Kajari Kota Tangerang, Lantik Dua Pejabat Eselon IV

Foto: Kajari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana SH.MH saat melantik dua pejabat eselon IV di Lingkungan Kejari Kota Tangerang.

dutainfo.com-Jakarta: Pelantikan sekaligus serah terima jabatan dua pejabat eselon IV Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana SH.MH, pada Rabu (19/5/2021).

Adapun kedua pejabat yang baru dilantik sekaligus serah terima jabatan adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dari pejabat lama Andreas SH kepada Pejabat baru Sobrani Binzar SH.MH, dan Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), dari pejabat lama Sucipto SH, kepada pejabat baru Dicky Yunandar Siregar SH.

Pelantikan dan Sertijab Kasi Pidsus dan Kasi Datun Kejari Kota Tangerang berlangsung di Aula Lantai 3 Kejaksaan Kota Tangerang dengan disaksikan para Kasi, Kasubag dan pejabat struktural di Lingkungan Kejari Kota Tangerang.

Dalam sambutanya Kajari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana SH.MH, menyampaikan agar Kasi Pidsus dan Kasi Datun yang baru agar dapat segera menyesuaikan diri dan bisa langsung bekerja sesuai tupoksi masing-masing.

“Tugas Pidsus sangat banyak dan segera berkolaborasi dengan para staf serta bidang lainya, serta menyesuaikan diri karena tugas-tugas Pidsus masih banyak yang harus dilanjutkan,” ungkapnya.

Selanjutnya untuk Kasi Datun yang baru agar tetap melanjutkan pekerjaan yang sudah berjalan di bidang Datun.

Saya selaku Kajari Kota Tangerang baik secara kedinasan maupun pribadi mengucapkan terimakasih serta selamat bertugas kepada Kasi Pidsus yang lama Andreas SH, yang pindah tugas ke Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai pemeriksa serta Kasi Datun lama Sucipto SH yang pindah tugas ke Pidum Kejaksaan Agung RI, sekali lagi saya mengucapkan terima kasih atas dedikasi, kinerja dan pengabdian selama bertugas di Kejari Kota Tangerang.

Mutasi dan promosi adalah hal yang biasa di jajaran Kejaksaan RI, tentunya hal ini sebagai bentuk penyegaran dan peningkatan kinerja serta pengalaman, semoga ditempat tugas yang baru bisa bertugas dan bekerjasama kembali dengan jabatan dan karier yang lebih tinggi dan lebih baik.

Kegiatan pelantikan dan sertijab pejabat eselon IV di Lingkungan Kejari Kota Tangerang, tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, dengan Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun, dan tetap menjaga jarak aman. (Hdr/iyl)

Kapolsek Dan Danramil Kembangan Jakbar Pimpin Ops Yustisi Dalam rangka Menekan Penyebaran Covid-19

dutainfo.com-Jakarta: Tiga Pilar Kembangan, Jakarta Barat, yakni Polsek Kembangan, Koramil Kembangan, dan Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, melaksanakan operasi yustisi dalam rangka menekan penyebaran wabah Covid-19 diwilayahnya.

Kali ini operasi yustisi tersebut dengan sasaran para warganya yang usai mudik melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.

Operasi Yustisi ini dipimpin langsung Kapolsek Kembangan Kompol H Khoiri, dan Danramil Kembangan Kapten Chb Ayomi serta Camat Kembangan Joko Mulyono.

“Dalam operasi yustisi ini kami mendapati 2 kendaraan travel yang berisi 8 warganya yang usai melakukan mudik ke kampung halaman, tak hanya itu saja kami juga menyisir kerumah kontrakan yang habis ditinggal mudik,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol H Khoiri, Rabu (18/5/2021).

Masih kata Kompol Khoiri dari 11 warga yang terjaring dalam operasi yustisi di Jl Mading Kembangan Utara Jakarta Barat pihaknya langsung melakukan pengecekan kesehatan dengan melakukan test Swab antigen.

“Alhamdulilah dari 11 warga yang usai dilakukan tes Swab antigen hasilnya negatif Covid-19,” ungkapnya.

Setelah melakukan pengecekan pihaknya bersama tiga pilar melakukan penempelan sticker.

Operasi yustisi ini melibatkan 28 personel gabungan TNI-Polri, dan Kecamatan Kembangan Jakarta Barat.(Hdr/elw)

Jennifer Jill Didakwa Pasal Berlapis Oleh JPU Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Terdakwa Jennifer Jill, telah menjalani sidang perdana pada Senin (17/5/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl S Parman Raya, Jakarta Barat.

Diketahui melalui website SIPP PN Jakarta Barat, Istri Ajun Perwira, Jennifer Jill Didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Barat.

Jennifer disangkakan pasal kepemilikan dan menyimpan narkoba jenis sabu.

“Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada kaitanya dengan pekerjaan terdakwa,” dakwaan JPU yang tertulis di website SIPP PN Jakarta Barat.

Pernyataan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Yang kedua Jennifer Jill disangkakan pengguna sabu, terdapat juga barang bukti yang ditemukan polisi saat penggeledahan dengan berat 0,39 gram beserta alat hisap sabu.

Seperti diberitakan Jennifer Jill, diamankan Satnarkoba Polres Jakarta Barat, pada Selasa (16/2/2021) malam dan dilakukan penggeledahan di rumahnya kawasan Ancol Jakarta Utara, petugas pun menemukan barang bukti sabu.

Sidang perdana Jennifer Jill, pada Senin (17/5), dibenarkan Humas PN Jakarta Barat Eko Aryanto.

“Rencananya sidang Jennifer Jill Senin (17/5/2021), pukul 14.00 WIB, agendanya dakwaan oleh JPU,” ujarnya pada awak media. (Tim)

Dikasus Narkoba Dan Senpi Terdakwa Askara Minta Direhabilitasi

dutainfo.com-Jakarta: Mantan suami artis Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono yang menjadi terdakwa dalam kasus narkotika dan senjata api, mengajukan tujuh point dalam nota pembelaan atau pledoi didalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/5/2021).

Tim kuasa hukum Askara, Benedictus Wisnu mengatakan, salah satu point dari nota pembelaan itu berisi permohonan tiga bulan rehabilitasi.

“Tentu harapan kami sebagai kuasa hukum, tiga bulan menjalani rehabilitasi akan dikabulkan Hakim,” kata Wisnu.

Masih kata Wisnu, permohonan itu merujuk pada hasil asesmen dari BNNP Jakarta kepada Askara.

Selain itu Askara juga meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskannya dari dakwaan ketiga.

Didalam pledoi itu, Askara meminta agar barang bukti narkotika dimusnahkan saja.

Selanjutnya senjata api rusak jenis Baretta Cal 6.35 dan satu kotak amunisi yang berisikan 50 butir peluru dikembalikan kepada Aska, sambung Wisnu.

Namun demikian Wisnu menyerahkan semua keputusan kepada Majelis Hakim agar dapat memutuskan seringan-ringannya.

Diketahui Askara Parasady Harsono, dituntut satu tahun dengan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dan seluruh barang bukti dalam perkara ini disita oleh negara.

Terdakwa Askara, dituntut JPU dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 127 ayat 1 huruf(a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (Tim)

Kajari Jakbar, Dandim 0503/JB, Dan Kapolres Jakbar Hadiri Zoom Meeting Bareng Presiden RI

dutainfo.com-Jakarta: Dihari pertama masuk kerja pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Dandim 0503/JB, Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P, Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo S.Ik, dan Kajari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto SH,MH, menyambangi Kantor Walikota Jakarta Barat, dalam rangka Zoom Meeting bersama Presiden RI Joko Widodo.

Zoom Meeting bersama Presiden RI, Joko Widodo yang dihadiri, Dandim, Kapolres, Kajari dan Walikota Jakarta Barat, dalam rangka pengarahan Presiden RI, kepada Kepala Daerah seluruh Indonesia, bertempat di Ruang Pola Blok A Lantai 2 Kantor Walikota Jakarta Barat, Jl Kembangan Raya, Kembangan Selatan, Jakarta Barat, Senin (17/5/2021).

Dalam kesempatan itu Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian, mengatakan krisis yang kita hadapi telah berlangsung lama, dan kita ketahui semua bahwa sekarang ini penyebaran Covid-19 semakin besar, dan kegiatan yang telah dilakukan Bapak Presiden RI, Joko Widodo, dengan melakukan PPKM ini kami akui sangatlah tepat.

Selanjutnya Zoom Meeting dilanjutkan oleh Presiden RI Joko Widodo, mengatakan kita berharap kasus aktif Covid-19 tidak terjadi lonjakan, hati-hati di Negara-Negara tetangga kita sudah melaksanakan Lockdown.

Kita harus hati-hati terhadap varian baru Covid-19 yang sudah ada di beberapa wilayah di Negara kita, dan mohon diwaspadai, ungkap Presiden RI.

Nampak, Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki, Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Kajari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto dan Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto, sangat serius memperhatikan arahan Presiden RI Joko Widodo.

Kegiatan Zoom Meeting di Kantor Walikota Jakarta Barat, ini tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, dengan memaki masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak aman satu dengan lainya. (Hdr)