Tim Intelijen Kejagung Kembali Tangkap Buronan Kasus Pajak

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Mukri

dutainfo.com-Jakarta: Buronan kasus pajak Fanny Adrian ditangkap tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung RI dan PPNS Kantor Pusat Ditjen Pajak.

“Ya benar tim Intelijen Kejagung dan tim Ditjen Pajak telah menangkap buronan kasus pajak Fanny Andrian,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Mukri, Selasa (16/7/2019).

Masih kata Mukri, buronan Fanny ditangkap di Komplek Pelindo II, Cilincing Jakarta Utara, pada Senin 15 Juli 2019.

Buronan Fanny ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (fiktif) via CV Herlinda dalam tahun pajak 2009 dan 2010 dan ada merugikan keuangan negara.

“Dalam kasus ini negara dirugikan total Rp 19.296.334.704,” ungkap Mukri.

Tersangka Fanny Adrian ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2018, tutupnya. (Tim)

Jaksa Awaluddin Mahfud Mangkir Dari Panggilan KPK

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah memanggil Kepala Seksi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Kejati DKI Jakarta Awaluddin Mahfud untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Rp 200 juta yang menyeret Aspidum DKI Jakarta Agus Winoto, namun Awaluddin tidak hadir.

“Ya diperiksa sebagai saksi terkait perkara suap yang ditangani oleh Kejati DKI Jakarta, namun belum diperoleh informasi,” ujar Humas KPK Febri Diansyah, pada awak media, Senin (15/7/2019).

Sebelumnya diberitakan penyidik KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investigasi yang sedang proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ketiga nya adalah Aspidum DKI Jakarta Agus Winoto, Alvin Suherman (Pengacara), dan Pengusaha Sendy Perico.

Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto sebagai penerima dugaan suap Rp 200 juta, sedangkan Pengacara Alvin Suherman dan Pengusaha Sendy Perisco adalah pemberi suap.

Pihak Kejaksaan Agung sendiri telah mengambil langkah-langkah dengan memberikan sanksi administari kepada beberap Jaksa yang diduga ikut terkait dalam dalam OTT KPK beberapa waktu, dengan dilakukan pencopotan jabatan struktural di Kejati DKI Jakarta, dimutasi ke Fungsional Pada Jamwas Kejagung dan Fungsional pada Badiklat Kejaksaan RI.

Diantara Jaksa Kejati DKI Jakarta yang dimutasi yakni Kasi TPUL Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas di mutasi menjadi Jaksa Fungsi pada Jamwas Kejagung RI, dan Kasi Oharda Kejati DKI Jakarta Awaluddin dimitasikan menjadi Jaksa Fungsional pada Badiklat Kejaksaan RI. (Tim)

Jaksa Agung: Masih kita dalami peran tiga jaksa

dutainfo.com-Jakarta: Terkait peran tiga oknum Jaksa yang tertangkap OTT KPK, pihak kejaksaan agung mengaku masih mendalami peran masing -masing terhadap tiga jaksa nya yang terlibat dugaan tindak pidana suap.

Jaksa Agung menjawab pertanyaan awak media seputar tiga jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beberapa waktu lalu di OTT KPK terkait dugaan suap.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan bahwa kesalahan tiga Jaksa tidak bisa digeneralisir, namun harus didalami masing-masing perannya agar yang tidak bersalah dijatuhi hukuman.

“Kasihan kalau menghukum orang tapi tidak ikut berperan, namun ada tingkatan peranananya oknum jaksa itu,” ujar HM Prasetyo, Jumat (12/7/2019).

Masih kata Prasetyo, pihaknya akan tetap memproses dan tidak akan berhenti meminta keterangan ketiga oknum Jaksa itu.

“Jika terbukti terlibat perbuatan melawan hukum kita berikan sanksi tegas,” ucapnya.

Percayalah masih kita proses dan masih kita terus dalami, sejauh mana peran mereka, tegas Prasetyo.

Sebelumnya pihak Kejaksaan Agung telah mencopot jabatan tiga jaksa pada Kejati DKI Jakarta terkait OTT KPK dugaan suap yakni Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto, Kasi Keamanan dan Ketertiban Umum pada Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas, dan Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto.

Sementara Agus Winoto harus menjalani penahanan di Rutan Cabang KPK, dan Yuniar Sinar Pamungkas di Mutasi sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI.

Pihak Kejaksaan Agung juga telah melaksanakan bersih-bersih di Kejati DKI Jakarta dengan memutasi beberapa pejabat penting menjadi Jaksa Fungsional di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan (Badiklat). (Tim)

Penuhi Panggilan Kejari Jakbar Ke 3 Ridho Ditahan Di Rutan Salemba

Foto: Awak media saat menunggu Ridho Rhoma yang akan dibawa ke Rutan Salemba dari Kejari Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Setelah dilakukan pemanggilan ketiga kalinya oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, putra Rhoma Irama Ridho Rhoma akhirnya mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat didampingi Sang Ayah Rhoma Irama, Jum’at (12/7/2019).

Ridho Rhoma datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Jum’at 12 Juli 2019 siang, untuk memenuhi panggilan kejaksaan dan melakukan pendataan guna melaksanakan masa hukuman tambahan selama delapan bulan.

Dihalaman Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terlihat puluhan awak media yang tengah menunggu Ridho untuk dibawa ke Rutan Salemba.

Pukul 15.50 WIB Ridho Rhoma keluar dari ruang Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan langsung disambut masuk mobil tahanan Kejaksaan warna hijau yang telah parkir didepan kantor.

“Saya mohon doanya ya dan langsung masuk mobil tahanan,”
Seperti diketahui sebelumnya Ridho Rhoma Irama ditangkap Polres Jakarta Barat disebuah hotel terkait narkotika jenis sabu.

Setelah melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya kasasi dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung RI dari total hukuman satu tahun enam bulan pidana penjara, Ridho Rhoma sudah menjalani 10 bulan rehabilitasi.

Namun putra raja dangdut Rhoma Irama ini harus menjalani sisa masa tahanan 8 bulan.

Dikawal beberapa petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Ridho pun harus kembali menjalani hukuman di Rutan Salemba Jakarta Pusat. (Hdr/elw)

Kasi Intel Kejari Jakbar: Ridho Akan Datang

Foto: Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yakin Ridho Rhoma Irama akan datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat setelah beberapa kali dipanggil untuk menjalani hukuman tambahan dan akan dijalani di Rutan Salemba.

“Ya benar Ridho akan datang memenuhi panggilan pada hari ini Jumat,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan, pada awak media di Kejari Jakarta Barat, Jumaat (12/7/2019) siang.

Masih kata Edy pihak kejaksaan tak akan menjemput paksa, karena ada itikad baik dan dia seorang figur publik.

“Kalau dijemput paksa kan pihak bersangkutan tidak ada itikad baik, Ridho saya yakin ada itikad baik guna hadir memenuhi panggilan kejaksaan,” ungkapnya.

Namun apabila Ridho tidak hadir hari ini terpaksa kita jemput paksa, jadi kita beri waktu sampai hari ini.
Nanti kita lakukan pendataan dahulu baru kita eksekusi ke Rutan Salemba, tutup Edy. (Tim)