Kejaksaan Negeri Jakbar Hadiri Pemusnahan Barbuk Di BNN

Foto: Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejaksaan Negeri Jakbar DR Putri Ayu SH, MH. Saat menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba di BNN Pusat, Jakarta Selatan.

dutainfo.com-Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 82,kg sabu-sabu, dan 108,837 pil ekstasi pemusnahan ini dari enam kasus narkotika yang berhasil diungkap September sampai dengan November 2019.

Pemusnahan barang bukti narkoba dilaksanakan di Kantor BNN, Jakarta Selatan, dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga mengirimkan perwakilannya yakni Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan DR Putri Ayu SH,MH, pada Senin (9/12/2019).

“Ya menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, BNN kembali memusnahkan barang bukti narkotika yang berasal dari enam ungkap kasus yang dilakukan BNN dari mulai September-November 2019,” ujar Kahumas BNN Pusat Sulistyo Pudjo, pada awak media, (9/12).

Masih kata Sulistyo dari enam kasus, pertama kasus penyelundupan puluhan ribu gram sabu dari jaringan Ahyar Malaysia-Medan.

“Dari jaringan Malaysia-Medan tim BNN berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial Fai, WT, dan AJ mereka diamankan pada tanggal 28 September 2019,” ungkap Sulistyo.

Kasus kedua yang melibatkan oknum ASN Lapas Klas II B Langsa berinisial ID ditangkap petugas karena menjadi pengedar.

Selain itu ungkap kasus di pelabuhan Sunda Kelapa, BNN Provinsi DKI berhasil menyita 14.804 gram sabu dan pil ekstasi sebanyak 27.937, tersangkanya YW dan AS ditangkap di Kali Besar Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat.

Serta yang terakhir ungkap kasus penyelundupan sabu dari Aceh menuju Jakarta, petugas berhasil mengamankan MF dan barang bukti seberat 106,68 gram di parkiran pesawat terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.

Sementara Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, DR Putri Ayu SH,MH mengatakan kehadiran dirinya mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Bayu Adhinugroho, guna menyaksikan proses pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan BNN Pusat.

Dan ada terdapat juga ungkap kasus oleh narkoba oleh BNN diwilayah Jakarta Barat, tutupnya.
(Tim)

Jaksa Agung: Proses hukum dua jaksa masih di Jamwas

Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung tengah memproses hukum dua oknum jaksa dari Kejati DKI, Jakarta terkait kasus dugaan pemerasaan.

“Ya proses pemberhentian dua oknum jaksa sedang di proses oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada awak media, di Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Masih kata Burhanuddin, kasus ini sedang berjalan di Pengawasan Kejagung, karena ini nanti akan berjalan teknis.

Pihak penyidik Jamwas telah menemukan bukti hasil pemerasan berupa bukti transfer dan uang Rp 50 juta.

Sebelumnya diberitakan tim Intelijen Kejaksaan Agung RI telah mengamankan dua oknum jaksa dari Kejati DKI, Jakarta yakni Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI YRM dan Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI FYP, keduanya diamankan bersama pihak swasta CH terkait dugaan pemerasan terhadap pelapor Yusuf yang merupakan saksi dalam dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) tahun 2012-2017.

Dimana kasus tersebut tengah ditangani Pidsus Kejati DKI, Jakarta.

Saat ini ketiga nya tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik pengawas Kejaksaan Agung RI.
(Tim)

Terkait Lelang Jabatan Jaksa Agung Ingin Pimpinan Berkualitas

Foto: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, berencana melelang jabatan untuk Kajati dan Kajari seluruh Indonesia hal tersebut guna mencari pimpinan-pimpinan yang berkualitas.

“Kita akan mencari yang terbaik disitu, jadi jangan asal like dan dislike aja di tempatkan disana, namun yang betul-betul mencari pimpinan yang berkualitas,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin, pada awak media, di Badiklat Kejaksaan, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Masih kata Jaksa Agung Burhanuddin, salah satunya dengan diadakan lelang jabatan, untuk menyingkirkan jaksa-jaksa nakal.

“Kita akan berikan pembinaan dulu pada jaksa-jaksa nakal,” ungkapnya.

Kejaksaan tidak akan bisa membiarkan ada jaksa-jaksa nakal, tidak bisa itu. Kita akan sikat yang nakal dengan cara dibina terlebih dulu.

Namun Jaksa Agung juga mengatakan mekanisme lelang jabatan pada Kejati akan dirumuskan dulu, dan baru akan dilaksanakan pada tahun 2020. “Tahun 2020 baru kita terapkan sistem ini,” jelas Burhanuddin.

Akan tetapi lanjut Burhanuddin lelang jabatan ini akan dilaksanakan secara menyeluruh mulai dari Kejati kelas satu dan sudah ada tujuh wilayah yang kita tetapkan.

Tidak semua jadi dikhususkan dulu adalah untuk Kejati kelas satu, yakni Medan, Sumsel, Bandung, DKI Jakarta, Jateng, Jatim dan Sulsel, kata Jaksa Agung. (Tim)

Mantan Bupati Kolaka Diamankan Intel Kejagung

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Intelijen Kejagung RI kembali mengamankan kasus tindak pidana korupsi kali ini mantan Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari Matta, dalam kasus tindak pidana korupsi jual beli Nikel Kadar Rendah anatara Pemerintah Kabupaten Kolaka dengan PT Kolaka Mining Internasional.

“Ya benar tim intelijen Kejaksaan menangkap Buhari Matta di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, pada Sabtu 7 Desember 2019,” ujar Kapuspenkum Kejagung Mukri pada awak media, Minggu (8/12).

Masih kata Mukri, dalam kasus ini negara mengalami kerugian Rp 24 miliar.

“Penangkapan terhadap Buhari Matta dilakukan tim gabungan Intelijen Kejagung dan tim intelijen Kejati Sulawesi Selatan,” ungkapnya.

Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 755 K/Pid.Sus/2014 tanggal 25 Maret 2015, Buhari Matta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mantan Bupati Kolaka Buhari Matta ini pun dijatuhkan vonis selama 4,5 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Kini Buhari Matta telah dijebloskan ke Lapas Klas 1 Makassar.

“Terpidana Buhari Matta telah berada di Lapas Klas 1 Makassar guna mempertanggung jawabkan perbuatanya dan menjalani massa hukumanya,” tutup Mukri.
(Tim)

Dua Jaksa Kejati DKI Jakarta Ditetapkan Sebagai Tersangka

Foto: Kapuspenkum Kejagung Mukri

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung telah menetapkan dua oknum jaksa yang bertugas di Kejati DKI Jakarta sebagai tersangka dalam kasus pemerasan bersama seorang swasta.

“Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan terhadap para tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejagung Mukri, (6/7/2019).

Seperti diketahui sebelumnya dua oknum jaksa Kejati DKI Jakarta adalah Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI Jakarta YRM, dan Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI Jakarta FYP, sedangkan pihak swasta CH.

Ketiga tersangka ini kini telah meringkuk di Rutan Kejaksaan Agung.
Untuk tersangka CH juga ditahan, namun sedang sakit, pihak Kejaksaan memberikan perawatan.

“Untuk proses penyidikan maka kedua oknum jaksa itu kita berhentikan sementara statusnya,” ungkap Mukri.

Pemerasan itu berawal dari kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT DOK dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) tahun 2012-2017, dimana kasus ini tengah ditangani oleh Pidsus Kejati DKI Jakarta.

Namun ketiga tersangka melakukan pemerasan kepada saksi Yusuf sebesar Rp 1 miliar.

Menurut pengakuan Yusuf dirinya sudah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada CH dan selanjutnya diserahkan pada dua oknum jaksa tersebut.

Pihak Penyidik Kejaksaan Agung masih terus melakukan pemeriksaan dan mendalami kasus tersebut terhadap ketiganya. (Tim)