Hakim Vonis 9 Tahun Steve Emmanuel

dutainfo.com-Jakarta: Pembacaan sidang putusan terhadap Steve Emmanuel kasus narkotika jenis kokain digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).

Majelis Hakim membacakan vonis hukuman kepada Steve selama 9 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap Steve Emmanuel dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana penjara 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Erwin Tjong.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Renaldi menuntut hukuman 13 tahun pidana penjara kepada Steve.

Steve Emmanuel bersama pengacaranya akan minta waktu 7 hari apakah mengajukan banding atau menerima vonis hakim 9 tahun penjara. (Elw/Iyl)

Jambret Kerap Beraksi Di Jakbar Dibekuk Polsek Tambora

Foto: Kedua pelaku penjambretan saat diamankan Polsek Tambora Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Tim buser Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil meringkus dua orang jambret yang kerap beraksi di wilayah Tambora Jakarta Barat, Senin (15/7/2019).

“Ya benar kedua jambret adalah Avi Oktavia Pratama (25) dan Dimas Febrianto (20),” ujar Kapolsek Tambora Kompol Iverson Manossoh SH, Selasa (16/7/2019).

Masih kata Kompol Iver Son, penangkapan kedua pelaku bermula saat korban Yeni Yulianti wanita pekerja konveksi saat bersama pacarnya sedang mencari makan di Jembatan Lima.

Saat korban melintas di Jalan KH Mansyur Jembatan Lima tiba-tiba korban melihat dari arah belakang samping kiri ada pelaku dalam keadaan berboncengan sepeda motor.

“Pelaku langsung merampas tas milik korban,” ungkap Iver Son
Saat pelaku berhasil menjambret tas korban yang berisi handphone, korban berteriak dan langsung dikejar pacar korban.

Beruntung saat itu ada anggota Reskrim Polsek Tambora yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Supriyatin yang sedang melakukan observasi.

Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Betet Tanah Sereal Tambora, petugas juga menyita tas milik korban yang berisi HP.

Hingga kini kedua pelaku dan barang bukti masih berada di Mapolsek Tambora, guna proses hukum lanjutan, tutupnya. (Hdr/elw)

Danrem 052/Wkr: TMMD bertujuan bantu pemda

Foto: Kegiatan TMMD ke- 105 di Kabupaten Tangerang

dutainfo.com-Jakarta: Danrem 052/Wijayakrama Kolonel Inf Tri Budi Utomo hadiri pembukaan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-105, di Lapangan Kampung Kandang Gede, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, (10/7/2019).

Kegiatan upacara pembukaan TMMD ke-105 dilaksanakan oleh Kodim 0510/Tigaraksa.

Dalam sambutannya Asisten Teritorial Kodam Jaya Kolonel Inf Zacky Ariestanto mengatakan pelaksanaan TMMD diwilayah Kodam Jaya adalah bagian dari kegiatan TNI yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, tentu kegiatan ini bertujuan untuk membantu pemerintah dalam meningkatkan akselerasi pembangunan di daerah, sekaligus upaya pemberdayaan potensi wilayah pertahanan. Serta memperkokoh kemanunggalan TNI-Rakyat.

Sementara Danrem 052/Wkr Kolonel Inf Tri Budi Utomo menambahkan kegiatan TMMD ke-105 bertujuan guna membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan bersifat fisik dan non fisik.

“TMMD ke-105 ini dilaksanakan diwilayah Kodim 0510/Tigaraksa dimulai 10 Juni hingga 8 Agustus 2019,” ugkap Kolonel Tri Budi Utomo.

Kegiatan TMMD ini diantaranya pembangunan jalan di Kampung Blukbuk, Kronjo Kabupaten Tangerang, untuk kegiatan non fisik adalah penyuluhan kepada masyarakat serta pelajar bekerja sama dengan Binus University, Matana University, dan Prasetya Mulia University.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Danrem 052/Wkr Kolonel Inf Tri Budi Utomo, Aster Kodam Jaya Kolonel Inf Zacky Ariestanto, Bupati Kabupaten Tangerang H Ahmed Iskandar, Kaops TNI AU 1 Kolonel Pnb Andreas Dewo, Pabandya Bakti Mabesad Kolonel Inf Putra Yudianto, Dandim 0510/Trs Letkol Inf Parada Tampubolon, Dandim 0503/JB Letkol Arh Jatmiko Adhi, Kapolres Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif, dan para perwira TNI. (Tim)

Tim Intelijen Kejagung Kembali Tangkap Buronan Kasus Pajak

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Mukri

dutainfo.com-Jakarta: Buronan kasus pajak Fanny Adrian ditangkap tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung RI dan PPNS Kantor Pusat Ditjen Pajak.

“Ya benar tim Intelijen Kejagung dan tim Ditjen Pajak telah menangkap buronan kasus pajak Fanny Andrian,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Mukri, Selasa (16/7/2019).

Masih kata Mukri, buronan Fanny ditangkap di Komplek Pelindo II, Cilincing Jakarta Utara, pada Senin 15 Juli 2019.

Buronan Fanny ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (fiktif) via CV Herlinda dalam tahun pajak 2009 dan 2010 dan ada merugikan keuangan negara.

“Dalam kasus ini negara dirugikan total Rp 19.296.334.704,” ungkap Mukri.

Tersangka Fanny Adrian ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2018, tutupnya. (Tim)

Jaksa Awaluddin Mahfud Mangkir Dari Panggilan KPK

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah memanggil Kepala Seksi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Kejati DKI Jakarta Awaluddin Mahfud untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Rp 200 juta yang menyeret Aspidum DKI Jakarta Agus Winoto, namun Awaluddin tidak hadir.

“Ya diperiksa sebagai saksi terkait perkara suap yang ditangani oleh Kejati DKI Jakarta, namun belum diperoleh informasi,” ujar Humas KPK Febri Diansyah, pada awak media, Senin (15/7/2019).

Sebelumnya diberitakan penyidik KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investigasi yang sedang proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ketiga nya adalah Aspidum DKI Jakarta Agus Winoto, Alvin Suherman (Pengacara), dan Pengusaha Sendy Perico.

Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto sebagai penerima dugaan suap Rp 200 juta, sedangkan Pengacara Alvin Suherman dan Pengusaha Sendy Perisco adalah pemberi suap.

Pihak Kejaksaan Agung sendiri telah mengambil langkah-langkah dengan memberikan sanksi administari kepada beberap Jaksa yang diduga ikut terkait dalam dalam OTT KPK beberapa waktu, dengan dilakukan pencopotan jabatan struktural di Kejati DKI Jakarta, dimutasi ke Fungsional Pada Jamwas Kejagung dan Fungsional pada Badiklat Kejaksaan RI.

Diantara Jaksa Kejati DKI Jakarta yang dimutasi yakni Kasi TPUL Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas di mutasi menjadi Jaksa Fungsi pada Jamwas Kejagung RI, dan Kasi Oharda Kejati DKI Jakarta Awaluddin dimitasikan menjadi Jaksa Fungsional pada Badiklat Kejaksaan RI. (Tim)