BNNP DKI Ungkap 3 Ribu Ekstasi Di Jakbar, 4 Oknum TNI Diserahkan Ke POM TNI

Foto: Wakil Asisten Administrasi Garnisun 1/Tetap Jakarta Letkol Amir Hidayat, saat press Conference di BNNP DKI

dutainfo.com-Jakarta: Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI, Jakarta berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 3 ribu butir, di hotel kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

Dari tujuh tersangka yang diamankan, 4 orang merupakan oknum TNI.

“Ya para tersangka ditangkap pada Senin (2/9) di kamar hotel kawasan Tamansari, Jakarta Barat,” ujar Kepala BNNP DKI, Brigjen Pol Tagam Sinaga, pada awak media, Kamis (5/9/2019).

Masih kata Brigjen Tagam, kita amankan 7 orang tiga orang sipil, sedangkan 4 oknum TNI.

“Tim telah mengawasi 3 tersangka warga sipil yakni SN (46), MSN (45), dan NDL, kami awasi bebrapa bulan terakhir,” ungkapnya.

Namun begitu kita grebeg ternyata didalam ada juga 4 orang yang diduga oknum TNI.

Selanjutnya karena 4 orang ini diduga oknum TNI, maka prosesnya kita serahkan pada Polisi Militer Garnisun Tetap 1/Jakarta.

Selain 7 tersangka, kami juga menyita barang bukti 3 ribu pil ekstasi, 1 pucuk airsoftguns, 17 Hp dan dua unit mobil.

Sementara Wakil Asisten Administrasi Garnisun 1/Tetap Jakarta Letkol Amir Hidayat menambahkan ada sekitar 5 oknum TNI yang ikut diamankan, 3 sudah diserahkan ke Pomal, dan 2 lainya diambil Polisi Militer Kodam Jaya (Guntur).

“Kami akan menyelidiki secara mendalam terhadap para oknum TNI itu, dan akan diperiksa di POMDAM JAYA,” ungkap Letkol Amir.
(Tim)

Polres Jakarta Barat Ungkap Ribuan Narkoba Dalam Waktu 2 Bulan

Foto: Barang bukti Ribuan Narkoba Dimusnahkan Polres Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Dalam kurun waktu 2 bulan Polres Jakarta Barat, memusnahkan barang bukti narkoba terdiri dari 32.9 kg sabu, 12,9 kg ganja, dan 44 ribu butir pil ekstasi, total senilai Rp 50 Milyar.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi Sik,MH, mengatakan karena barang bukti dalam jumlah besar, pihaknya harus segera memusnahkan, hal ini juga untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan.

“Narkoba adalah musuh besar negara dan kami jajaran tidak akan mentolerir hal tersebut,” ujar Kombes Hengki.

Masih kata Hengki, barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil ungkap bulan Juli sampai Agustus 2019 dengan barang bukti 32,9 kg sabu, 12,9 kg ganja, dan 44 ribu pil ekstasi.

“Untuk ganja merupakan sindikat jaringan lintas kampus, sedangkan sabu merupakan sindikat Internasional Malaysia-Indonesia yang kita ungkap di Kepulauan Riau,” ungkap Hengk, pada awak media, Kamis (5/9/2019).

Dalam ungkap kasus terakhir Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz Sik Msi, telah melaksanakan penyelidikan selama 2 bulan dimulai adanya informasi dari keterangan para tersangka penangkapan sebelum yakni narkotika jenis sabu sebanyak 30 kg pada bulan Juni 2019 lalu di Siak Kepualaun Riau.

Dalam penyelidikan itu pengiriman narkotika sabu dan pil ekstasi serta psikotropika yang dikirim dari Malaysia oleh tersangka PK (DPO) melalui jalur laut menggunakan speed boat, lalu menghubungi tersangka NR untuk mengambil narkotika di pantai Tanjung Leban, Bengkalis Riau.

“Setelah dilakukan penyelidikan kita tangkap dan pengerebekan di Perumahan Griya Tika Utama Tanah Merah, Pekan Baru Riau dan menangkap 3 orang NR (36), MP (34), dan RC (23),” kata Hengki.

Selain para pelaku petugas juga menyita barang bukti 4 bungkus plastik besar berisi sabu seberat 4 kg, 2 plastik berisi 20 ribu ekstasi, 13 bungkus plastik 10 ribu pil happy five, dan 2 unit mobil.

Masih lanjut Hengki, dalam pemusnahan barang bukti narkoba senilai 50 Milyar merupakan harga dilevel end user dalam ungkap selama periode dua bulan dengan 12 kasus, 1 kasus home industri dan 1 kasus jaringan Internasional Malaysia-Indonesia denga jumlah tersangka 16 orang.

Hadir pada pemusnahan barang bukti narkoba di Polres Jakarta Barat, yakni Wakil Walikota Jakarta Barat M Zein, Kasi Pidsus Kejari Jakarat Barat Edwin Beslar, Danramil 03/GP Kapten Inf Irwan, dan Para Perwira Staf Polres Jakarta Barat. (Hdr/elw)

Polres, Walikota, Kejari, Dan Kodim Jakbar Musnahkan Narkoba Senilai 50 Milyar

Foto: Kasat Narkob Polres Jakbar AKBP Erick Frendriz, Kasi Pidsus Kejari Jakbar Edwin Beslar, Danramil 03/GP Kapten Inf Irwan, saat memusnahkan barang bukti narkoba, di Mapolres Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Dalam kurun waktu 2 bulan Polres Jakarta Barat, memusnahkan barang bukti narkoba terdiri dari 32.9 kg sabu, 12,9 kg ganja, dan 44 ribu butir pil ekstasi, total senilai Rp 50 Milyar.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi Sik,MH, mengatakan karena barang bukti dalam jumlah besar, pihaknya harus segera memusnahkan, hal ini juga untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan.

“Narkoba adalah musuh besar negara dan kami jajaran tidak akan mentolerir hal tersebut,” ujar Kombes Hengki.

Masih kata Hengki, barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil ungkap bulan Juli sampai Agustus 2019 dengan barang bukti 32,9 kg sabu, 12,9 kg ganja, dan 44 ribu pil ekstasi.

“Untuk ganja merupakan sindikat jaringan lintas kampus, sedangkan sabu merupakan sindikat Internasional Malaysia-Indonesia yang kita ungkap di Kepulauan Riau,” ungkap Hengki, pada awak media, Kamis (5/9/2019).

Dalam ungkap kasus terakhir Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz Sik Msi, telah melaksanakan penyelidikan selama 2 bulan dimulai adanya informasi dari keterangan para tersangka penangkapan sebelum yakni narkotika jenis sabu sebanyak 30 kg pada bulan Juni 2019 lalu di Siak Kepualaun Riau.

Dalam penyelidikan itu pengiriman narkotika sabu dan pil ekstasi serta psikotropika yang dikirim dari Malaysia oleh tersangka PK (DPO) melalui jalur laut menggunakan speed boat, lalu menghubungi tersangka NR untuk mengambil narkotika di pantai Tanjung Leban, Bengkalis Riau.

“Setelah dilakukan penyelidikan kita tangkap dan penggerebekan di Perumahan Griya Tika Utama Tanah Merah, Pekan Baru Riau dan menangkap 3 orang NR (36), MP (34), dan RC (23),” kata Hengki.

Selain para pelaku petugas juga menyita barang bukti 4 bungkus plastik besar berisi sabu seberat 4 kg, 2 plastik berisi 20 ribu ekstasi, 13 bungkus plastik 10 ribu pil happy five, dan 2 unit mobil.

Masih lanjut Hengki, dalam pemusnahan barang bukti narkoba senilai 50 Milyar merupakan harga dilevel end user dalam ungkap selama periode dua bulan dengan 12 kasus, 1 kasus home industri dan 1 kasus jaringan Internasional Malaysia-Indonesia denga jumlah tersangka 16 orang.

Hadir pada pemusnahan barang bukti narkoba di Polres Jakarta Barat, yakni Wakik Walikota Jakarta Barat M Zein,
Kasi Pidsus Kejari Jakarat Barat Edwin Beslar, Danramil 03/GP Kapten Inf Irwan, dan Para Perwira Staf Polres Jakarta Barat. (Hdr/elw)

Jaringan Ranmor Lampung Dibekuk Polsek Kalideres Jakbar

Foto: Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana didampingi Kanit Reskrim AKP Syafri Wasdar saat Press Conference jaringan Ranmor Lampung

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kalideres Jakarta Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dimana petugas juga mengamankan sepuluh pelaku yang merupakan sindikat Kota Bumi Tanggamus jaringan curanmor Lampung.

Dari 10 pelaku 6 diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas.

“Ya benar anggota kami berhasil membekuk 10 pelaku curanmor yang merupakan sindikat specialis kendaraan bermotor, yang mengaku sebagai sindikat Kotabumi Tanggamus, Lampung yang kerap beraksi di Jakarta,” ujar Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana, pada awak media, Rabu (4/9/2019).

Masih kata AKP Indra, sindikat yang kami amankan merupakan specialis curanmor dengan menggunakan kunci T.

Sementar Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menambahkan, mereka merupakan sindikat Lampung, dan kami juga mengamankan lima belas unit motor, 2 kunci leter T, dan 2 unit kunci leter L.

Namun saat kita melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pelaku juga ada yang positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

“Para pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang pengelapan,” tutupnya.
(Chand/Hdr)

Foto: Barang bukti motor hasil kejahatan

Penyidik Polda Metro Jaya Serahkan Berkas Rio Reifan Ke Kejati DKI

Foto: Artis Rio Reifan (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Berkas perkara artis Rio Reifan telah dikirim oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta.

“Ya berkas perkara itu sudah diserahkan pada pihak Kejati DKI, pada 2 September 2019,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono, pada awak media, Rabu (4/9/2019).

Masih kata Kombes Argo, kini penyidik Polda Metro Jaya sedang menunggu proses pemeriksaan berkas perkara tersebut hingga dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.

“Masih kami tunggu hasil penilaian dari jaksa, dan siap untuk disidangkan,” ungkap Argo.

Sebelumnya diberitakan artis Rio Reifan untuk yang ketiga kalinya, harus berurusan dengan polisi karena kembali kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Rio diamankan polisi di rumahnya kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa 13/8/2019.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,0129 gram dan dua korek api.
Selain itu Rio dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider, Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 127 huruf a jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009. (Tim)