Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Orang Tersangka Pengibaran Bintang Kejora

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat mendampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy.

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka pengibaran bendera bintang kejora di Jakarta.

“Ya ada delapan orang yang kita amankan dari tempat yang berbeda, ada yang di asrama, ada juga yang sedang berunjuk rasa di depan Mapolda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yuwono, Minggu (1/9/2019).

Masih kata Kombes Argo, kedelapan orang yang diamankan statusnya tersangka, dan diduga melakukan tindak pidana Pasal 106 dan 110 KUHP.

“Proses hukum terhadap 8 orang tersangka ini akan dilakukan dengan pendekatan lunak atau soft approach,” ungkap Argo.

Kita punya SOP sendiri, bagaiamana kita menangkap seseorang ada aturannya, semua sesuai prosedur, tutup Argo. (Tim)

Menkopolhukam 10 Senjata TNI Yang Dirampas Sudah Dikembalikan

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Sepuluh pucuk senjata api milik TNI yang dirampas massa penyerang di Deiyai Papua sudah dikembalikan pada pihak TNI.

“Saat ini 10 pucuk senjata itu sudah dikembalikan, TNI melakukan dialog secara persuasif guna mendapatkan kembali senjata yang dirampas,” ujar Menkopolhukam Wiranto, pada awak media, di Jakarta, (30/8/2019).

Masih kata Wiranto, 10 pucuk senjata sudah dikembalikan dan memang sangat sudah sampai ke masyarakat, sudah sampai ke gunung, namun berkat cara persuasif TNI ada kesadaran mengembalikan senjata sebanyak 10 pucuk.

Wiranto, juga mengatakan dalam kerusuhan di Papua dan Papua Barat diduga ada penungangan pihak lain, dirinya meminta pihak itu agar segera menghentikan provokasi.

Diketahui sebelumnya dalam kerusuhan di Deiyai itu menyebabkan satu anggota TNI gugur, dua anggota TNI lainya luka-luka, dan seorang anggota Polri terkena panah. (Tim)

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Di Kedoya Jakarta Barat

Foto: Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu, saat konfrens pers terkait pembunuhan.

dutainfo.com-Jakarta: Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Kebon Jeruk, ternyata pembunuhan di Kedoya Kebon Jeruk, Jakarta Barat, terhadap wanita SR (43) adalah suaminya sendiri, pada Rabu (28/8/2019).

“Kami sudah tetapkan tersangka suaminya sendiri SO (31),” ujar Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu, pada awak media, Jumat (30/8/2019).

Masih kata AKP Erick, ada bebrapa motif yang melatar belakangi tersangka tega membunuh istrinya sendiri, selain itu menurut keterangan saksi keduanya juga sering bertengkar.

“Motifnya ada beberapa. Salah satunya suaminya yang begitu posesif kesal istrinya memblokir suami dari Facebook dan suami kesal lantaran Facebook korban mengganti statusnya sebagai seorang janda,” ungkap Erick.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandi, Sik mengatakan tersangka diamankan pada pukul 5.30 WIB, kami amankan saat pelaku sedang mencuci pakean dimana pelaku sempat menghilangkan barang bukti dengan mencuci baju pelaku yang berlumuran darah korban.

Sebelum melakukan pembunuhan pelaku sempat menengak minuman keras, kata Irwandi.

Korban SR ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan beberapa luka tusuk di ketiak, perut, tangan, dan kaki, disebuah rumah Jalan Pilar Lapangan Bola Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu (28/8/2019) kemarin.(Chand/Hdr)

Polsek Tamansari Tangkap Pelaku Pencurian Barang Tamu Hotel

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pria berinisial AJ (24), ditangkap Polsek Tamansari, Jakarta Barat atas pembobolan barang milik tamu disebuah hotel di Tamansari.

“Modus tersangka sebelum melakukan kejahatan terlebih dahulu membuat identitas palsu, mencari korban WNA, kemudian pelaku melakukan booking hotel dan melakukan kejahatan di saat kamar kosong,” ujar Kapolsek Tamansari AKBP Ruly Indra, kepada awak media, Kamis (29/8/2019).

Masih kata AKBP Ruly, penangkapan tersangka setelah adanya laporan dari korban (WNA) dan dilakukan penyelidikan oleh tim Buser Polsek Tamansari.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tamansari AKP Ringgo Siregar Sik, menambahkan, pelaku setiap cek in memilih kamar yang dihuni orang asing.

Pelaku kemudian melakukan kejahatan setelah korban meninggalkan kamarnya.

Selanjutnya pelaku melakukan kejahatannya dengan menggunakan sebilah pisau roti stenlis yang diambil dari dapur milik hotel, pisau itu digunakan untuk mencongkel loket dan resleting tas milik korban, setelah barang milik korban dapat dikuasai pelaku keluar dari hotel.

“Selain pelaku kami juga menyita barang bukti satu tas ransel, satu unit camera, GPS, Memori Card, Kabel USB, SIM, KTP, Kartu Asuransi, Kartu Kredit Visa, 1 Hp Samsung J6 dan 1 pisau roti stenlis,” ungkap AKP Ringgo.

Dirinya juga menghimbau siapapun termasuk WNA jangan takut melapor jika terjadi tindak kejahatan, karena polri siap menciptakan kondisi yang nyaman. (Elw/Chand)

Pernyataan Jaksa Tanak, Dibantah Jaksa Agung

Foto: Jaksa Agung HM Prasetyo

dutainfo.com-Jakarta: Pernyataan Jaksa Agung Muda Perdata Dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Johanis Tanak, tentang Jaksa Agung mengintervensi penanganan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Sulawesi Tengah Bandjela Paliudju, mendapat bantahan dari Jaksa Agung HM Prasetyo.

Calon Pimpinan KPK dari unsur Kejaksaan Johanis Tanak saat wawancara dan uji publik capim KPK di Sekretariat Negara, mengatakan dirinya dipanggil Jaksa Agung Prasetyo terkait penanganan kasus mantan Gubernur Sulawesi Tengah Bandjela Paliudju.

“Jaksa Agung HM Prasetyo ketika menanyakan penanganan perkara terhadap bawahannya adalah hal biasa dan itu berlaku terhadap Kajati lainnya,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Mukri, kepada awak media, (28/8/2019).

Masih kata Mukri, seharusnya Johanis Tanak bijak menyikapi pertanyaan atasan.

Jangan sampai upaya Jaksa Agung menanyakan perkembangan penanganan perkara dianggap intervensi.

“Seperti kenyataannya justru Jaksa Agung memerintahkan agar penanganan perkara itu dilakukan secara proporsional, profesional, dan objektif,” ungkap Mukri.

Jaksa Agung HM Prasetyo menepis dirinya telah mengintervensi kasus itu, karena Bandjela Paliudju sebagai orang partai politik, ucap Mukri.

“Jadi tidak itu tidak benar terkait dengan partai politik Nasdem,” katanya.

Dalam perkara korupsi dana operasional Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2006-2011 dan TPPU, Bandjela dituntut 9 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah pidana berupa uang penganti sebesar Rp 7,78 miliar subsider 4 tahun penjara.

Akan tetapi majelis hakim Pengadilan Negeri Palu memvonis bebas, selanjutnya JPU mengajukan permohonan kasasi dan dikabulkan Mahkamah Agung.

Mantan Gubernur Sulwesi Tengah Bandjela Paliudju akhirnya divonis 7 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp 7,78 miliar subsider 3 tahun penjara. (Tim)