Penembakan Dua Ruangan Anggota DPR RI Akibat Peluru Nyasar

Foto: Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto

dutainfo.com-Jakarta: Polri pastikan insiden penembakan dua ruangan anggota DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta Pusat, terjadi akibat peluru nyasar saat anggota Perbakin latihan menembak dan identitas nya sudah diketahui.

“Ya Patut diduga penembakan itu karena peluru nyasar,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Setyo Wasisto pada awak media, Senin (15/10/2018).

Masih kata Irjen Setyo, Ketua Perbakin DKI Jakarta juga telah memeriksa lapangan tembak yang berada dekat gedung DPR RI.

“Saat itu tengah ada latihan menembak ada tembak sasaran dan juga reaksi dengan sasaran,” ungkapnya.

Untuk identitas sudah diketahui berinisial I anggota Perbakin Tangsel dan senjata api berkaliber 9mm juga sudah diamankan dan hingga kini masih dimintai keterangan di Mapolda Metro Jaya.

“Jadi ini bukan teroris atau faktor kesengajaan,” tutup Irjen Setyo.
(Hdr/tim)

JAMPIDUM Kejagung: Kami sudah tunjuk Jaksa untuk kasus Ratna

Foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Noor Rachmad

dutainfo.com-Jakarta: Terkait kasus Hoax Ratna Sarumpaet pihak Kejaksaan Agung RI telah mengunjuk tim jaksa peneliti guna mengawal, memantau dan mengikuti perkembangan kasus ini.

“Ya sudah beberapa hari yang lalu, kami sudah siapkan beberapa jaksa untuk mengikuti perkembangan kasus ini,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Noor Rachmad, pada awak media, Senin (15/10/2018).

Masih kata Noor Rachmad, tim peneliti jaksa ditunjuk saat setelah adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pihak Kejaksaan dari penyidik Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya.

“Untuk lebih jelas, silahkan tanyakan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ungkap Noor.

Sebelumnya diketahui kasus Ratna Sarumpaet diduga menyebar berita bohong atau hoax, dan perkara ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Ratna sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya pada 5 Oktober 2018 lalu. (Hdr/tim)

KPK OTT Di Kabupaten Bekasi 10 Orang Diamankan

Foto : Gedung KPK

dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan Operasi Tangkap Tangan di Kabupaten Bekasi hasilnya 10 Orang diamankan dan menyita Rp 1 miliar.

“Ya sampai saat ini setidaknya lebih dari Rp 1 miliar dalam bentuk dolar Singapura (SGD) dan Rupiah yang diamankan sebagai barang bukti,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, pada awak media, Senin (15/10/2018).

Masih kata Basaria, hingga kini pihaknya juga telah mengamankan 10 orang dan dibawa ke kantor KPK. OTT ini terkait perizinan properti. Ada kantor dinas Pemkab Bekasi yang juga disegel.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap mereka yang ditangkap, dan status mereka masih saksi. (Tim)

Empat Orang Pelaku Tawuran Diamankan Polres Jakbar

Foto: Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat saat mengamankan aksi tawuran

dutainfo.com-Jakarta: Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat, bubarkan aksi tawuran di Jalan Gang Harlan Kota Bambu, Palmerah Jakarta Barat, Sabtu (13/10/2018).

“Ya kami membubarkan dan mengamankan 4 orang pelaku aksi tawuran di Gang Harlan Kota Bambu, Palmerah Jakarta Barat,” ujar Kepala Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat Ipda Ruben George pada awak media.

Masih kata Ipda Ruben ke empat remaja yang berhasil diamankan adalah dari pihak dua kelompok yang bertikai.

Aksi tawuran itu berlangsung pada pukul 04.00 WIB yang dilakukan dua kelompok yakni kelompok Gang Harlan dan kelompok Kampung Kota Bambu Jakarta Barat, ungkap Ruben.

“Setelah tim datang di TKP para pelaku melarikan diri, namun 4 remaja berhasil kita amankan dari kedua kubu,” terangnya.

Selain mengamankan 4 pelaku kami juga mengamankan barang bukti berupa clurit.

Ke empat remaja dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Palmerah Jakarta Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya tim kembali menyisir ke gang – gang untuk mencari pelaku lainya, tutup Ruben (Hdr/elw)

Penyidik Polda Metro Jaya Tahan Presenter Augie Fantinus

Foto: Artis Augie Fantinus Resmi Di Tahan Di Mapolda Metro Jaya

dutainfo.com-Jakarta: Presenter sekaligus artis Augie Fantinus ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik via media sosial, oleh penyidik Polda Metro Jaya, pada Jum’at (12/10/2018).

“Ya Augie sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya hingga 20 hari ke depan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono, pada awak media.

Masih kata Kombes Argo, Augie Fantinus sebelumnya jadi tersangka setelah menuduh polisi yang jadi calo tiket di Asian Para Games 2018 di Jakarta via akun media sosialnya.

“Setelah kami klarifikasi, identifikasi tidak ada kegiatan percaloan yang dilakukan polisi,” ungkap Argo Yuwono.

Jadikan ini sebagai pengalaman, kalau tidak benar jangan dilakukan viral, katanya.

Terkait penahan terhadap Augie, Kombes Argo mengatakan subjektivitas penyidik. Belum lagi ancaman hukumannya diatas 6 tahun.

Terhadap Augie akan dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo Pasal 311 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. (Tim)