Foto: Jaksa Agung HM Prasetyo
dutainfo.com-Jakarta: Terkait kesaksian soal dana untuk memindahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Agung akan mengusut soal tudingan adanya dana Rp 2 miliar.
“Ya tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengusut itu,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo, pada awak media, (7/9/2018).
Masih kata Jaksa Agung Prasetyo, semua itu omong kosong karena kesaksian di sidang perkara terdakwa Zumi Zola itu merupakan bullshit.”Silahkan dicek kepada siapa dana itu disalurkan,” tegas Prasetyo.
Tidak ada itu istilah memindahkan Kajati harus dengan bayar, tidak ada urusan.Pemindahan adalah pertimbangan pimpinan kejaksaan, ungkapnya.
Sekali lagi pemindahan seorang jaksa atau terkait dengan mutasi dan promosi di Kejagung bukan karena jaksa memberikan uang.
Sebelumnya diketahui dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (6/9/2018) Direktur PT Artha Graha Persada M Imanudin alias Iim, yang tengah dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola, mengaku sempat diperintahkan untuk menyerahkan uang Rp 2 miliar agar memindahkan Kajati Jambi.
Dalam hal tersebut Iim menyebut ada upaya agar memindahkan Kajati Jambi, berdasarkan informasi dari Afif Firmansyah selaku Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.
Mendengar kesaksian tersebut, Ketua Majelis Hakim Yanto sempat bertanya kepada saksi, bagaimana cara memindahkan Kajati Jambi, namun dijawab Iim “tidak tahu saya Pak”.
Afif nyuruh saya kirim uang ke Agus Tebo Rp 2 miliar, untuk digunakan memindahkan Kajati, itu saja yang saya tahu, selebihnya saya tidak tahu, ujar Iim. (Tim)