Foto: Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Seorang pengusaha diskotek Arifin Widjaja, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan pemalsuan surat dan memasukan keterangan palsu dalam akta otentik.
“Ya Arifin Widjaja sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya berstatus saksi,” ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jeri Reymond Siagian, pada awak media (8/9/2018).
Selain Arifin Widjaja, penyidik juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini Notaris Martinis dan Ahmad Asnawi.
Masih kata AKBP Jeri, kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya diketahui awal mula kasus ini bergulir menjerat Sam, Martinus dan Arifin Widjaja adanya laporan dari Jerry Bernard selaku kuasa hukum Hengki Lohanda berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1678/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 5 April 2017.
Tersangka Sam, Martianis dan Arifin Widjaja dilaporkan pelapor atas tuduhan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, jelasnya.
Penyidik akan segera melengkapi berkas perkaranya dan akan mengirim pada pihak Kejaksaan untuk diproses hukum,tutup AKBP Jeri Reymond. (Tim)