Tiga Pengedar Narkoba Diamankan Resnarkoba Polsek Kembangan Jakbar

Foto: Para Tersangka Pengedar narkoba saat diamankan Polsek Kembangan Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kembangan Jakarta Barat melalui Unit Reserse Narkoba, kembali ungkap peredaran gelap narkoba, tiga pelaku pengedar sabu berhasil ditangkap.

“Ya benar penangkapan ini berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa dikawasan Kembang Kerep, Meruya Utara Kembangan, Jakarta Barat kerap adanya transaksi narkoba,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan SH, pada awak media, Senin (5/11/2018).

Masih kata Kompol Egman setelah ada informasi pihaknya melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra Sik MSi yang juga didampingi Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman SH, langsung menangkap pelaku AK.

“AK kita tangkap saat hendak menunggu pembeli, dari tangannya kami amankan barang bukti sabu seberat 0,26 gram,” ungkap Kompol Egman.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra Sik MSi menambahkan dari hasil pengembangan terhadap tersangka AK, mengakui sabu itu dapat dari seorang berinisial IS.

Tak mau kehilangan IS pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya berhasil menangkap IS di Jalan Raya Mangga Dua, Jakarta Utara.

“Pelaku IS dan MI beserta barang bukti sabu 3 paket seberat 2,74 gram berhasil kita amankan,” kata Iptu Dimitri.

Ketiga tersangka hingga kini masih berada di Mapolsek Kembangan guna pemeriksaan lanjutan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No 34 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutupnya. (Hdr/Chand)

Almarhum Jaksa Dodi Junaedi Naik Pangkat Anumerta Jaksa Madya 4A

Foto: Almarhum Jaksa Dodi Junaedi naik pangkat anumerta menjadi Jaksa Madya 4A

dutainfo.com-Jakarta: Mantan Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang Dodi Junaedi yang menjadi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610, mendapat kenaikan pangkat (anumerta) setingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya sebagai bentuk penghargaan dari Kejaksaan Agung RI.

Almarhum Dodi Junaedi setelah sempat disholatkan di Masjid Baitul Adli Kejaksaan Agung RI pagi tadi, Senin (5/11/2018), diserahkan pada pihak keluarga untuk dimakamkan di TPU Wakaf Jalan Seroja Rempoa, Bintaro.

Penyerahan jenazah almarhum Dodi Junaedi dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Adi Toegarisman pada pihak keluarga bertempat di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.

Setelah itu dilakukan prosesi pemakaman dengan dimulai penyerahan kenaikan pangkat (anumerta) kepada almarhum Dodi Junaedi yang dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Bima Suprayoga.

“Memberikan kenaikan pangkat anumerta kepada almarhum Dodi Junaedi menjadi Jaksa Madya 4A,” ujar Bima Suprayoga.

Pemberian kenaikan pangkat anumerta oleh Kejaksaan Agung sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi almarhum Dodi Junaedi, ungkapnya. (tim)

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Imami Sholat Jenazah Jaksa Dodi Junaedi

Foto: Jenazah Jaksa Dodi Junaedi saat di Masjid Baitul Adli Kejaksaan Agung RI (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Jenazah Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang Dodi Junaedi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Karawang, Jawa Barat sudah teridentifikasi dan diserahkan pada Kejaksaan Agung RI, untuk selanjutnya diserahkan pada pihak keluarga untuk di makamkan.

Tim DVI Mabes Polri kemarin sudah mengidentifikasi tujuh korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610, salah satunya diketahui adalah jenazah Jaksa Dodi Junaedi.

Pagi ini jenazah disholatkan di Masjid Baitul Adli Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan dan selanjutnya jenazah akan dimakamkan di TPU Wakaf Jalan Seroja Rempoa, Bintaro.

Pantauan dutainfo.com sholat jenazah diimami oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Adi Toegarisman.

Dalam kesempatan itu Adi Toegarisman mengatakan Keluarga besar Adhyaksa turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Almarhum Dodi Junaedi.

“Dia adalah satu dari kami yang meninggal saat menjalankan tugasnya. Kami sangat kehilangan karena almarhum salah satu Jaksa andalan kami,” ungkap Adi Toegarisman.

Saya juga dalam hal ini mewakili pimpinan Kejaksaan Agung RI untuk meyerahkan jenazah pada pihak keluarga selanjutnya di makamkan sesuai keputusan keluarga.
(Tim)

Dalam 1 Minggu Polsek Tambora Ungkap Peredaran Narkoba

Foto: Barang Bukti Sabu yang berhasil diamankan Polsek Tambora Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Tambora Jakarta Barat dalam waktu 1 Minggu berhasil ungkap tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu.

“Ya dalam sepekan ini kami berhasil mengungkap jaringan narkoba, pertama kali kita tangkap tersangka MH (26) di Jalan Kota Bambu Selatan, Palmerah Jakarta Barat,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manosoh, pada awak media, Minggu (4/11/2018).

Masih kata Kompol Iver Son, dari penangkapan terhadap MH petugas berhasil mengamankan barang bukti 0,34 gram sabu, kemudian dari tangkapan kedua yakni DH (23) di Jalan Tanggul Banjir Kanal, Palmerah Jakarta Barat pada Kamis (25/10) berhasil diamankan barang bukti 0,18 gram sabu.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin, menambahkan selanjutnya pada penangkapan ke-tiga yakni tersangka AF (23) yang ditangkap di rumahnya Jalan Kerendang Barat, Tambora, Jakarta Barat pada Senin (29/10) pihaknya juga berhasil mengamankan 6 paket plastik kecil sabu seberat 4,56 gram, uang Rp 1,2 juta, timbangan digital, dan satu hp.

“Para tersangka kami tangkap sebelumnya dengan melakukan penyelidikan selama dua minggu dan merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka lainya yang terlebih dahulu ditangkap,” ungkap AKP Supriyatin.

Untuk ketiga tersangka akan kita kenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tutupnya. (Hdr/Chand)

Polri Tangkap 4 Pelaku Penyebar Hoax Penculikan Anak

dutainfo.com-Jakarta: Mabes Polri melalui Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, Polri telah mengamankan 4 pelaku penyebar hoax terkait penculikan anak di berbagai media sosial.

“Ya telah diamankan 4 orang salah satunya wanita ditangkap ditempat yang berbeda pada Kamis (1/11/2018) ke-empatnya adalah pelaku penyebar pertama konten tersebut di media sosial,” ujar Kombes Rickynaldo, pada awak media. Belum lama ini.

Ke-empat pelaku yang ditangkap Satgas Media Sosial Dittipidsiber Bareskrim Polri yakni RA (33), JHHS (31), EW (31) dan DNL (21).

“Motifnya para pelaku menyebarkan hoak penculikan anak dengan alasan ikut-ikutan menyebarkan informasi penculikan, agar masyarakat lebih waspada, namun informasi tersebut tidak pernah dicek kebenarannya dan tidak benar, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat, ungkap Kombes Rickynaldo.

Selain para pelaku petugas juga menyita barang bukti yakni 1 unit Tab dan 3 unit hp serta 4 simcard, beserta akun-akun Facebook milik para pelaku.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 51 Jo Pasal 53 UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun, dan denda paling banyak Rp 12 miliar, tutupnya. (Tim)