Polres Jakbar: Hasil Lab Artis Claudio Positif Ganja

Foto: Pesinetron Claudio Martinez saat diamankan Polres Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Pesinetron Claudio Martinez di nyatakan positif menggunakan ganja, hal tersebut berdasarkan hasil laboratorium, ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz.

“Ya setelah dilakukan tes urine hasil nya positif menggunakan ganja,” ujar AKBP Erick Frendriz, pada awak media, Jum’at (9/11/2018).

Masih kata Erick, penangkapan itu dilakukan di rumah nya Jalan KH Usman, Kukusan Beji, Depok, pada Rabu (7/11/2018).

Dari penangkapan Claudio petugas juga mengamankan ganja kering seberat 7,96 gram dan kertas papir, ungkap AKBP Erick Frendriz.

Artis Claudio Martinez dikenal lewat sinetron Tendangan Si Madun, selain itu dia juga pemain sepak bola sebagai kiper di tim PPSM Sakti Magelang dan Persigo. (Hdr/elw)

Reserse Narkoba Polres Jakbar Kembali Amankan Artis Terkait Narkoba

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat melalui Satuan Reserse Narkoba, kembali mengamankan artis pemain sinetron Claudio Martinez (38), yang diduga terlibat narkoba, pada Rabu (7/11/2018).

Artis pemain sinetron Tendangan Si Madun dan sekaligus pesepakbola ini diamankan di rumahnya kawasan Depok, Jawa Barat.

“Benar hingga kini masih dalam tahap pemeriksaan,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz, Kamis (8/11/2018) malam.

Namun Kasat Res Narkoba belum menjelaskan secara rinci jenis narkoba apa saat artis ini diamankan.

“Kami masih melakukan pengecekan di laboratoruim besok hasil nya keluar,” ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya Polres Jakarta Barat juga berhasil menangkap beberapa artis yang terlibat narkoba diantara nya Ridho Rhoma Irama, dan Reza Bukan. (Tim)

Polsek Penjaringan Diserang Korban Seorang Perwira Pertama

Foto: Pelaku penyerangan Polsek Penjaringan Jakarta Utara saat diamankan petugas piket Polsek Penjaringan

dutainfo.com-Jakarta: Mapolsek Penjaringan Jakarta Utara diserang seorang pria, dan melukai seorang Perwira Pertama AKP MA Irawan yang menjabat sebagai Kepala Sentra Pelayanan Polsek Penjaringan, pada Jumat (9/11/2018) dinihari.

Informasi yang didapat pelaku penyerangan terjadi pada pukul 1.35 WIB, pelaku masuk ke Mapolsek seorang diri dengan menggunakan sepeda motor.

Kedatangan pria itu diketahui Brigadir Sihite anggota piket SPK, dengan menyapa pelaku, namun pelaku langsung menyerangnya menggunakan golok dan pisau.

Brigadir Sihite sempat menghindar dan berteriak memberitahu rekan-rekannya.

Lantas pelaku langsung masuk ke ruang SPK dan menyerang AKP Irawan, yang melukai tanggan AKP Irawan.

Selanjutnya pelaku membabi buta memburu anggota polisi lainnya dan memecahkan kaca pintu ruangan dengan golok.

Beruntung petugas piket Reskrim Aipda Giyarto dapat membekuknya, dengan memberikan tembakan peringatan, lantaran tak digubris pelaku akhirnya diberikan tembakan terukur pada pangkal lengan kanan pelaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono, membenarkan aksi penyerangan terhadap Polsek Penjaringan.

Sementara Kapolsek Penjaringan Jakarta Utara AKBP Rachmat Sumekar mengatakan pelaku Rohandi diketahui sedang depresi karena mengidap penyakit getah bening yang tak kunjung sembuh.

“Pelaku dipastikan bukan atau terlibat dari kelompok apapun,” ungkap AKBP Rachmat.
(Tim)

Mantan Jaksa Senior Chuck Diajukan Pencekalan Oleh Kejagung

Foto: Jaksa Koordinator pada Jampidsus Kejagung RI Sarjono Turin (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung melalui penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, telah mengajukan proses pencekalan terhadap mantan Jaksa Senior Chuck Suryosumpeno dan tiga tersangka lainnya.

“Ya proses pencekalan masih sedang dalam proses,” ujar Koordinator penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI Sarjono Turin, pada awak media.

Masih kata Sarjono Turin pencekalan ini dimaksudkan agar para tersangka tidak melarikan diri dan mengikuti prosedur pemeriksaan.

Sarjono juga mengatakan dalam kasus ini tidak ada proses kriminalisasi terhadap Chuck Suryosumpeno, hal ini dilakukan berdasarkan penyidikan dan pengembangan penyidikan terhadap tiga tersangka lainya, tutur Turin.

Selanjutnya guna pemanggilan berikutnya kepada Chuck, dipastikan pihak penyidik tidak akan berlama-lama dalam dua atau tiga hari besok Chuck Suryosumpeno akan kembali diperiksa.

Sebelumnya diberitakan kasus ini berawal ketika tim Satgassus Kejagung RI yang saat itu dipimpin Chuck Suryosumpeno, telah menyita barang rampasan berupa tiga bidang tanah di wilayah Puri Kembangan, Jatinegara, dan Cisarua terkait perkara korupsi pengemplang BLBI yang berkaitan Bank Harapan Sentosa dengan terpidana Hendra Rahardja.

Namun penyitaan yang dilakukan tim Satgassus ini dinilai tidak sesuai dengan Standard Operasional Prosedur (SOP). Dan saat dilakukan lelang aset tersebut tidak diketahui oleh Pihak Kejaksaan Agung RI. (Tim)

Polisi Grebeg Rumah Pengemudi Ojol Terkait Narkoba

Foto: Tersangka dan Barang bukti Ganja kering saat diamankan Polsek Kembangan Jakarta Barat.

dutainfo.com-Jakarta: Reserse narkoba Polsek Kembangan Jakarta Barat menggerebek rumah pengedar narkoba yang juga pengemudi Ojek Online di Jalan Ciledug Indah II Blok E41 No 4 Karang Tengah Kota Tangerang Banten, Minggu (4/11/2018).

“Ya benar tersangka DS (28) digrebek anggota di rumahnya, lantaran kecurigaan masyarakat di rumahnya kerap dijadikan transaksi narkoba,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan SH, pada awak media, Kamis (8/11/2018).

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SiK MSi menambahkan, dari informasi yang diterima, kami langsung menggerebek rumah tersangka.

“Kami berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti 5 paket ganja kering dan 1 linting ganja total seberat 103,62 gram,” ungkap Dimitri.

Dari hasil interogasi terhadap DS dia mengaku sebagai pengemudi Ojek Online, mengedarkan narkoba untuk mendapat penghasilan tambahan.

Hingga kini tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolsek Kembangan Jakarta Barat, guna proses hukum lanjutan.

Kepada tersangka akan kita kenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup AKP Dimitri. (Hdr/Chand)