Penyidik Jampidsus Kejagung Periksa Dua Saksi Korupsi Kredit Yasa Griya

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Mukri

dutainfo.com-Jakarta: Direktur Utama PT Lintang Jaya Property, Lamiranto, diperiksa oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, terkait dugaan pidana korupsi pemberian Kredit Yasa Griya oleh PT BTN Cabang Gresik kepada PT Graha Permata Wahana.

“Ya saksi diperiksa penyidik terkait pengajuan dan penerimaan fasilitas kredit dari PT BTN Cabang Gresik kepada PT Lintang Jaya Property dan Novasi atau pembaruan utang,” ujar Kapuspenkum Kejagung Mukri, pada awak media, (11/9/2019).

Masih kata Mukri, selain Lamiranto, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap staf Asset Management Divisioan PT BTN Pusat, Ghani Padmadewa.

“Ghani diperiksa terkait pembuatan memo usulan Novasi dari PT Graha Permata Wahana kepada PT Nugra Alam Prima,” ungkap Mukri.

Kasus ini berawal pada bulan Desember 2011 saat itu PT BTN Cabang Gresik telah memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya kepada PT Graha Permata Wahana senilai Rp 5 miliar namun kredit macet sebesar Rp 4,1 miliar.

“Hal ini diduga ada prosedur melawan hukum karena tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk,” jelas Mukri.
(Tim)

Kivlan Zein Dari Rutan Pomdam Jaya Ke Rutan Polda Metro Jaya

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono

dutainfo.com-Jakarta: Mayjen (Purn) Kivlan Zein kasus kepemilikan senjata api ilegal, penahananya dipindahkan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur, ke Rutan Polda Metro Jaya.

“Ya benar Pak Kivlan Zein sudah dititipkan di rutan Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Argo Yuwono, pada awak media, (11/9/2019).

Masih kata Kombes Argo, penitipan Kivlan Zein, terhitung sejak 11 September 2019.

Ditanya awak media alasan pemindahan Kivlan, Kombes Argo mengatakan itu ranah Kejaksaan.
“Jadi itu wewenang pengadilan kan sudah disana,” ungkapnya.

Sebelumnya dibertiakan Mayjen (Purn) Kivlan Zein. Diadili atas kepemilikan senjata api ilegal dan amunisi tajam.
(Tim)

Aspri Menpora Resmi Ditahan KPK

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik KPK resmi menahan Asisten Pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum untuk ditahan 20 hari kedepan.

“Ya dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Cabang KPK,” ujar Humas KPK Febri Diansyah, pada awak media, Rabu (11/9/2019).

Masih kata Febri, penahanan Miftahul Ulum sudah melewati proses penyidikan, nanti kita akan sampaikan secara detail.

“Sudah dilakukan penyidikan, perkara lengkap, nanti pasti kita akan umumkan melalui konferensi pers secara resmi,” ungkap Febri.

Seperti diketahui sebelumnya Jaksa KPK menyebut Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum menerima uang Rp 11,5 miliar dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.

“Jaksa menyebut penerimaan uang itu atas sepengetahuan Menpora Iman Nahrawi”
Perihal tersebut disampaikan Jaksa KPK saat dibacakan surat tuntutan untuk Deputi IV Bid Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.
(Tim)

Polisi Tembak Dua Pelaku Pemalakan Karena Melawan

Foto: Kedua pelaku pemerasan saat diamankan Polres Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Dua pelaku pemalakan yang viral di medsos terpaksa harus ditembak Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, karena melawan saat akan ditangkap.

“Ya kedua pelaku melawan petugas saat akan ditangkap, sehingga kami melakukan upaya tindakan tegas,” ujar Kanit Krimum Polres Jakarta Barat, Iptu Dimitri Mahendra, pada awak media, Rabu (11/9/2019).

Masih kata Ipda Dimitri, kasus ini bermula saat korban melintas di Jalan Daan Mogot Pesing Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tiba-tiba didatangi 2 orang tak dikenal, dimana salah satunya mengedor-gedor kap mesin mobil milik korban sambil memaksa minta uang dengan ancaman kekerasan.

“Dari dasar laporan yang dibuat korban dan adanya video viral maka anggota opsnal kriminal umum sub jatanras melakukan penyelidikan,” ungkap Dimitri.

Anggota kami selanjutnya berhasil menangkap dua orang tersangka yakni JAF (39), dan A (39) diputaran Pesing Garden Depan Ruko Grend Mantion, Jakarta Barat, pada Senin 9 September 2019.

Pada saat akan diamankan kedua pelaku mencoba melawan petugas hingga akhirnya dapat dilumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas dan terukur.

“Kedua pelaku ini diketahui merupakan residivis dalam kasus narkoba dimana pelaku baru saja selasai menjalani proses hukumnya,” kata Dimitri.

Tak hanya itu saja dimana pelaku saat melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras dan narkoba terbukti saat kita lakukan pengecekan urine pelaku positif menggunakan narkoba.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti satu baju dan celana yang dipakai oleh pelaku pada saat melakukan tindak pidana pemerasan, uang Rp 67.500, 1 dompet, dan rekaman video yang disebarkan melalui salah satu aplikasi media sosial.

Hingga kini kedua pelaku berada di Mapolres Jakarta Barat, guna proses hukum lanjutan.
(Hdr/elw)