Kejati DKI Minta Ke KPK Pemeriksaan Internal Terkait Suap Jaksa

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tengah mengajukan permohonan pemeriksaan internal terhadap tiga tersangka kasus suap penanganan perkara penipuan investasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Permohonan tersebut sudah diajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ya KPK sudah menerima surat dari Kejati DKI Jakarta tertanggal 11 Juli 2019, perihal bantauan untuk melakukan pemanggilan terhadap terlapor/saksi dan mohon tempat pemeriksaan,” ujar Humas KPK Febri Diansyah, (16/7/2019).

Masih kata Febri, KPK akan memfasilitasi proses pemeriksaan internal yang sedang dilakukan Kejati DKI terhadap tiga tersangka suap.

Diketahui sebelumnya penyidik KPK juga telah memanggil dua jaksa untuk dimintai keterangan guna melengakapi perkara mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto.

Kedua Jaksa tersebut yakni Arih Wira Suranta dan Awaludin.

“Ya yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGW,” ungkap Febri.

Seperti diketahui sebelumnya KPK melakukan OTT terhadap tiga jaksa Kejati DKI Jakarta yakni Aspidum DKI Jakarta Agus Winoto, Kasi TPUL Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas, dan Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto.

Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto diduga menerima suap Rp 200 juta dalam penanganan perkara penipuan investasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sedangkan dua orang dari pihak swasta juga ikut diamankan yakni pengacara Alvin Suherman dan pengusaha Sendy Perico diduga pemberi suap. (Tim)

US DEA Beri Penghargaan Polres Jakbar Bongkar Narkotika

Foto: Kapolres Jakarat Barat Kombes Hengki Haryadi Sik MH, saat menerima penghargaan dari US DEA

dutainfo.com-Jakarta: Berhasil bongkar kartel besar Internasional narkotika, Polres Jakarta Barat mendapat penghargaan dari US Drug Enforcement Administration (DEA), pemberian penghargaan itu dilaksanakan di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat (17/7/2019).

Penghargaan itu diberikan kepada Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi Sik MH, Kasat Narkoba AKBP Erick Frendriz dan Kanit II Sat Narkoba AKP Maulana Mukarom beserta personel unit II Satnarkoba Polres Jakarta Barat.

Bryan M Barger selaku Country Attache US DEA memberikan apresiasi kepada Satnarkoba Polres Jakarta Barat karena bekerja dengan profesional dan bisa bekerjasama sangat baik dengan US DEA dalam pengembangan kasus kemarin.

Tak hanya itu Hengki juga mendapatkan penghargaan khusus dari DEA karena memiliki leadership yang bagus dalam sebuah kerjasama investigasi.

“Keberhasilan ini merupakan wujud kerjasama yang baik dengan US DEA dan Bea Cukai,” ujar Kombes Hengki Haryadi.

Masih kata Hengki, sindikat yang kita hadapi adalah sindikat internasional yang besar mereka menggunakan modus baru yakni menyelundupkan narkotika dari negara Amerika Serikat. Amerika termasuk negara yang memiliki resiko kecil terhadap penyelundupan.

“Ini merupakan tindak lanjut dari atensi pimpinan kami yakni Kapolri dan Kapolda Metro Jaya. Kami dan jajaran merespon perang terhadap narkoba, sehingga kita berhasil mengagalkan peredaran narkoba jaringan Internasional,” ungkap Kombes Hengki.

Sebelumya diberitakan Polres Jakarta Barat pada 11 April 2019 lalu bekerjasama dengan Bea Cukai Soekarno Hatta berhasil mengagalkan penyelundupan puluhan kilogram narkotika jenis sabu dari Amerika Serikat dan selain itu para pelakunya juga berhasil ditangkap.

Dalam waktu dekat personel Polres Jakarta Barat akan diundang ke kantor cabang DEA yang berlikasi di Los Ageles Amerika Serikat, guna melakukan kerjasama dan investigasi yang lebih dalam. (Hdr/elw)

Hakim Vonis 9 Tahun Steve Emmanuel

dutainfo.com-Jakarta: Pembacaan sidang putusan terhadap Steve Emmanuel kasus narkotika jenis kokain digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).

Majelis Hakim membacakan vonis hukuman kepada Steve selama 9 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap Steve Emmanuel dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana penjara 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Erwin Tjong.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Renaldi menuntut hukuman 13 tahun pidana penjara kepada Steve.

Steve Emmanuel bersama pengacaranya akan minta waktu 7 hari apakah mengajukan banding atau menerima vonis hakim 9 tahun penjara. (Elw/Iyl)

Jambret Kerap Beraksi Di Jakbar Dibekuk Polsek Tambora

Foto: Kedua pelaku penjambretan saat diamankan Polsek Tambora Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Tim buser Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil meringkus dua orang jambret yang kerap beraksi di wilayah Tambora Jakarta Barat, Senin (15/7/2019).

“Ya benar kedua jambret adalah Avi Oktavia Pratama (25) dan Dimas Febrianto (20),” ujar Kapolsek Tambora Kompol Iverson Manossoh SH, Selasa (16/7/2019).

Masih kata Kompol Iver Son, penangkapan kedua pelaku bermula saat korban Yeni Yulianti wanita pekerja konveksi saat bersama pacarnya sedang mencari makan di Jembatan Lima.

Saat korban melintas di Jalan KH Mansyur Jembatan Lima tiba-tiba korban melihat dari arah belakang samping kiri ada pelaku dalam keadaan berboncengan sepeda motor.

“Pelaku langsung merampas tas milik korban,” ungkap Iver Son
Saat pelaku berhasil menjambret tas korban yang berisi handphone, korban berteriak dan langsung dikejar pacar korban.

Beruntung saat itu ada anggota Reskrim Polsek Tambora yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Supriyatin yang sedang melakukan observasi.

Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Betet Tanah Sereal Tambora, petugas juga menyita tas milik korban yang berisi HP.

Hingga kini kedua pelaku dan barang bukti masih berada di Mapolsek Tambora, guna proses hukum lanjutan, tutupnya. (Hdr/elw)

Danrem 052/Wkr: TMMD bertujuan bantu pemda

Foto: Kegiatan TMMD ke- 105 di Kabupaten Tangerang

dutainfo.com-Jakarta: Danrem 052/Wijayakrama Kolonel Inf Tri Budi Utomo hadiri pembukaan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-105, di Lapangan Kampung Kandang Gede, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, (10/7/2019).

Kegiatan upacara pembukaan TMMD ke-105 dilaksanakan oleh Kodim 0510/Tigaraksa.

Dalam sambutannya Asisten Teritorial Kodam Jaya Kolonel Inf Zacky Ariestanto mengatakan pelaksanaan TMMD diwilayah Kodam Jaya adalah bagian dari kegiatan TNI yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, tentu kegiatan ini bertujuan untuk membantu pemerintah dalam meningkatkan akselerasi pembangunan di daerah, sekaligus upaya pemberdayaan potensi wilayah pertahanan. Serta memperkokoh kemanunggalan TNI-Rakyat.

Sementara Danrem 052/Wkr Kolonel Inf Tri Budi Utomo menambahkan kegiatan TMMD ke-105 bertujuan guna membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan bersifat fisik dan non fisik.

“TMMD ke-105 ini dilaksanakan diwilayah Kodim 0510/Tigaraksa dimulai 10 Juni hingga 8 Agustus 2019,” ugkap Kolonel Tri Budi Utomo.

Kegiatan TMMD ini diantaranya pembangunan jalan di Kampung Blukbuk, Kronjo Kabupaten Tangerang, untuk kegiatan non fisik adalah penyuluhan kepada masyarakat serta pelajar bekerja sama dengan Binus University, Matana University, dan Prasetya Mulia University.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Danrem 052/Wkr Kolonel Inf Tri Budi Utomo, Aster Kodam Jaya Kolonel Inf Zacky Ariestanto, Bupati Kabupaten Tangerang H Ahmed Iskandar, Kaops TNI AU 1 Kolonel Pnb Andreas Dewo, Pabandya Bakti Mabesad Kolonel Inf Putra Yudianto, Dandim 0510/Trs Letkol Inf Parada Tampubolon, Dandim 0503/JB Letkol Arh Jatmiko Adhi, Kapolres Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif, dan para perwira TNI. (Tim)