Polres Jakbar Gelar Pesta Rakyat Dan Syukuran

Foto: Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, Dandim 0503/JB Letkol Arh Jatmiko Adhi, dan Walikota Jakarat Barat H Rustam Efendi saat syukuran HUT Bhayangkara ke-73

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka menyemarakan HUT Bhayangkara ke-73, Polres Jakarta Barat gelar pesta rakyat dan syukuran di halaman Mapolsek Palmerah Jakarta Barat, Rabu (10/7/2019).

Hadir pada kesempatan itu Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi Sik MH, Dandim 0503/JB Letkol Arh Jatmiko Adhi, Walikota Jakarta Barat H Rustam Efendi, Perwakilan Kejari Jakbar, Perwakilan Pengadilan Negeri Jakbar, dan para tokoh agama.

Dalam sambutanya Walikota Jakarta Barat H Rustam Efendi memberikan ucapan selamat HUT Bhayangkara ke-73 Polri telah mengawal Jakarta Barat dengan sangat baik, terbukti berbagai penangkapan kasus besar hingga ungkap kasus narkoba dengan jumlah fantastis.

Sementara Dandim 0503/JB Letkol Arh Jatmiko Adhi menambahkan Polri merupakan dari salah satu kebhinekaan, dimana sinergitas TNI dan Polri serta pemerintah Daerah Jakarta Barat sangat baik sekali.

Sehingga kerjasama dalam hubungan sehari-hari dapat berjalan dengan baik.

“Dengan HUT ke-73 ini mudah-mudahan kedepan Polri semakin Profesional dan dicintai Masyarakat,” ungap Letkol Jatmiko.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengucapkan terimakasih atas kehadiran pada acara yang sederhana ini dalam menyemarakan HUT Bhayangkara ke-73.

“Kami di Jakarta Barat sangatlah bangga dimana Jakarta Barat terkenal kekompakannya, sehingga dalam pembinaan Kamtibmas bisa terjaga dan kondusif, kegiatan tiga pilar Jakarta Barat dicontoh oleh seluruh lapisan masyarakat,” jelas Hengki.

Selanjutnya acara diisi dengan memberikan sumbangan tali asih kepada para keluarga Polri yang gugur dalam menjalankan tugas.
(Hdr/elw)

Berkas Perkara Kivlan Zen Diterima Kejaksaan

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Mukri

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara Kivlan Zein dan tersangka lainya kepada pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Selain berkas perkara Kivlan Zein, juga terdapat nama Atnil, Kurniawan alias Iwan, Azwarmi alias Armi, Irfansyah alias Ifan, Tajudin alias Udin, dan Asmaizulfi alias Vivi, ujar Kapuspenkum Kejagung RI Mukri, Selasa (9/7/2019).

Masih kata Mukri, setelah menerima berkas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera meneliti kelengkapan formil dan materil berkas yang diterima dalam waktu 14 hari.

Apabila dinyatakan lengkap penyidik bisa segera melimpahkan tersangka dan barang bukti, namun tidak lengkap berkas akan dikembalikan lagi dan diberi petunjuk agar dilengkapi, ungkap Mukri.
(Tim)

Dalam Waktu 3 Jam Polisi Berhasil Gagalkan Penculikan Anak

Foto: Polsek Tambora berhasil mengagalkan aksi penculikan anak

dutainfo.com-Jakarta: Unit Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat dalam waktu tiga jam berhasil gagalkan upaya penculikan anak di Kawasan Tanah Sereal Tambora Jakarta Barat.

“Ya aksi pencurian terjadi saat orang tua korban membawa anaknya ke toko di kawasan Tanah Sereal,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin SH MH, Selasa (9/7/2019).

Masih kata AKP Supryatin, setelah mendapat laporan adanya upaya penculikan anak, kemudian Anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan.

Dalam waktu tiga jam anggota melakukan pencarian anak hilang dan bisa ditemukan, anak tersebut langsung diserahkan pada orangtuanya.

“Ya dalam waktu 3 jam kami berhasil menemukan korban,” ungkap Supriyatin. (Hdr/elw)

Polsek Tambora Jakbar, Ungkap Pencuri Emas Di Rumsong

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pelaku pencurian emas di rumah kosong Wahyu Chandra (27), diamankan Polsek Tambora Jakarta Barat, uang hasil curian dibelikan narkotika.

“Ya benar pelaku ada dua orang tapi baru satu yang kita amankan,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Iverson Manossoh SH, Senin (8/7/2019).

Masih kata Kompol Iverson, kejadian itu di sebuah rumah Jalan Tanah Sereal VII, Tambora Jakarta Barat, pada Minggu 14 Juli 2019 pukul 3.30 WIB.

“Pelaku ada dua orang, yang diamankan baru satu orang, satu lagi masih kita buru,” ungkapnya.
Salah satu pelaku yang berhasil kami amankan yakni Wahyu diamankan di Roxi, Jakarta Barat pada Kamis (4/7).

Kedua pelaku ini masuk ke rumah yang sedang ditinggal oleh penghuninya dengan cara merusak pintu depan.

“Korban saat itu pergi berdagang, sekitar pukul 7.00 WIB korban pulang dan mengetahui pintu rumah sudah rusak dan dalam keadaan terbuka,” ucap Iverson.

Kedua pelaku berhasil menggasak 3 gelas emas dan uang tunai Rp 12 juta.
Korban selanjutnya melapor ke Mapolsek Tambora.

Dari pengakuan tersangka Wahyu kepada petugas uang hasil kejahatan nya dibelikan narkoba. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Tersangka dan barang bukti hingga kini masih di Mapolsek Tambora guna proses hukum lanjutan.
(elw/Hdr)

Terkait Putusan MA Tolak PK Baiq Nuril, Jaksa Agung Kita Hormati

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung HM Prasetyo himbau semua pihak agar menghormati keputusan Mahkamah Agung terkait menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril terpidana dugaan kasus perekam ilegal asusila.

“Ya kalau PK sudah ditolak semua pihak harus memahami, semua hukum sudah ditempuh, kita harapkan tidak ada reaksi yang nantinya justru kontraproduktif untuk penegakan hukum,” ujar Jaksa Agung Prasetyo, Jumat (5/7/2019).

Masih kata Prasetyo, proses hukum sudah melalui tahapan seperti banding, kasasi, dan pk, semua sudah dilakukan dan dipenuhi, jadi kita harapkan tidak ada pihak-pihak manapun yang akan beranggapan ini kriminalisasi.

“Kami masih menunggu salinan resmi putusan PK dari MA, hukum bukan soal kepastian dan keadilan saja akan tetapi juga kemanfaatan,” ungkap Jaksa Agung.

Maka dengan ditolak nya permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril, dirinya tetap akan menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan sesuai putusan kasasi MA.

Seperti diketahui sebelumnya Baiq Nuril dipidana kasus pelangaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eleckronik (ITE). (Tim)