Foto: Kejaksaan Agung RI
dutainfo.com-Jakarta: Mantan Bupati Dharmasraya, Sumbar, Marlon Martha Situmeang. Ditangkap Tim Intelijen gabungan dari Kejagung dan Kejati Sumamtera Barat, karena korupsi pembangunan RSUD Seidareh.
“Ya Marlon Martua Situmeang ditangkap oleh Tim Intel Kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis malam,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka, pada awak media, (27/9).
Masih kata Jan, terpidana Marlon merupakan terpidana pada kasus korupsi pembangunan RSUD Seidareh pada tahun anggaran 2009.
Dalam putusan tersebut Terpidana Marlon Martua Situmeang divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara, tutup Jamintel Kejagung RI Jan S Maringka (Hdr/tim)