Foto: Artis Augie Fantinus Resmi Di Tahan Di Mapolda Metro Jaya
dutainfo.com-Jakarta: Presenter sekaligus artis Augie Fantinus ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik via media sosial, oleh penyidik Polda Metro Jaya, pada Jum’at (12/10/2018).
“Ya Augie sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya hingga 20 hari ke depan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono, pada awak media.
Masih kata Kombes Argo, Augie Fantinus sebelumnya jadi tersangka setelah menuduh polisi yang jadi calo tiket di Asian Para Games 2018 di Jakarta via akun media sosialnya.
“Setelah kami klarifikasi, identifikasi tidak ada kegiatan percaloan yang dilakukan polisi,” ungkap Argo Yuwono.
Jadikan ini sebagai pengalaman, kalau tidak benar jangan dilakukan viral, katanya.
Terkait penahan terhadap Augie, Kombes Argo mengatakan subjektivitas penyidik. Belum lagi ancaman hukumannya diatas 6 tahun.
Terhadap Augie akan dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo Pasal 311 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. (Tim)