dutainfo.com-Jakarta: Pihak Intelijen Kejagung RI kembali mengamankan kasus tindak pidana korupsi kali ini mantan Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara, Buhari Matta, dalam kasus tindak pidana korupsi jual beli Nikel Kadar Rendah anatara Pemerintah Kabupaten Kolaka dengan PT Kolaka Mining Internasional.
“Ya benar tim intelijen Kejaksaan menangkap Buhari Matta di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, pada Sabtu 7 Desember 2019,” ujar Kapuspenkum Kejagung Mukri pada awak media, Minggu (8/12).
Masih kata Mukri, dalam kasus ini negara mengalami kerugian Rp 24 miliar.
“Penangkapan terhadap Buhari Matta dilakukan tim gabungan Intelijen Kejagung dan tim intelijen Kejati Sulawesi Selatan,” ungkapnya.
Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 755 K/Pid.Sus/2014 tanggal 25 Maret 2015, Buhari Matta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mantan Bupati Kolaka Buhari Matta ini pun dijatuhkan vonis selama 4,5 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Kini Buhari Matta telah dijebloskan ke Lapas Klas 1 Makassar.
“Terpidana Buhari Matta telah berada di Lapas Klas 1 Makassar guna mempertanggung jawabkan perbuatanya dan menjalani massa hukumanya,” tutup Mukri.
(Tim)