Polisi Jerat Richard Muljadi UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Diresnarkoba Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka Richard Muljadi dan melakukan penahanan.
Tersangka Richard dijerat Pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ya UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1a,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Kamis (23/8).

Sebelumnya diketahui Richard Muljadi ditangkap di Toilet Restoran Mall SCBD Jakarta Selatan, pada Rabu (22/8/2018) dini hari, dengan barang bukti sisa kokain 0,038 gram, uang 5 Dolar Singapura, dan iPhone X. (Tim)

Polda Metro Jaya Resmi Tahan Richard Muljadi

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Diresnarkoba Polda Metro Jaya, telah menetapkan secara resmi menahan tersangka kepemilikan narkoba jenis kokain Richard Muljadi.

“Ya penyidik sudah melakukan gelar perkara, hasilnya Richard dinyatakan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, pada awak media, Kamis (23/8/2018).

Penyidik memiliki sejumlah alat bukti untuk menjadikan Richard sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, kata Argo.

Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengungkapkan, Richard akan ditahan selama 20 hari kedepan.

Kombes Suwondo menambahkan masa penahan tersangka Richard masih bisa ditambah 40 hari apabila penyidik kepolisian belum bisa melengkapi berkas-berkas perkaranya.

“Ya diperpanjang masa penahanannya terhadap tersangka dan akan diajukan kembali kepada pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” paparnya.

Penahanan yang dilakukan terhadap Richard sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup, dan penyidik khawatir Richard akan mengulangi perbuatannya sehingga memutuskan untuk dilakukan penahanan. (Hdr/tim)

Kejagung Kerja Sama Dengan Dirjen Pajak Ungkap Pejabat Pajak Tersangka Suap

Foto: Gedung Jampidsus Kejagung RI

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung akan segera ungkap nama-nama pejabat Direktorat Jenderal Pajak tersangka tindak pidana suap terkait penjualan faktur pajak tahun 2007-2013, terdapat dugaan kasus suap, ungkap Jaksa Agung HM Prasetyo, (22/8/2018).

Sayangnya Jaksa Agung belum mau merinci nama-nama pejabat tersebut.
“Masih dalam proses ya, saya pikir namanya jangan dipublikasikan dulu,” ujar HM Prasetyo, pada awak media.

Masih kata Prasetyo pihaknya dalam hal ini bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak guna mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung.

Sementara Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Warih Sadono mengatakan hingga kini tim penyidik sudah memasuki tahap akhir, dan pihak Kejagung akan segera menetapkan tersangka.

Warih Sadono juga mengungkapkan, tindak pidana suap ini terjadi karena adanya tekanan pejabat pajak yang minta imbalan kepada pihak swasta, sekarang penyidik masih proses tindak pidana suapnya saja dulu, belum masuk perkara pemerasannya.

Untuk kasus pemerasannya nanti itu bagian dari pembuktian, ada saatnya kita rilis dan dibuka di Pengadilan, tambahnya.
Dugaan kerugian negara dari kasus ini sekitar Rp 4 miliar. (tim)

Kodim 0503/JB Idul Adha Kurban 3 Sapi

Foto: Dandim 0503/JB Letkol Kav Andre Henry Masengi didampingi Kasdim 0503/JB Mayor Inf Rizal saat secara simbolis menyerahkan kurban sapi kepada Ketua panitia Lettu Inf Sriyanto di Makodim

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka Idul Adha 1439 H, Kodim 0503/Jakarta Barat kurban tiga ekor sapi, bertempat di Makodim 0503/JB, Jalan S Parman, Jakarta Barat, pada Rabu (22/8/2018).

Dandim 0503/JB Letkol Kav Andre Henry Masengi meyerahkan tiga ekor sapi yang akan dikurbankan kepada ketua panitia yang juga Komandan Unit Inteldim Lettu Inf Sriyanto.

“Selamat Hari Raya Idul Adha untuk masyarakat muslim, Sapi ini untuk kurban sebagai bentuk toleransi dan kepedulian kami untuk warga sekitar,” ujar Letkol Kav Andre Henry Masengi, saat dilokasi penyembelihan kurban.

Sementara Kasdim 0503/JB Mayor Inf Rizal mengatakan momen Idul Adha ini sekaligus pembelajaran bagi masyarakat yang mampu agar bisa berbagi bersama, terutama bagi para anggota untuk dapat peduli antar sesama, dalam berbagi hewan kurban juga bisa dapat menyelesaikan permasalahan sosial, ungkapnya.

“Ambil hikmah Idul Adha dan berbagi kepada sesama. Semoga kami bisa terus berbagi dengan masyarakat, dan doakan agar tahun depan bisa lebih banyak lagi untuk berkurban,” harapnya.

Ketua Panitia Kurban Kodim 0503/JB Lettu Inf Sriyanto menjelaskan hewan kurban di Makodim memang hanya tiga sapi dan 2 ekor kambing, namun pihak Kodim 0503/JB telah menyebarkan hewan kurban sebanyak 20 ekor kambing ke beberapa lokasi diantaranya yayasan, Masjid dan Pondok Pesantren, tutupnya. (Hdr/tim)

Terlibat Tawuran Lagi 15 Remaja Ditangkap Polres Jakarta Barat

Foto: Para remaja pelaku tawuran di Jakarta Barat saat diamankan Tim Pemburu Preman Polres Jakbar.

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat melalui Tim Pemburu Preman (TPP) kembali amankan 15 remaja pelaku tawuran, di Jalan Raya Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yang sebelumnya Tim TPP juga berhasil mengamankan sejumlah pemuda yang terlibat tawuran di Tanjung Duren.

Kepala Tim TPP Polres Jakarta Barat Briptu Helmi mengatakan penangkapan terhadap 15 remaja ini saat Tim melakukan observasi wilayah rutin, kemudian melihat adanya aksi tawuran di Kawasan Wijaya Kusuma, Gropet, Jakarta Barat, satu diantara 15 pelaku adalah wanita.

“Selain mengamankan pelaku Tim juga mengamankan barang bukti 2 bilah clurit, 6 unit hp untuk meviralkan di sosmed, dan 1 unit motor matic Yamaha Mio,” ungkap Briptu Helmi, pada awak media (22/8).

Selanjutnya ke 15 remaja dan barang bukti kami serahkan kepada Mapolsek Tanjung Duren guna pengusutan lebih lanjut, tutupnya. (Hdr/elw)