Bawa Sajam Gergaji Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Foto: Pelaku aksi tawuran di Jakbar yang diamankan Tim Pemburu Preman Polres Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat, berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga kelompok geng motor yang akan melakukan tawuran di Jalan Daan Mogot dekat rel kereta Pesing, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Ya benar telah kami amankan seorang pemuda berinisial As (27) kedapatan membawa senjata tajam jenis gergaji besi sepanjang 3 meter,” ujar Katim TPP Polres Jakarta Barat, Brigadir Helmy, Minggu (26/1/2020).

Sementara Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan pihaknya mendapat informasi adanya tawuran dilokasi kejadian langsung mendatangi TKP.

“Tawuran pecah disana berawal dari segerombolan anak remaja naik sepeda motor memancing warga sekitar untuk tawuran,” ungkap Kompol Arsya.

Selanjutnya Tim Pemburu Preman membubarkan aksi tawuran dengan memberikan tembakan peringatan ke udara, hal tersebut membuat pelaku tawuran kocar-kacir menyelamatkan diri.

“Hasilnya tim mengamankan 1 orang pelaku berinisial As(27) warga Roxy, Jakarta Pusat,” ucapnya.

Selain gergaji, petugas juga menemukan celurit yang tergeletak di Jalan, diduga milik rekan pelaku yang sengaja dibuang.

“Kami pastikan akan terus memberi pihak-pihak lain yang turut serta dalam tawuran,” tegas Arsya.
(Elw/Hdr)

Kejaksaan Agung, Bakal Ada Tersangka Baru Di Kasus Jiwasraya

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung masih terus menyelidiki kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

“Ya kemungkinan masih ada tersangka baru, lihat saja dalam waktu dekat ini,” ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, pada awak media, di Bandung, Senin (27/1/2020).

Masih kata ST Burhanuddin, pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Ditanya soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jaksa Agung mengatakan penyidik akan mengarah ke TPPU dalam kasus ini.

“Dipastikan ke arah sana (TPPU),” ungkapnya.

Seperti diketahui sebelumnya penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
(Tim)

Haris Azhar Datangi Kejagung Tanya Aset BLBI Lee Darmawan

Foto: Haris Azhar saat memberikan keterangan pers di Kejagung RI (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Direktur Lokantaru Foundation Haris Azhar bersama Kurnia Ramadhana Indonesian Corruption Watch (ICW), mendatangi Kejaksaan Agung, guna mempertanyakan pengembalian aset sitaan terpidana kasus Bantuan Likuadasi Bank Indonesia (BLBI) Lee Darmawan, Senin (27/1/2020).

“Ya hari ini Lokataru dan ICW datang ke pusat pemulihan aset guna menyampaikan temuan dan juga mempertanyakan ada kasus lama tahun 90 an korupsi yang diikuti perampasan aset,” ujar Haris Azhari di Kantor Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.

Masih menurut Haris, perampasan aset terpidana Lee Darmawan jumlahnya sangatlah fantastis yakni 11 juta meter persegi.

“Dari 11 juta meter persegi aset tanah yang disita, baru 10 juta meter yang dikembalikan ke negara melalui Bank Indonesia,” ungkap Haris, seperti di kutip Kompas. Com.

Lantas sambungnya ada juga 800 ribu meter persegi aset Lee Darmawan yang disita oleh pihak Kejaksaan Agung.

Namun di 800 ribu meter persegi asetnya Lee yang disita tidak terdapat didalam putusan artinya ada didalam Kejaksaan, katanya.

“Terdakwa Lee Darmawan dijatuhi vonis penjara 12 tahun dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 85 milyar,” papar Haris.

Hal tersebut lanjut Haris, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1662 K/PID/1991 tanggal 21 Maret 1992 juncto Putusan Pengadilan Tinggi No 26/PID/PT.DKI tanggal 9 April 1991 juncto Putusan Pengadilan Negeri Nomor 56/PID/B/1990/PN. Jakarta Barat tanggal 14 November 1990.

Amar putusan tersebut majelis hakim menetapkan barang bukti berupa tanah dan bangunan dengan jumlah seluas 11.932.589 meter persegi di 25 lokasi dirampas untuk negara.
(Tim)

Penyidik Polri Serahkan Berkas 2 Tersangka Penyerang Novel Pada Kejaksaan

Foto: Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Argo Yuwono

dutainfo.com-Jakarta: Berkas perkara dua tersangka penyerang penyidik KPK Novel Baswedan, diserahkan pada pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, oleh penyidik Kepolisian.

“Ya berkas sudah jadi, sudah dikirim tanggal 15 kemarin,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Argo Yuwono, Jumat (24/1/2020).

Masih kata Brigjen Argo Yuwono saat ini berkas perkara masih dalam proses pihak Kejaksaan.

“Kita masih menunggu keputusan pihak Kejaksaan,” ungkapnya.

Seperti diketahui sebelumnya terdapat dua pelaku terduga penyerangan terhadap Novel Baswedan yakni RM dan RB, keduanya diketahui adalah anggota polri aktif.

Keduanya diamankan tim gabungan teknis Kepolisian, di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12/2019).
(Tim)

Polres Jakbar Amankan 4 Pelaku Pencabulan Anak

Foto: Kapolres Jakbar Kombes Pol Audie S Latuheru saat konferensi pers terkait aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), ungkap Kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

“Ya benar anggota kami berhasil mengungkap praktek pencabulan terhadap anak dibawah umur dan berhasil menangkap 4 pelakunya,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, Jumat (24/1/2020).

Masih kata Kombes Audie, para pelaku ditangkap ditempat yang berbeda, keempat pelaku ini berinisial Y, RD, I, dan ADS.

Dalam menjalankan aksinya modus tersangka Y, mengiming-imingi kepada korban agar bisa terkenal menjadi pemain figuran.

“Pelaku juga merayu korban agar mau disetubuhi dengan alasan sebagai syarat untuk bisa menjadi pemain figuran, setelah itu pelaku melancarkan aksinya di hotel kawasan Jakarta Barat,” ungkap Audie.

Pelaku ini sudah melakukan aksinya dimulai 14 Februari 2019 hingga sekarang dan diketahui sudah 20 orang menjadi korban adalah anak dibawah umur.

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban merasakan sakit di sekitar alat vitalnya yang diketahui orang tua korban sehingga melaporkan ke Polres Jakarta Barat.

“Tersangka kami amankan ketika mencoba kembali menghubungi korban,” katanya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi, menambahkan, selain penangkapan tersebut, pihaknya juga mengungkap tersangka lainya dengan kasus serupa diantaranya oleh pelaku RD yang diketahui orang yang dipercaya oleh orang tua korban TE.

“Pelaku bukanya menjaga korban malah mencabulinya,” jelas Arsya.
Lantas terdapat juga tersangka lainya I dan ADS kedua pelaku ini menggunakan media sosial guna melancarkan aksi bejatnya kepada korban.

“Dua pelaku ini modusnya sama yakni berkenalan di medsos lalu merayu korban hingga mau diajak bertemu dan pelaku mencabuli korban, lanjutnya.

Menanggapi kasus ini Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Jakarta Barat yang telah mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur.
(Elw/Hdr)