Foto: Plt Jaksa Agung Arminsyah
dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung HM Prasetyo diberhentikan Presiden Joko Widodo, selanjutnya guna mengisi kekosongan jabatan Jaksa Agung, Presiden Jokowi telah menunjuk Wakil Jaksa Agung Arminsyah sebagai Plt Jaksa Agung.
Arminsyah ditunjuk berdasarkan Keputusan Presiden No 110/2019 dan berlaku dari tanggal 21 Oktober 2019.
“Ya Pak Prasetyo telah habis masa jabatanya pada tanggal 20 Oktober kemarin,” ujar Kapuspenkum Kejagung Mukri, (23/10/2019).
Masih kata Mukri, Wakil Jaksa Agung Arminsyah akan memimpin Kejaksaan Agung hingga Presiden Jokowi menetapkan Jaksa Agung yang baru.
(Tim)