Jaksa Agung: Semua Lid dan Dik Terhadap Chuck objektif dan Proporsional

Foto: Jaksa Agung RI HM Prasetyo

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung HM Prasetyo bantah pernyataan kuasa hukum Chuck Suryosumpeno, yang menyebutkan bahwa Chuck di kriminalisasi kan oleh Jaksa Agung terkait dugaan melakukan upaya sita dan melelang aset tanpa prosedur.

“Tidak ada itu yang namanya kriminalisasi disini, semua berjalan dengan objektif dan proporsional apa yang dilakukan tim penyidik terhadap Chuck,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo, pada awak media, Rabu (7/11/2018).

Masih kata Prasetyo semua penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tim penyidik berjalan objektif dan proporsional, Chuck sudah berulang kali diundang untuk diambil keterangannya namun selalu mangkir.

Lebih lanjut Prasetyo mengungkapkan, terkait putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) status pencopotan Chuck sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku atas perkara itu bukanlah satu-satunya putusan.

Namun terdapat putusan lainnya yang menguatkan Chuck Suryosumpeno diberhentikan dari PNS Kejaksaan.

“Jadi tidak itu kriminalisasi dan penetapan tersangka bertepatan dengan PK. Kasus ini sudah lama kami proses, Chuck selalu mangkir dari panggilan penyidik,” ucap Prasetyo.

Setelah dipanggil yang ketiga saya dengar laporan dari penyidik Chuck hadir hari ini guna pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan barang eksekusi.

Seperti diketahui sebelumnya selain Chuck Suryosumpeno, penyidik juga akan memeriksa terhadap tiga tersangka lainnya yaitu Ngalimun, Albertus Sugeng Mulyanto, dan Zainal Abidin.

Jaksa Senior Chuck Suryosumpeno adalah mantan Ketua Satgassus penyelesaian barang rampasan dan barang sita eksekusi pada Kejaksaan Agung RI.

Chuck dijadikan tersangka dengan beberapa jaksa lainnya atas dugaan tindak pidana korupsi karena melakukan upaya sita dan melelang aset tanpa prosedur yang sah. (Tim)

Pelaku Pencurian HP Digelandang Ke Polsek Tambora Jakbar

Foto: Tersangka Pencurian HP di Kamar Kost saat diamankan Polsek Tambora Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Pelaku pencurian HP berinisial FO alias AO (21) digelandang ke Polsek Tambora Jakarta Barat, tertangkap basah sedang mencuri HP di kamar kosan korban Safi’i, di Jalan Jembatan II Barat Angke, Tambora, Jakarta Barat, Senin (5/11/2018).

“Ya benar telah diamankan pelaku pencurian HP berinisial FO,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manosoh, pada awak media, Rabu (7/11/2018).

Masih kata Kompol Iver Son, pelaku ditangkap saat kepergok mencuri HP di kamar kos korban di Jalan Jembatan II Barat, Angke, Tambora, Jakarta Barat, saat itu korban tengah meninggalkan kamar kost nya dengan pintu digembok.

Nah saat itulah pelaku langsung turun ke bawah menuju kamar korban, kemudian pelaku mengeluarkan kunci gembok yang sudah dipersiapkan untuk membuka pintu kamar korban, dan ada yang cocok langsung terbuka saat itulah pelaku langsung masuk dan mengunci pintu dari dalam dengan tujuan mencuri barang-barang korban.

“Pelaku ini sebelumnya sudah mengawasi gerak -gerik korban, saat korban keluar kosan, pelaku langsung melancarkan aksinya,” ungkap Iver Son.

Saat sudah berada didalam kamar pelaku melihat ada 1 unit HP merek Samsung yang masih baru, dan langsung diambil, namun aksinya kepergok korban yang ketika itu kembali ke kamarnya.

Mengetahui kunci pintu tidak berada pada tempatnya, korban langsung mendobrak pintu dan didapati pelaku berada didalam kamar.

“Pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya melakukan pencurian HP milik korban,” Lanjut Kompol Iver Son.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin menambahkan saat ini pelaku dan barang bukti masih berada di Mapolsek Tambora, guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, tutup nya. (Elw/Chand)

Kejaksaan Agung Dan Pegadaian Teken MoU

Foto: Kejaksaan Agung dan PT Pengadaian (Persero)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI dan PT Pengadaian (Persero) teken Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang dilaksanakan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (7/11/2018).

“Ya nota kesepahaman telah ditindak lanjuti dengan membuat perjanjian bersama antara beberapa komponen jajarannya,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo, pada awak media, Rabu (7/11).

Masih kata Prasetyo, ini sebagai sebuah kerangka landasan implementasi dan pelaksanaan hubungan koordinasi sinergitas guna membangun kesiapan dan persiapan bersama mengenai berbagai kemungkinan persoalan persoalan yang setiap saat bisa terjadi.

“Dengan adanya kerjasama ini tentu akan memudahkan penyelesaian beberapa persoalan nantinya, dengan mudah untuk diatasi dan diselesaikan bila dihadapi dan ditangani bersama,” ungkap Prasetyo.

Sementara Direktur Utama PT Pengadaian (Persero) Sunarso, menambahkan dengan kerja sama ini kami yakin reputasi Pengadaian sebagai lembaga keuangan BUMN yang selalu terpercaya dapat menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dengan baik dan benar, terutama sekali masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

PT Pegadaian berkomitmen untuk responsibility, independen,dan fairness, paparnya.

Kerja sama ini sekaligus guna meningkatkan sinergi dan sebagai pedoman kerja sama dalam melaksanakan tugas dan fungsi institusi korporasi serta lembaga pemerintah.

Pantauan dutainfo.com hadir pada kegiatan tersebut diantaranya yakni Jaksa Agung RI HM Prasetyo, Dirut PT Pengadaian (Persero) Sunarso, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Loeke Larasati, Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka, Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Waluyo, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rochmad, dan Direktur SDM dan Hukum Pengadaian M Edi Isdwiarto. (Elw/Hdr)

Tim Buser Polsek Tambora Ungkap 3 TKP Pelaku Curanmor

Foto: Pelaku Ranmor saat diamankan Tim Buser Polsek Tambora Jakarta Barat.

dutainfo.com-Jakarta: Pelaku curanmor di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil diungkap Tim Buser Polsek Tambora, Jakarta Barat, pelaku berinisial AR (31) dibekuk tim Buser sesaat setelah mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Angke Indah Raya Jembatan dua Barat Tambora Jakarta Barat.

“Ya benar pelaku melakukan aksinya pada Selasa (6/11/2018) dari hasil pengembangan Tim Buser mengungkap dua TKP lainnya di wilayah Tambora,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manosoh SH, pada awak media, Rabu (7/11/2018).

Masih kata Kompol Iver Son, saat itu pelaku kedapatan sedang merusak kunci kontak sepeda motor milik korban SU (25) menggunakan kunci leter Y.

“Warga melihat aksi nekat pelaku langsung diteriaki maling,” ungkap Iver Son.

Saat kejadian melintas anggota Tim Buser yang dipimpin AKP Supriyatin yang tengah melakukan observasi wilayah, langsung melakukan pengejaran dan hasilnya pelaku dapat beserta barang bukti dapat diamankan.

Dari tangannya petugas menyita kunci leter Y dan mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria Fu berikut kunci kontak dalam keadaan rusak.

Hingga kini kami masih melakukan pengembangan dua TKP curanmor lainya yang juga dilakukan oleh pelaku yang sama di wilayah Tambora, Jakarta Barat, tutup Kapolsek Tambora. (Hdr/elw)

Jaksa Agung Angkat Bicara Terkait Jaksa Senior Yang Dijadikan Tersangka

Foto: Jaksa Agung HM Prasetyo (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Terkait Jaksa Senior Chuck Suryosumpeno yang di jadikan tersangka oleh pihak penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pemulihan aset Hendra Rahardja, Jaksa Agung HM Prasetyo angkat bicara.

Seperti diketahui sebelumnya Jaksa Senior Chuck Suryosumpeno sempat dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, namun ditingkat peninjauan kembali (PK), Chuck dimenangkan oleh Mahkamah Agung dan diperintahkan kepada Jaksa Agung agar menganulir SK pencopotan Jaksa Chuck Suryosumpeno.

Selain itu Jaksa Chuck juga tidak terima dirinya dijadikan tersangka dalam kasus korupsi pemulihan aset Hendra Rahardja.

“Perlu dijelaskan bahwa putusan PK MA dimaksud adalah terkait putusan PTUN tentang pencopotan Jaksa Chuck Suryosumpeno dari Jabatan sebagai Kajati Maluku,” ujar Jaksa Agung Prasetyo, Rabu (7/11/2018).

“Sementara disisi lain ada keputusan Jaksa Agung yang lainnya,” tambah Prasetyo.

Jaksa Chuck diberhentikan sebagai PNS Kejaksaan. Berdasarkan PP 53 Tahun 2010.

Prasetyo menjelaskan berdasarkan PP 53 Tahun 2010 yang telah diproses dan dilakukan persidangan dihadapan Majelis Kehormatan Jaksa/DKN dan juga telah oleh Badan Kepegawaian (Bapeg) saat yang bersangkutan mengajukan keberatan ke Bapeg dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/MenPAN/RB bertindak sebagai ketuanya tentang pemberhentian dirinya sebagai PNS di Kejaksaan, jelasnya.

Nah oleh sebab itu lanjut HM Prasetyo, putusan PK dari MA agar merehabilitasi pada jabatan yang bersangkutan tidak mungkin dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak lagi sebagai PNS Kejaksaan.

Bahwa saudara Chuck Suryosumpeno dimenangkan melalui putusan PK MA untuk putusan PTUN.

Namun lain halnya dengan putusan Jaksa Agung yang telah dikuatkan oleh Bapeg, ungkap Prasetyo.

Jaksa Agung juga mengungkapkan berdasarkan laporan perkembangan penanganan perkaranya para saksi, tersangka lainnya telah selesai diperiksa, selain itu alat bukti lain telah dikumpulkan oleh tim penyidik pada Pidana Khusus, nah disini Chuck tidak harus dilakukan berbeda.

“Menurut laporan penyidik sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap Chuck untuk dimintai keterangan, namun dua kali pula mangkir, penyidik pun sudah melakukan pemanggilan ketiga,” papar Prasetyo.

Sebelumnya diberitakan kasus Jaksa Senior Chuck Suryosumpeno berawal dari dirinya menjabat sebagai Kasatgassus Kejagung RI melakukan pemulihan aset Hendra Rahardja pada tahun 2012, dinilai tidak sesuai prosedur oleh Kejaksaan Agung, dan dijadikan tersangka dengan beberapa jaksa lainnya.

Chuck Suryosumpeno sendiri tidak menerima dirinya dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung, semua sudah sesuai prosedur, ucap kuasa hukum Chuck. (Tim)