Pemilik First Travel Andika-Anniesa Dituntut 20 Tahun Penjara

Foto: Para pelaku penipuan perjalanan umrah First Travel

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Penuntut Umum, menuntut pemilik First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan 20 tahun penjara dan didenda Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara.

JPU menilai pasangan suami istri ini telah terbukti melakukan penipuan umrah dan pencucian uang.

Jaksa Penuntut Umum juga meminta pada Pengadilan Negeri Depok yang mengadili perkara ini, agar memutuskan: 1 Andika Surachman dan 2 Anniesa Hasibuan telah meyakini dan terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama, saat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Depok, (7/5/2018).

Masih pembacaan oleh JPU, Paket promo murah perjalanan umrah ini merupakan tipu muslihat serta rangkaian kebohongan sehingga membuat 50 ribu calon jamah percaya dan melakukan penyetoran uang.

Sementara dalam sidang terdakwa Siti Nuraida Hasibuan Alias Kiki Hasibuan dituntut oleh JPU 18 tahun pidana penjara disertai denda Rp 5 miliar Subsider 1 tahun kurungan badan.

Ketiga terdakwa ini telah bersama sama melakukan tindak pidana penipuan terhadap calon jamaah umrah melalui promosi murah di media sosial, ungkap Jaksa Penuntut Umum. (Iyl/Hdr)

Kejaksaan Dan Pemkodya Jakbar, Kerjasama TRY OUT SBMPTN Siswa SMU/SMK.

Foto: Try Out SBMPTN Kerjasama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Pemkodya Jakarta Barat. Dihadiri Walikota Jakbar HM Anas Effendi SH, Kajari Jakbar Patris Yusrian Jaya, Kasi Pidum Kejari Jakbar Wuriadhi Paramita, dan Kasudin Pendidikam Jakbar Tajudin Nur

dutainfo.com-Jakarta: Pelaksanakan try out SBMPTN di GOR serbaguna Cendrawasih, Cengkareng, Jakarta Barat, diikuti ratusan siswa SMU dan SMK se- Jakarta Barat, pada Senin (7/5/2018).

Pelaksanan try out ini merupakan kerjasama dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Pemerintah Kota Jakarta Barat.

Hal ini bertujuan untuk membantu siswa yang ingin masuk ke Perguruan Tinggi Negeri, besok akan mengikuti tes masuknya, kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat, Tajudin Nur, pada awak media, di GOR Cendrawasih.

Dalam kesempatan itu Walikota Jakarta Barat Anas Effendi SH berharap agar semakin banyak para siswa yang bisa masuk perguruan tinggi negeri, karena kwalitasnya jelas bagus dan biaya murah, himbaunya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya mengatakan kegiatan try out ini bentuk kerjasama pihak Kejaksaan Negri Jakarta Barat, Sudin Pendidikan, dan Walikotamadya Jakarta Barat.

Pantauan dutainfo.com, turut hadir dalam kegiatan try out SBMPTN diantaranya, Walikota Jakarta Barat HM Anas Effendi SH, Kajari Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Jakarta Barat, Kasudin Pendidikan Jakarta Barat Tajudin Nur, Para Kasi dan Staf Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. (Hdr/iyl)

Polsek Kalideres Bekuk Dua Pelaku Ranmor Bersenpi

Foto: Seorang pelaku curanmor terpaksa dilumpuhkan karena melawan petugas (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Petugas Polsek Kalideres, Jakarta Barat, bekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), satu diantaranya terpaksa ditembak mati.

Kedua pelaku yang berasal dari Lampung ini mempersenjatai diri dengan senjata api rakitan.
Kedua pelaku diduga kuat sudah sering beraksi di kawasan Kalideres.

“Ya pelaku mencuri dengan menggunakan kunci leter T dan setiap aksinya selalu membawa senjata api rakitan,” ujar Kapolsek Kalideres Kompol Effendi, pada awak media, di Mapolsek Kalideres, Jakarta Barat, (6/5/2018).

Masih kata Effendi kedua pelaku AR alias Oman (20), dan DG (25), terpaksa dilumpuhkan petugas dengan cara ditembak karena melawan saat akan ditangkap, AR tewas terkena timah panas sedangkan DG juga dilumpuhkan dengan timah panas dan masih dirawat di RS Sukamto Kramat Jati, Jakarta Timur.

Awalnya pihak Polsek Kalideres mendapat laporan dari warga Pegadungan, Jakarta Barat Sahriyanto (53), bahwa kehilangan sepeda motor Honda Beat B4858 BNU, pada Hari Senin 30 April 2018, sekitar Pukul 17.00 WIB.

Atas dasar laporan itu tanggal 5 Mei 2018 Unit Reskrim Polsek Kalideres melakukan penyidikan, hasilnya mendapat informasi bahwa di Ruko Taman Surya 5 telah dijadikan tempat penyimpanan motor yang diduga hasil curian.

Kemudian tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Syafri Wasdar SH, mengintai ruko tersebut dan tak lama kemudian DG dan AR datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Merah Putih.

Ketika akan ditangkap kedua pelaku melarikan diri dengan sepeda motornya, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran tepat di Jalan Perumahan Daan Mogot Baru, keduanya melawan petugas dengan menembakkan senjata api ke arah polisi.

Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur guna melumpuhkan kedua pelaku.
Saat akan dibawa ke RS Polri Kramatjati seorang pelaku AR meninggal.

Dari tangan pelaku berhasil diamankn, 2 senjata api rakitan beserta 4 butir amunisi, 1 kunci leter T serta 4 unit merk Honda Beat, dan 1 unit Suzuki Satria FU.
Seorang pelaku DG yang masih hidup akan dijerat Pasal 363 KUHP. (Hdr)

KPK Tingkatkan Status Penyidikan Terhadap Amin Santono

Foto: Gedung KPK

dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menetapkan anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono sebagai tersangka dalam kasus suap bersama tiga orang lainnya.

“Ya statusnya telah ditingkatkan ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, pada awak media, di KPK Jakarta Selatan, Sabtu (5/5/2018).

Masih kata Saut, terduga sebagai penerima suap AMS (Amin Santono), Anggota Komisi XI DPR RI, YP (Yaya Purnomo), Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, EKK (Eka Kamaluddin), Swasta, dan AG (Ahmad Ghaist, pemberi suap kepada Amin Santono.

Ketiga orang yakni Amin, Eka, dan Yaya akan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan untuk tersangka Ahmad Ghaist diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dugaan suap yang diterima Amin Santono dari pihak swasta, diduga terkait pembahasan anggaran
Amin Santono terjaring Operasi Tangkap Tanggan (OTT) KPK pada Jum”at (4/5/2018), dalam operasi itu pihak KPK juga mengamankan uang suap ratusan juta rupiah. (Elw/Hdr)

Polsek Tambora Ungkap Pembunuhan Dan Pembakar Wanita

Foto: Kapolsek Tambora Kompol Iverson Manossoh SH saat Press Conference di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat. (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Stefanus (25), ditangkap polisi di rumahnya Pekojan, Jakarta Barat, pada Jum’at (4/5/2018), pasalnya dia menjadi tersangka pembunuhan dan pembakaran terhadap wanita berinisial LR (41) yang tak lain adalah kekasihnya.

“Ya telah diamankan pelaku ST, penangkapan ini setelah Polsek Tambora menerima laporan dari seorang laki-laki berinisial AZ tentang dugaan terjadinya pembunuhan karena dia melihat ada sosok mayat yang berada dalam mobil Daihatsu Ayla dengan Nomor Polisi B 1044 BYT,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Everson Manossoh SH, pada awak media, di Mapolsek Tambora, Jum’at (4/5).

Masih ungkap Everson, pengungkapan ini hasil laporan AZ yang tak lain adalah paman pelaku, bahkan pamannya meminta Stefanus agar segera menyerahkan diri sebelum diamankan polisi.

Pelaku Stefanus sempat membawa pulang jasad kekasihnya dengan cara dibalut menggunakan selimut ke dalam mobil Daihatsu Ayla B 1044 BYT miliknya.

Ketika masuk kedalam mobil tersangka, pamanya melihat ada kaki manusia, kata Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin.
Pembunuhan ini dalam pemeriksaan terungkap, awalnya korban LR marah pada pelaku Stefanus.

Ketika itu korban sempat mengambil pisau, namun terjadi perebutan akhirnya pisau berpindah tangan ke Stevanus dan menikamkan ke kekasihnya itu hingga tewas seketika.

Setelah diketahui oleh pamannya pelaku Stevanus diminta agar menyerahkan diri pada polisi, namun pelaku bukanya menyerah malah membawa jasad kekasihnya itu ke Pantai Desa Karang Serang Kecamatan Sukadin, Kabupaten Tangerang.

Di lokasi itulah Jasad LR dibakar oleh pelaku.
Setelah dilakukan interogasi pada pelaku Stevanus akhirnya mengakui perbuatannya, kata Kompol Iverson.

Tersangka Stevanus akan dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, diancam hukuman 5 tahun penjara. (Hdr/tim)