
dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), atas nama Rocky Gerung dan Kawan-Kawan, terkait dugaan kasus penyebaran berita bohong.
“Ya benar kami segera menyusun tim jaksa dalam penanganan perkara lebih lanjut,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Sabtu (21/10/2023).
Masih kata Ketut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri terkait persyaratan formal dan material untuk dipelajari.
“Hal ini bertujuan untuk menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara yang dimaksud,” ungkap Ketut seperti dilansir Antara.
Rocky Gerung dan Kawan-Kawan, dikenakan pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan atau pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selanjutnya pasal 156 KUHP dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
(Tim)