dutainfo.com-Jakarta: Sidang perdana pelaku kerusuhan 22 Mei, digelar di Pengadilan Jakarta Barat, digelar secara terpisah 18 perkara dengan 84 tersangka. Sedangkan lima orang didakwa melakukan pengrusakan dan pembakaran mobil di Asrama Brimob.
Gelar sidang perdana kerusuhan 22 Mei, pada Selasa (13/8/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Kurniawan menyebut kelima terdakwa yakni Makmuril Husni, Supriyanto, Ahmad Supriyanto, Imam Slamet, dan Taufiq Hidayat, secara bersama-sama melakukan kekerasan dengan pengancaman.
“Kelima terdakwa pada hari Rabu 22 Mei bertempat di Asrama Polri Petamburan, Jakarta Barat, yang melakukan yang menyuruh melakukan perbuatan dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah,” ujar JPU Kurniawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, (13/8/2019).
Masih kata JPU Kurniawan, awalnya pada Selasa 21 Mei, telah terjadi unjuk rasa di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, pada saat dibubarkan oleh petugas, ternyata massa bergerak menuju Petamburan, Jakarta Barat.
Tepat pukul 2.00 WIB, Tanggal 22 Mei massa bergerak ke KS Tubun depan Asrama Mako Brimob untuk melakukan perusakan dan pembakaran mobil yang diparkir di halaman Asrama Brimob Petamburan, Jakarta Barat.
Lantas Kabag OPS Polres Jakarta Barat AKBP Wuryanto mengimbau dan memberi peringatan kepada massa tersebut namun peringatan itu tidak digubris oleh massa.
Massa terus melakukan pelemparan batu, kayu, panah beracun, dan bom molotov, sehingga saksi berhasil menangkap beberapa massa, ungkap Kurniawan.
Selanjutnya para pelaku diamankan polisi, akibatnya perusakan tersebut jalan Asrama Brimob Petamburan dan sekitarnya terisolasi karena banyak massa dan tak dapat dilewati masyarakat. (Hdr)