Modus Korupsi Timah Di Babel Diungkap Kejagung RI

dutainfo.com-Babel: Pihak Kejaksaan Agung RI, mengungkap modus korupsi Timah di Provinsi Bangka Belitung yang merugikan negara dan masyarakat.

“Ya saat ini ada dua modus korupsi Timah yang sedang ditangani Kejagung RI,” ujar Direktur Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi Pada Jampidsus Kejagung RI, Dr Undang Mugopal SH,M.Hum saat membuka webinar nasional secara daring di Pangkalpinang, Senin (23/10/2023).

Dalam kegiatan Webinar Nasional mengambil tema “Di balik jor-joran RKAB timah dan terungkapnya korupsi SDA” yang digelar Babel Resources Institute (BRiNTS), ini sebagai langkah pemberantasan korupsi pertambangan bijih timah di Kepulauan Babel, seperti dikutip Antara.

Dirinya mengatakan ada sejumlah modus korupsi di bidang pertambangan yaitu, tindak pidana melakukan pertambangan tanpa izin, menyampaikan data laporan keterangan palsu, melakukan operasi produksi di tahapan eksplorasi, memindahtangankan perizinan kepada orang lain hingga tindak pidana tak melakukan reklamasi dan pascatambang.

Selain itu kasus korupsi di bidang pertambangan yang terdeteksi diantaranya suap atau gratifikasi didalam izin usaha pertambangan, pemanfaatan hutan secara ilegal untuk pertambangan, tak dilakukan renegosiasi peningkatan nilai tambah dalam bentuk pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral dan batubara.

Manipulasi data ekspor sehingga berpengaruh terhadap PNBP negara, penyimpangan pada Domestic Market Obligation (DMO), perizinan tidak didelagasikan ke pemerintah pusat, rekomendasi teknis fiktif, berbelit, belit, hanya sebagai formalitas hingga mafia tambang terhadap backing-backing pertambangan ilegal tanpa izin.

Jadi RKAB ini salah satu modus yang disampaikan sedang ditangani, seolah-olah RKAB ini sudah sesuai prosedur dan penyidik menemukan modus korupsi di pengurusan RKAB,” ungkapnya.
(Tim)

Sabu Hingga Ganja Disita Polisi Dari 29 Pengedar Narkoba Di Bogor

dutainfo.com-Bogor: Dua puluh sembilan orang pengedar narkoba selama Oktober 2023, ditangkap Satresnarkoba Polresta Bogor Kota, barang bukti dari Sabu hingga Ganja.

“Sore hari ini kami dari Satresnarkoba Polresta Bogor Kota, berhasil mengungkap 29 tersangka kasus narkotika dan obat keras tertentu di wilayah hukum Polresta,” ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Tegus Prakoso, Senin (23/10/2023).

Masih kata Kombes Bimo dari 29 orang yang diamankan satu diantaranya merupakan residivis yang baru keluar penjara setahun yang lalu Pria berinisial FR sempat menjalani vonis 8 tahun di Lapas Paledang Kota Bogor.

Dari 29 orang yang diamankan, sebanyak 11 orang merupakan tersangka pengedar sabu, 3 orang pengedar ganja, 8 orang pengedar tembakau sintesis, dan 7 orang merupakan pengedar psikotropika dan obat-obatan tertentu.

“Adapun barang bukti yang disita sabu 229 gram, ganja 338.38 gram, tembakau sintetis 89, 38 gram, obat keras 2.225 butir diamankan seluruh wilayah Kota Bogor,” ungkap Bismo.
(Tim)

Viral Sopir Dipalak Jukir Liar Di Tamcit Jakpus Polisi Bertindak

Foto: ilustrasi orang dipalak (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Viral di media sosial sopir bus dipalak di kawasan Mall Thamrin City Tanah Abang, Jakarta Pusat, pelaku diduga juru parkir liar.

Satu pelaku sudah ditangkap polisi.

Dalam video yang beredar, terlihat pelaku memaksa sopir bus memberikan uang Rp 20 ribu, padahal sang sopir sudah memberikan Rp 20 ribu ketika masu mall, namun saat keluar diminta lagi oleh pelaku.

Setelah viral Polisi bergerak cepat menyelidik video viral itu.

Satu pelaku berhasil ditangkap polisi.

“Ya benar namun kalau pelaporan dari korban belum ada, kami menindaklanjuti yang viral itu, sudah indikasi 3 orang, baru satu orang kami amankan salah satunya yang ada di video yang beredar inisial S,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol Kukuh Islami, Senin (23/10/2023).

Masih kata Kompol Kukuh, pelaku diamankan pada Sabtu 21 Oktober 2023, malam, di dekat lokasi pemalakan.

“Kasus ini masih kita dalami, masih kita periksa,” ungkapnya.

Kompol Kukuh, menghimbau, masyarakat agar tak ragu untuk melapor jika memang ada hal serupa sehingga polisi dapat dengan cepat mengamankan para pelaku pemalakan.
(Tim)

Ketua KPK Firli Bahuri Bakal Diperiksa Dewas KPK Terkait Pertemuan Dengan SYL

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan mengusut dugaan pelanggaran kode etik pasca foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dewas KPK akan memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri sebagai terlapor di tahap akhir.

“Ya masih proses di Dewas, seperti biasanya Pak FB selaku terlapor akan di klarifikasi terakhir,” ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Kepada awak media, Senin (23/10/2023).

Masih kata Syamsuddin Haris, mengenai jadwal kapan pemeriksaan, belum dijadwalkan pemeriksaan terhadap Firli.

“Jadi belum dijadwalkan,” ungkap Syamsuddin Haris.

Sebelumya sempat diberitakan Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK terkait foto pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan kelompok Mahasiswa yakni Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat 6 Oktober 2023.
(Tim)

Kejaksaan Agung Terima SPDP Kasus Berita Bohong Rocky Gerung

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), atas nama Rocky Gerung dan Kawan-Kawan, terkait dugaan kasus penyebaran berita bohong.

“Ya benar kami segera menyusun tim jaksa dalam penanganan perkara lebih lanjut,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Sabtu (21/10/2023).

Masih kata Ketut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri terkait persyaratan formal dan material untuk dipelajari.

“Hal ini bertujuan untuk menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara yang dimaksud,” ungkap Ketut seperti dilansir Antara.

Rocky Gerung dan Kawan-Kawan, dikenakan pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan atau pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selanjutnya pasal 156 KUHP dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
(Tim)