Penyidik Polda Metro Jaya Serahkan Berkas Rio Reifan Ke Kejati DKI

Foto: Artis Rio Reifan (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Berkas perkara artis Rio Reifan telah dikirim oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta.

“Ya berkas perkara itu sudah diserahkan pada pihak Kejati DKI, pada 2 September 2019,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono, pada awak media, Rabu (4/9/2019).

Masih kata Kombes Argo, kini penyidik Polda Metro Jaya sedang menunggu proses pemeriksaan berkas perkara tersebut hingga dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.

“Masih kami tunggu hasil penilaian dari jaksa, dan siap untuk disidangkan,” ungkap Argo.

Sebelumnya diberitakan artis Rio Reifan untuk yang ketiga kalinya, harus berurusan dengan polisi karena kembali kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Rio diamankan polisi di rumahnya kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa 13/8/2019.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,0129 gram dan dua korek api.
Selain itu Rio dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider, Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 127 huruf a jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.