Jaksa Agung Akan Usut Soal Dana Pindahkan Kajati Jambi

Foto: Jaksa Agung HM Prasetyo

dutainfo.com-Jakarta: Terkait kesaksian soal dana untuk memindahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Agung akan mengusut soal tudingan adanya dana Rp 2 miliar.

“Ya tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengusut itu,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo, pada awak media, (7/9/2018).

Masih kata Jaksa Agung Prasetyo, semua itu omong kosong karena kesaksian di sidang perkara terdakwa Zumi Zola itu merupakan bullshit.”Silahkan dicek kepada siapa dana itu disalurkan,” tegas Prasetyo.

Tidak ada itu istilah memindahkan Kajati harus dengan bayar, tidak ada urusan.Pemindahan adalah pertimbangan pimpinan kejaksaan, ungkapnya.

Sekali lagi pemindahan seorang jaksa atau terkait dengan mutasi dan promosi di Kejagung bukan karena jaksa memberikan uang.

Sebelumnya diketahui dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (6/9/2018) Direktur PT Artha Graha Persada M Imanudin alias Iim, yang tengah dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola, mengaku sempat diperintahkan untuk menyerahkan uang Rp 2 miliar agar memindahkan Kajati Jambi.

Dalam hal tersebut Iim menyebut ada upaya agar memindahkan Kajati Jambi, berdasarkan informasi dari Afif Firmansyah selaku Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.

Mendengar kesaksian tersebut, Ketua Majelis Hakim Yanto sempat bertanya kepada saksi, bagaimana cara memindahkan Kajati Jambi, namun dijawab Iim “tidak tahu saya Pak”.
Afif nyuruh saya kirim uang ke Agus Tebo Rp 2 miliar, untuk digunakan memindahkan Kajati, itu saja yang saya tahu, selebihnya saya tidak tahu, ujar Iim. (Tim)

Reskrimum Polda Metro Jaya Tangkap 6 Pembobol Kartu Kredit

Foto: Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Enam pelaku pembobol kartu kredit ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ke enam tersangka ditangkap ditempat berbeda di daerah Palembang, Sumatera Selatan, petugas juga berhasil menyita barang bukti uang Rp 10,2 juta dan mobil BRV serta 17 handphone.

Para tersangka EA alias Enos (19), EA alias Eldin (21), F alias FIT, (37), BRS (42), F alias Frans (31), Y alias Bedu (42), melakukan aksi kejahatannya di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Utara serta di Pacific Century Place Jakarta.

Setiap hari mereka bisa mendapat korban lebih dari 50 nasabah, pelaku ini membeli data base kartu kredit dari R (DPO) dengan cara memesan via nomor WhatsApp dengan harga Rp 500 ribu per 3000 data.

“Ya data yang sudah dibeli dikirimkan oleh R (DPO) ke email tersangka,” ujar Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary, pada awak media (7/9/2018).

Masih kata AKBP Ade, setelah membeli data base kartu kredit, tersangka selanjutnya mengecek keaktifan kartu kredit menggunakan aplikasi sepulsa, dan setelah itu tersangka menghubungi korban dengan mengaku dari pihak Credit Card Center.

Kemudian tersangka mengatakan akan membatalkan transaksi yang tidak dilakukan oleh korban, dengan cara meminta kode CVV, serta masa aktif kartu dan OTP.

Tersangka menggunakan data tersebut untuk belanja pulsa melalui merchant www.blibli.co.id dan www.shopee.co.id, lantas tersangka menjual pulsa untuk mendapatkan keuntungan, ungkap AKBP Ade Ary.

Hingga saat ini tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolda Metro Jaya, guna proses lanjutan. (tim)

Kejaksaan Agung Tetapkan 8 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Di PT Pupuk Kaltim

Foto: Jaksa Agung HM Prasetyo

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Pidsus Kejagung RI telah menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur tahun anggaran 2011-2016.

“Ya delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Jaksa Agung RI HM Prasetyo, pada awak media, Jumaat (7/9/2018).

Masih kata Prasetyo, modus kedelapan tersangka ini dengan dalih menginvestasikan dana pensiun PT Pupuk Kaltim namun ternyata tidak sesuai dengan ketentuan atau menyimpang dari aturan.

“Akibat kasus ini diduga negara mengalami kerugian mencapai Rp 226 miliar,” ungkap Jaksa Agung Prasetyo.

Kedelapan orang yang sudah dijadikan tersangka yakni Direktur Investasi Dana Pensiun PT Pupuk Kaltim, Z, Dirut PT Pupuk Kaltim, EA, Dirut PT Strategi Management Service, AB, Komisaris PT Strategi Management Service, DB, Direktur PT Anugerah Pratama Internasional dan Direktur Keuangan PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo, Tbk, W, Dirut PT Anugrah Pratama Internasional dan Komisaris DAJK, DL, Komisaris PT Anugrah Pratama Internasional dan Dirut PT DAJK, ACK, dan Direktur PT Bukit Inn Resort IDSB.
(Hdr/tim)

Polantas Polres Jakbar Amankan Dua Kontainer Tabrakan

dutainfo.com-Jakarta: Dua truk kontainer tabrakan di Jalan Fly Over Jembatan Dua, Tambora, Jakarta Barat pada Jumaat (7/9/2018) hal tersebut menyebabkan kemacetan yang cukup panjang.

“Ya benar kejadian ini saat kedua truk kontainer sama-sama dari arah Pluit menuju Jembatan Tiga arah Grogol, pas turun Fly Over truk dengan Nopol B 9601 UIW berhenti karena ada kerusakan mesin,saat itu muncul dari arah belakang truk kontainer kecepatan tinggi membawa muatan penuh langsung menabrak,” ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Barat AKBP Ganet Sukoco, pada awak media, Jum’at (7/9).

Masih ungkap AKBP Ganet,penyebabnya diketahui rem truk blong, sehingga sopir tidak bisa mengendalikan laju kendaraan, dan menyebabkan tabrakan kedua kontainer itu.

Pengemudi truk kontainer yang menabrak dari belakang, dilarikan ke RS Sumber Waras karena mengalami patah tulang kaki kanannya,tambah Ganet.

Arus lalu lintas di tempat kejadian sempat mengalami macet selama beberapa waktu, hingga kini kedua truk kontainer itu diamankan di Sat Lantas Jakarta Barat. (Elw/Hdr)

Kakak Tinju Teman Adik, Urusan Dengan Polisi

Foto: Pelaku penganiayaan saat di Mapolsek Kebon Jeruk

dutainfo.com-Jakarta: Kesal lantaran adiknya diajak nongkrong oleh korban hingga larut malam RW (22) sang kakak langsung meninju ke arah korban (Fandly).

Akibatnya mata dan hidungnya luka mengeluarkan darah.

Mendapat laporan dari korban, pihak Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengamankan pelaku (RW).
“Ya telah kami amankan pelaku RW,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Marbun, pada awak media, Jumaat (7/9/2018).

Masih ungkap Kompol Marbun, kejadian bermula saat korban sedang nongkrong di areal TPU Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, datang pelaku dan langsung berkata kenapa adik saya kamu ajak nongkrong terus hingga larut malam (menirukan ucapan pelaku).

Korban yang belum sempat menjelaskan, langsung ditinju kearah muka korban hingga beberapa kali dengan menggunakan tangan. Hingga mengeluarkan darah dari mata dan hidung.

“Motifnya pelaku tidak senang lantaran korban mengajak adiknya nongkrong hingga larut malam,” ungkap Kompol Marbun.
Saat diamankan RW tidak berkutik dan mengakui perbuatanya. Dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan.

Sementara kita kenai Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan biasa, tutup Marbun. (Hdr/iyl)