya benar tadi sekitar pukul 13.00 WIB di Kantor Kejari Kota Tangerang, telah dilakukan pemeriksaan dan penyerahan kedua tersangka serta barang buktinya oleh penyidik Tipikor Kejari Kota Tangerang,” ujar Bayu Probo, Senin (3/4/2021).

Dalam kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana SH, MH, mengungkapkan dirinya telah menunjuk Tim JPU yang dikoordinir Kasi Pidsus dan Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Kota Tangerang, guna melakukan penuntutan terhadap kedua tersangka NA dan YY.

Untuk tersangka NA sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas 2B Pandegelang, sedangkan tersangka YY dilakukan penahanan kota dan wajib lapor hal tersebut dilakukan karena kondisi kesehatan YY yang mengidap jantung kronis dan saat ini baru saja menjalani rawat inap di RS Eka Hospital. (Hdr/tim)

Polsek Tanjung Duren Bersama Tiga Pilar Gelar Ops Protkes Di Mall Citraland

Foto: Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar dan Danramil 03/GP Kapten Inf Irwan Triyono saat Ops Protkes Di Mall Citraland Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Tak ingin seperti di Pasar Tanah Abang terjadi kerumunan pengunjung yang berburu pakaian lebaran, Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat, bersama Tiga Pilar menggelar Ops Protokol Kesehatan di Mall Citraland, Grogol, Senin (3/5/2021).

“Ya benar kami mendatangi store Matahari karena disana tempat berbelanja pakaian lebaran,” ujar Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar, Senin (3/5).

Masih kata Kompol Rosana, kami bersama tiga pilar menyampaikan kepada pihak pengelola untuk menetapkan Protkes bagi pengunjung Mall Citraland, khususnya store Matahari.

“Kami mendatangi Mall Citraland tersebut guna mencegah penyebaran adanya kluster penyebaran Covid-19 diwilayah,” ungkapnya.

Jadi jangan sampai terjadi kluster karena memburu pakaian, sambung Rosana.

Dari hasil operasi, pihaknya tidak menemukan adanya lonjakan pengunjung store Matahari Mall Citraland.

Mungkin hari ini adalah Week Day sehingga pengunjung tidak sampai memadati Mall tersebut.

Yang perlu kita perhatikan dan antisipasi pada Weekend jangan sampai dihari itu pengunjung membludak, jadi langkah awal pengelola kita himbau untuk tetapkan Protkes.

“Giat penertiban ini akan kami tingkatkan sampai puncak hari Lebaran nanti agar tidak terjadi kluster baru di wilayah hukum Polsek Tanjung Duren,” tutupnya. (Hdr/elw)

Vokalis Deadsquad Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

dutainfo.com-Jakarta: Polisi mengamankan Daniel Mardhany (DM), vokalis Deadsquad dan eks drummer Auliya Akbar (AA), terkait narkoba jenis ganja seberat 2,57 gram.

“Ya benar penangkapan ini bermula dari informasi warga adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di rumah Auliya Akbar pada Sabtu (1/5) yang lalu,” ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan,” Senin (3/5/2021).

Masih kata Kombes Guruh, mendapatkan laporan tersebut, Polres Jakarta Utara, bergerak cepat ke lokasi, Auliya Akbar pun berhasil diamankan.

Setelah mengamankan Auliya, petugas melakukan Pengambangan kasus, dan menurut pengakuan Auliya, ganja itu didapat dari Daniel Mardhany.

“Setelah dilakukan pengecekan urine, keduanya positif mengkonsumsi ganja,” ungkap Guruh.

Selain kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti ganja dari AA satu pack yang berisi tembakau sintetis, dengan berat brutto 2,57 gram kemudian satu unit HP.

Selanjutnya dari tersangka DN ditemukan barang bukti 1 butir prohiper atau metilfenidat dan satu HP.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Tim)

Di Hari Libur Tiga Pilar Tambora Jakbar Gencar Edukasi Dan Pendisiplinan Protkes Covid-19

dutainfo.com-Jakarta: Guna mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19, serta mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tiga pilar Tambora Jakarta Barat gencar edukasi dan pendisiplinan penggunaan masker.

Di hari libur sebanyak 25 pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam kegiatan operasi yustisi yang digelar di Jalan Roa Malaka, Tambora Jakarta Barat, Minggu (2/4/2021).

“Ya benar pelaksanan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker di lakukan bersama Tiga Pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat,” ujar Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi, Minggu (2/4).

Masih kata Kompol Faruk, kami bersama tiga pilar melaksanakan edukasi secara continued artinya kami lakukan secara berkelanjutan guna memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya wilayah Tambora, Jakarta Barat.

“Dalam pendisiplinan ini sebanyak 25 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker adapun rincian nya meliputi 24 orang diberikan tindakan sosial dengan membersihkan fasilitas umum sementara 1 orang lainya memilih untuk membayar denda administrasi.

Dalam kegiatan ini melibatkan 22 personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP, dan Dishub. (Hdr/elw)